Isu Terkini

Jokowi Teken Perpres Jabatan Wamendikbudristek, Nadiem Enggak Sendirian Lagi

Krizia Putri Kinanti — Asumsi.co

featured image
Setkab.go.id

Presiden Joko Widodo menambah jabatan baru dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2021, tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Perpres itu diteken Jokowi pada 15 Juli 2021. 

 Hal itu diketahui dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (30/7/2021). Dengan begitu, Mendikbudristek Nadiem Makarim akan memiliki wakil.

Sekilas tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2021 yakni: 

Pada pasal 1 tertulis bahwa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang selanjutnya disebut Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan Kementerian yang dipimpin oleh Menteri.

Pada pasal 2 tertulis bahwa dalam memimpin Kementerian, Bantuan Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri juga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.Pada pasal 3 tertulis bahwa Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam pelaksanaan tugas Kementerian.

Adapun ruang lingkup tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 41, dalam pasal 3, Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari pemimpin Kementerian.

Baca Juga: Kemendikbud Beli Laptop Zyrex Senilai Rp700 Miliar Tanpa Tender, Lewat E-Katalog | Asumsi

Dalam struktur organisasi, terjadi perubahan nomenklatur dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. 

Tugas baru Ditjen Dikti dan Ristek

Tugas baru Ditjen Dikti dan Ristek adalah menjadi bagian dari kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Kemudian, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi akademik dalam rangka Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Perbukuan, dilebur ke dalam Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP). BSKAP juga menyusun standar, kurikulum serta pendidikan selain mengelola sistem perbukuan. 

Jumlah staf ahli pun bertambah dengan jabatan staf bidang hubungan kelembagaan dan masyarakat, staf bidang inovasi, staf bidang regulasi, staf ahli bidang manajemen, dan staf bidang warisan budaya.

Tugas staf bidang hubungan kelembagaan dan masyarakat adalah, memberikan rekomendasi isu-isu strategis kepada kementerian terkait hubungan kelembagaan dan masyarakat. Staf ahli di bidang ini memberikan rekomendasi tentang isu-isu yang berkaitan dengan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Baca Jaga: Jokowi Sebut Lockdown Tidak Jamin Masalah Selesai | Asumsi

Staf ahli di bidang regulasi, memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis, menteri dalam regulasi pendidikan dan kebudayaan serta teknologi dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Staf ahli bidang manajemen talenta terakhir untuk memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategi manajemen talenta. Lalu, staf bidang warisan budaya akan memberikan rekomendasi kepada menteri terkait bidang warisan budaya.

Sebagai informasi, sebelum dilebur, Nadiem sebelumnya sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara kursi Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) adalah Bambang Brodjonegoro. Perpres ini dibuat seiring ditetapkannya perubahan Kementerian serta beberapa pertimbangan untuk Menteri Negara Kabinet Indonesia Periode 2019-2024.

Sebelum disandingkan dengan Riset dan Teknologi, Kementerian Kebudayaan berdiri sebagai kementerian. Lalu, pemerintah resmi menetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan Kementerian Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal, sebagai bagian dari 34 Kementerian Negara. 

Ketetapan itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019, tentang Organisasi Kementerian Negara. Perpres 32/2021 diteken pada 28 April 2021.

Share: Jokowi Teken Perpres Jabatan Wamendikbudristek, Nadiem Enggak Sendirian Lagi