Politik

Pelaku Vandalisme Baliho Puan Maharani Terancam Empat Tahun Penjara?

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Foto: Unsplash

Aksi vandalisme terhadap baliho Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani yang terjadi di Blitar dan Surabaya, Jawa Timur mencuri perhatian publik. Pasalnya, disinyalir aksi vandalisme itu sebagai bentuk ekspresi masyarakat yang menyindir pejabat publik yang masih sempat melakukan pencitraan di tengah situasi pandemi COVID-19.

Bentuk Kritik Sekaligus Fitnah

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Padjajaran (Unpad), Yogi Suprayogi Sugandi, mengatakan tak menutup kemungkinan aksi ini terjadi karena adanya kritik masyarakat terhadap pejabat publik yang terkesan memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari popularitas.

Namun, dirinya menegaskan, menyampaikan ekspresi dalam bentuk vandalisme tentu tidak bisa dibenarkan, apalagi menggunakan kata-kata kotor dan tudingan tertentu yang bernuansa fitnah.  

“Kalau buat saya yang namanya vandalisme mau ke pejabat negara atau orang biasa itu tentu sebuah bentuk kejahatan dan harus dibawa ke proses hukum. Di balik itu, tetap harus dilihat juga soal ini ada pesan kritik masyarakat terhadap pejabat tersebut yang mungkin terasa kontra dengan sikapnya di masa seperti ini. Cuma kalau sampai tulisannya “Open BO” atau “PKI” ya, tentu ini bisa dianggap merendahkan,” jelasnya kepada Asumsi.co melalui sambungan telepon, Selasa (27/7/21).

Ia mengingatkan, menyampaikan kritik untuk pejabat apalagi sekelas Ketua DPR RI mesti mengandung pesan-pesan yang bersifat konstruktif agar jadi perbaikan buat mereka.

“Kalau sifatnya merendahkan tentu harus dibawa ke proses hukum. Kemudian ada vandalisme dengan tulisan kayak PKI gini, apakah masih relevan disampaikan untuk menyindir orang? Mbak Puan juga sebenarnya kalau mau menanggapi dengan hak jawab, apa benar dia PKI? Saya melihat ini tidak etis dan ada kata yang bernuansa kasar yang tentu bisa dipidanakan,” terangnya.

Sementara itu, pengamat politik sekaligus peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes, menyebut aksi vandalisme ini, tidak ada hubungannya dengan masyarakat yang merasa terganggu dengan kehadiran baliho pejabat di tengah situasi pandemi. 

“Menurut saya, aksi vandalisme itu merupakan perilaku orang usil saja dan mungkin dilakukan oleh orang yang enggak suka sama Mbak Puan,” ucapnya saat dihubungi terpisah. 

Cari Popularitas Lewat Baliho?

Arya Fernandes menilai baliho yang menampilkan wajah Puan yang dipasang di berbagai daerah, termasuk di Jawa Timur memang dilakukan PDI Perjuangan untuk meningkatkan popularitas mantan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu menuju pemilihan presiden 2024. 

Menurutnya, meski penunjukkan capres bisa dilakukan berdasarkan hak prerogratif Megawati Soekarnoputri selaku ketua umum PDIP, namun tetap perlu adanya tingkat pengenalan masyarakat terhadap sosok yang bakal diusung demi meningkattkam elektabilitas.

“Di tubuh PDIP pun ada klausul dalam AD-ART mereka yang memberikan kewenangan kepada ketua umum partai untuk memilih dan menetapkan siapa yang akan diusung dalam pilpres, tanpa harus ada rapat partai lagi. Ketua Umum bisa mencalonkan langsung dan dari nama-nama kader yang beredar, Puan memang yang bisa saja paling kuat diusung PDIP, meski tingkat elektabilitasnya masih rendah. Tentu Puan masih perlu melakukan sosialisasi yang menjadi cara dia meningkatkan popularitasnya,” tutur Arya.

Baca Juga: Kecam Aksi Vandalisme Baliho Puan, PDIP Klaim Selama Ini Kasih Bansos Buat Rakyat

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera pun angkat bicara soal ini. Ia tak menutup kemungkinan kalau aksi vandalisme ini adalah bentuk kritik terhadap seringnya Puan muncul di dalam baliho.

“Ingat, politikus itu hidupnya dari rakyat. Jadi harus mendengar suara rakyat. Kemudian rakyat sedang butuh pertolongan banyak di masa pandemi ini, bukan butuh spanduk atau baliho. Kalau mau ada baliho, pastikan ada pesan-pesan efektif yang terdapat ajakan menjaga protokol kesehatan atau mensukseksan program vaksinasi,” kata Mardani lewat sambungan telepon.

Namun dirinya mendukung PDIP untuk membawa perkara vandalimse ini ke jalur hukum. Terlebih, di dalam aksi vandalimse itu mengandung fitnah dan hujatan tak beretika yang dialamatkan kepada Puan.

“Tentu tidak boleh ada vandalisme. Kita negara hukum. Monggo diproses hukum yang vandalisme tapi, pendekatannya tetap edukasi, sosialisasi, dan literasi yang baik supaya tidak memicu sikap antipati masyarakat terhadap partai politik tersebut,” pungkasnya. 

Ancaman Hukum Pelaku Vandalisme

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hajar, mengatakan, aksi vandalisme merupakan perbuatan kejahatan yang bisa dikenakan sanksi hukum pidana karena melakukan perusakan barang dengan ancaman Pasal 406 Kitab UUndang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dikenakan perbuatan perusakan barang pasal 406 KUHP yang unsurnya, ‘Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum, melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain’ maka ancaman hukuman penjaranya 2 tahun 8 bulan,” kata Fikar melalui pesan singkat.

Demikian juga bila di dalamnya terdapat unsur penghinaan bisa diproses pidana dengan Pasal 310 sampai dengan 315 KUHP terhadap pelakunya. “Ancaman pidanya bisa sampai empat tahun itu,” ucapnya.

Ia menambahkan, sebetulnya dalam perkara ini bukan soal sosok pejabatnya, namun menghina seseorang tentu tidak diperkenankan karena jika orang yang dihina merasa tidak terima bisa dijerat hukum.

“Jadi bukan perkara pejabat atau tidak. Orang biasa yang juga misalnya ngiklan produk tertentu dan spanduk atau balihonya dicoret-coret orang juga bisa diadukan dengan ini juga. Menghina apalagi dan itu kan, tergantung orang itu merasa dihina atau enggak. Bisa dipidana tergantung delik aduan, ketika ada delik aduannya baru diproses hukum. Ada juga kan, yang menyikapinya santai dan tidak meladeni. Menghina itu tentu perbuatan yang enggak boleh dong. Agama saja melarang,” tandasnya.

Share: Pelaku Vandalisme Baliho Puan Maharani Terancam Empat Tahun Penjara?