Foto-foto selfie KTP tiba-tiba viral di Internet. Bukan fotonya dengan berbagai gaya tapi ternyata di jual di Internet. Melalui sebuah kicauan, akun @recehvasi menyertakan sebuah tangkapan layar dari sebuah grup Facebook yang menawarkan jasa jual-beli data dan foto selfie KTP.
“Data dan fotomu bisa dijual oleh orang-orang tidak bertanggungjawab. WASPADALAH!” demikian twit @recehvasi.
Ketika ditelusuri di facebook, ternyata praktik jual beli foto selfie pegang KTP ini sudah sejak lama di sosial media ini. Penjual menawarkan data KTP dan foto selfie di grup-grup Facebook. Pengguna Facebook bisa dengan mudah mencari penawaran ini hanya dengan melakukan pencarian di dengan kata kunci “jual KTP”, “ready KTP”, atau “jual selfie KTP”.
Dalam unggahannya si penjual menulis ‘stok bejibun, data bekasan up Gopay (KTP + selfie KTP | domisili random) ready juga data fresh – harga bekasan up gopay : 5k -harga data fresh : 10k “banyak order ada bonus ” ALWAYS GARANSI” gas utk sistem : penyetor/rekber/directWhatsApp : ke pm’.
Banyak akun twitter menanggapi perihal dijualnya foto ktp selfie ini. Salah satunya akun Talitadinii yang menulis bahwa ia sempat bingung, karena KTPnya ada yang memakai.
Ya Allah pantesan aja kok bisa ada org lain pake KTP gue dan selfie KTP gue.Sempet bingung itu dapet dari mana huhu serem bgt gak sih jd nya dan jahat bgt gitu menghalalkan segala cara demi UANG ?
nah itu slh satu org yg pake selfie KTP dan KTP gue demi akun dananya bs premium pic.twitter.com/ge28PCZeJi— Mickey (@talitadiniii) June 26, 2021
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi. Ia meminta masyarakat tidak mengunggah dokumen kependudukan ke media sosial.
“Saya mohon betul masyarakat untuk tidak meng-upload dokumen kependudukan di media sosial,” kata Zudan menjawab Asumsi.co dengan keterangan tertulis, Minggu (27/6/2021).
Kadiv Kebebasan Berekspresi SAFEnet Nenden Sekar Arum mengatakan bahwa kalau kita lihat ini bukan pertama yang terjadi.
“Orang tiba-tiba di daftarkan pinjol, orang ditagih oleh debt collector, pas dicek KTP-nya terdaftar di banyak aplikasi. Kebanyakan hal seperti ini merupakan data yang dikumpulkan secara aktif oleh user. Jarang data ini diambil langsung dari ponsel kita tanpa persetujuan,” katanya.
Jangan Mudah Sebar Data Pribadi
Menurut Nenden sebaiknya jangan terlalu mudah untuk menyebar data pribadi seperti di sosial media. Meski ada bagian yang dicoret, misal nomor KTP-nya.
“Sebenarnya itu berbahaya, karena ada yang bisa menghack hanya dengan meningkatkan saturasinya, meningkat kontras dan lain sehingga bisa terlihar. Sebetulnya itu merupakan peluang orang berbuat jahat. Apalagi kita lalai, langsung kirim, seperti ke whatsapp. Sebaiknya langsung dihapus ketika sudah dikirim. Kemungkinan resiko bisa terjadi,” katanya.
Disamping itu, ia menambahkan untuk jangan asal mengklik yang terdapat link untuk mengunggah. “Bisa jadi itu adalah website palsu, sehingga data pribadi kita bisa masuk ke mereka,” katanya.
Baca Juga : Indonesia Darurat Pinjol, Waspadai Agar Tak Terjebak Pemerasan
Ia berpesan agar masyarakat sadar bahwa banyak contoh kasus sehingga harus waspada terhadap data pribadi kita.
“Jadi kita jangan sembarang untuk menyebar ke medsos atau pihak lain. Kalaupun kalau kita terpaksa, bahwa kita harus tahu itu terpercaya, pastikan juga saat mengunggah,” katanya.
Dorong Proses Hukum
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakanbakan mendorong proses hukum terhadap pihak-pihak yang telah membocorkan data pribadi seseorang tanpa persetujuan orang tersebut. Apalagi dimanfaatkan untuk pinjaman online.
“Pihak yang dirugikan agar segera melapor ke Polisi. Perlindungan data pengguna Fintech Peer to Peer Lending telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi,” katanya saat dihubungi Asumsi.co, Minggu (27/6/2021).
Tongam menduga jika hebohnya foto selfie KTP adalah ulah pinjol ilegal. “Benar dugaannya ulah pinjol ilegal,” katanya.
Tongam mengungkapkan, karena itu semua pihak harus bersama-sama memberantas aplikasi pinjol ilegal.”Harus kita berantas bersama-sama, peran serta masyarakat sangat perlu untuk tidak mengakses aplikasi pinjol ilegal ini,” jelasnya.
Baca Juga : Perhatikan Hal Ini Ketika Ingin Meminjam Uang secara Online
Terlepas dari siapa yang menyebarkan data dan punya kepentingan apa Akademisi Universitas Terbuka Daryono menyatakan keberadaan Undang-Undang perlindungan data pribadi (PDP) merupakan suatu keharusan. Kasus seperti penjualan data pribadi dapat diperkarakan agar data konsumen bisa terlindungi.
“Semakin cepat Rancangan Undang-Undang PDP disahkan, itu semakin baik,” kata Daryono dikutip dari Republika, Minggu (27/6/2021).
Daryono menjelaskan personal digital data dalam RUU PDP yakni setiap data tentang seseorang yang teridentifikasi dan dapat diidentifikasi tersendiri atau dikombinasikan dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik.
“RUU PDP meng-cover lebih luas lagi, tidak hanya pada sistem elektronik, tetapi juga sistem offline. Datanya tetap elektronik, tetapi sistemnya yang offline,” kata Daryono.
Guru besar Ilmu Hukum itu mengatakan dalam RUU PDP personal data bersifat kontraktual. Pemilik data dengan kapasitasnya menyerahkan penggunaan data baik tertulis maupun lisan terekam.
“Personal data dibagi dua, data umum dan data spesifik,” katanya lagi.
Data umum seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama atau data yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. Sementara data spesifik seperti data informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan seksual, pandangan politik, data anak, data keuangan pribadi hingga catatan kejahatan. Perlindungan terhadap hak-hak data pribadi ada dua yakni hak kontrol dan hak otonomi. Hak kontrol dimana data apa saja yang bisa diberikan kepada pemerintah atau lembaga pengelola data pribadi. Sementara hak otonomi juga berkaitan dengan data apa saja yang bisa disampaikan ke publik.
“Hak kontrol termasuk hak untuk menghapus data kita,” ujar Daryono.
Daryono menegaskan perlindungan data pribadi digital, tidak hanya dari aspek teknologi. Tetapi yang paling penting adalah aspek hukum, agar keamanan data elektronik dapat dilindungi hukum.