Jalesveva Jayamahe. Ustadz Abdul Somad tampaknya ingin mewujudkan betul adagium singkat ini. Bagaimana tidak, penceramah kondangan yang akrab disapa UAS itu mengajak umatnya di Instagram untuk berdonasi mengganti kapal selam KRI Nanggala 402 yang tenggelam beberapa waktu lalu.
“Open donasi patungan rakyat Indonesia untuk pembelian kapal selam pengganti Naggala 402 bersama Masjid Jogokariyan Jogja,” tulis UAS pada teras unggahan tersebut.
Lewat unggahannya, ia menyayangkan selama ini tugas TNI dalam menjaga maritim Indonesia tak diimbangi oleh perlengkapan armada dan personel yang mumpuni, juga seringkali berbenturan dengan kepentingan asing, sampai penyusupan-penyusupan yang sering terjadi. Tampaknya, UAS menyadari tugas yang tidak ringan ini perlu didukung lewat banyak cara, salah satunya donasi kapal selam. Dengan begitu, UAS bakal jadi penceramah pertama yang galang donasi untuk alutsista.
Namun, sebelum belanja kapal selam, tentunya ada hal-hal yang perlu diperhatikan. Selain harga yang sangat mahal, mengingat kapal selam bukan jajanan sekali tawar, ada prosedur yang tidak mudah dilalui.
A post shared by UAS عبد الصمد (@ustadzabdulsomad_official)
View this post on Instagram
Apa yang Perlu Diperhatikan
Prosedur pengadaan alutsista itu tidak gampang, seringkali memakan waktu yang cukup lama, bahkan bertahun-tahun. Wajar karena memang Pemerintah dalam melaksanakan pengadaan alutsista, menyesuaikan kebutuhan dari pengguna alat tersebut, yakni TNI. Sehingga, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertahanan (Kemhan), melihat terlebih dahulu alutsista apa yang jadi prioritas kebutuhan dari TNI. Sementara itu, pengadaan alat sistem pertahanan di Indonesia juga telah diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, dimana UU tersebut menyebutkan setiap orang yang hendak melakukan pembelian alutsista harus melalui izin Menteri Pertahanan.
“Setiap orang dilarang membeli dan/atau mengimpor Alat Peralatan, Pertahanan dan Keamanan yang bersifat strategis tanpa mendapat izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan,” bunyi pasal 69 undang-undang tersebut.
Pengadaan alutsista juga bisa memakan waktu yang sangat lama karena harus melalui uji kelayakan oleh TNI sendiri. MIsalnya, berapa tingkat kestabilan jika kapal selam berada di dalam air, kemampuan selam atau Nominal Diving Depth (DND), kecepatan meluncur dalam tekanan air laut, serta perlengkapan senjata mutakhir dan kualifikasi kapal selam pada umumnya. Jika dalam pengujian tidak memenuhi standar-standar kelayakan tersebut, maka harus dilakukan pemutakhiran yang memekan waktu cukup lama.
Baca juga: Komentar Tak Senonoh Soal KRI Nanggala 402, Para Pemilik Akun Medsos Ini Diusut Polisi | Asumsi
Selain itu, pengadaan alutsista dari luar negeri perlu mempertimbangkan hubungan politik internasional. Tahun lalu misalnya, ramai diberitakan rencana Prabowo membeli 11 pesawat tempur Sukhoi Su-35 dari Rusia dengan nominal 1,14 miliar dolar AS. Kontrak pembelian pun telah diteken. Sayangnya, rencana ini batal karena Amerika mengancam akan memberikan Indonesia sanksi berdasarkan Countering America’s Adversaries Through Sanctions Act (CAATSA)–peraturan yang dibuat untuk mencegah pemerintah atau entitas tertentu memperoleh senjata dari musuh Amerika seperti Iran, Korea Utara, dan Rusia.
Sementara itu, soal alutsista dalam negeri, UU Nomor 16 Tahun 2012 juga menyebutkan bahwa pengadaan alutsista perlu mempertimbngkan industri pertahanan dalam negeri. Kabar baiknya, Indonesia punya kapal selam Alugoro buatan PT PAL Indonesia yang barangkali bisa jadi wishlist Ustadz Abdul Somad setelah penggalangan dana nanti. Lebih baik lagi karena dikabarkan bahwa kapal selam ini telah melalui uji coba berkali-kali dan dianggap layak beroperasi di lautan.
Kapal Selam Alugoro Bisa Masuk Wishlist
Indonesia sendiri baru saja meluncurkan kapal selam buatan dalam negeri dengan nama Alugoro. Kapal selam buatan PT PAL Indonesia tersebut, saat ini tengah melakukan pengujian kedalaman sebelum nantinya dinyatakan siap beroperasi. Kedua model kapal selam antara Nanggala dan Alugoro memiliki kelebihan masing-masing yang secara fungsi peruntukkannya tidak bisa disamakan.
Alugoro diketahui memiliki kestabilan di dalam air dan sukses memenuhi standar kualifikasi dari kapal selam pada umumnya. Namun kedalaman pengujian bukan kemampuan dari kapal selam nasional ini. Kadep Humas PT PAL Utario Esna Putra menegaskan jika kedalaman 18 meter bukan kemampuan kapal selam, namun standar uji fungsi kapal selam. Kemampuan kapal selam ini dijelaskan Utario memiliki daya selam di kedalam mencapai 300 meter.
“Kapal dari awal memang diset untuk kedalaman sampai 300 meter,” kata Utario seperti dikutip dari CNBC, Kamis 18 Maret 2021 lalu.
Memiliki kemampuan selam di kedalaman 300 meter, Alugoro, pada 20 Januari 2020, disebut telah menjalani tahapan Nominal Diving Depth (NDD) di Perairan Utara Pulau Bali. NDD merupakan bagian dari 53 item Sea Acceptance Test (SAT) Kapal Selam Alugoro.Tahapan NDD dinyatakan berhasil, Kapal Selam Alugoro berhasil menyelam hingga kedalaman 250 meter. Menurut Kepala Divisi Kapal Selam PT PAL Indonesia (Persero), Satriyo Bintoro, tahapan NDD ini sangat penting karena setelah tahapan NDD berhasil dilaksanakan dapat disimpulkan 90% proses pembangunan kapal selam telah berhasil.
Pada 4 Maret 2020, Kapal selam Alugoro telah berhasil menjalani tahapan uji Tactical Diving Depth (TDD) hingga kedalaman 310,8 meter di Perairan Utara Pulau Bali. TDD adalah tes kedalaman taktis bagi sebuah Kapal Selam pada kedalaman di bawah layer laut yang sulit dideteksi kapal atas air, TDD merupakan bagian dari 53 item Sea Acceptance Test (SAT) Kapal Selam Alugoro.Menurut Kepala Divisi Kapal Selam PT PAL Indonesia (Persero) Satriyo Bintoro tahapan TDD ini penting untuk uji kekedapan kapal. Terbukti kapal selam dapat mempertahankan kekedapan pada kedalaman 300 meter dengan tekanan lingkungan pada kedalaman tersebut sebesar 30 bar.