Isu Terkini

8 Fakta di Balik Pengambilalihan Taman Mini Indonesia oleh Negara

Ramadhan — Asumsi.co

featured image
Foto: Gunawan Kartapranata/Wikipedia

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) akhirnya diambil alih oleh negara. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengumumkan bahwa pengelolaan TMII resmi berpindah kepada Kemensetneg. Setidaknya ada beberapa fakta di balik pengambilalihan TMII oleh negara. Berikut rangkumannya:

Pertama: Perpres Nomor 19 Tahun 2021

Pratikno menyampaikan bahwa pengambilalihan TMII merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII.

“Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII. Yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg,” kata Pratikno dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (7/4/21).

Kedua: Berhentinya Pengelolaan Yayasan Harapan Kita

Resminya pengambilalihan TMII oleh negara, berarti berhenti pula pengelolaan TMII di bawah Yayasan Harapan Kita.

“Dan berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan Yayasan Harapan Kita. Kami akan melakukan penataan sebagaimana yang kami lakukan di GBK dan Kemayoran,” ucap Pratikno.

Ketiga: Sudah Dikelola Yayasan Harapan Kita Selama 44 Tahun

Pratikno menyebut terbitnya Perpres Nomor 19 itu dilatarbelakangi masukan banyak pihak soal TMII. Salah satunya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Pratikno, sebelumnya dasar hukum soal TMII merujuk pada Keppres Nomor 51 Tahun 1977.

“Menurut Keppres itu, TMII merupakan milik negara Republik Indonesia yang tercatat di Kemensetneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita,” kata Pratikno.

“Sudah hampir 44 tahun Yayasan Harapan Kita mengelola milik negara ini.”

Pratikno mengatakan bahwa negara memiliki kewajiban melakukan penataan TMII guna memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat. Selain itu, agar TMII nantinya dapat berkontribusi pada keuangan negara.

Keempat: Dibentuk Tim Transisi

Lantaran saat ini masih akan ada pemindahan pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg, nantinya akan ada masa transisi. Selanjutnya, negara akan membentuk tim transisi untuk mengelola TMII selama masa transisi ini.

“Karena ini ada pemindahan pengelolaan, kami perlu memutuskan masa transisi. Jadi akan dibentuk tim transisi untuk mengelola selama transisi,” ucap Pratikno.

Kelima: Luas TMII 146,7 Hektar

Pada kesempatan itu, Pratikno juga mengungkapkan bahwa kawasan TMII memiliki luas 1.460.704 meter persegi atau setara lebih dari 146,7 hektar. Taman rekreasi ini berlokasi di Jakarta Timur. Secara lokasi, kata Pratikno, TMII berada di kawasan strategis.

Enam: TMII Akan Dijadikan Cultural Theme Park

Lebih lanjut, Pratikno memastikan Kemensetneg berkomitmen melestarikan taman seluas 146,7 hektar itu sebagai sarana edukasi yang bernapaskan budaya Nusantara, kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, dan bermatra budaya nusantara. Selain itu, TMII akan dijadikan cultural theme park.

“Berstandar internasional yang diharapkan bisa menjadi jendela Indonesia di mata internasional. Tetapi kami juga berpikiran untuk menggunakan fasilitas yang ada menjadi pusat inovasi para generasi muda di era revolusi industri 4.0 sekarang ini. Nanti jadi sentra untuk mendorong inovasi, kerja sama dari para kreator dan inovator muda Indonesia.”

Tujuh: Nilai Pasar TMII Senilai Rp 20 Triliun

Berdasarkan evaluasi dari Kemensetneg dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2018, TMII ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 20 triliun. “Tetapi, mungkin harga pasar jauh lebih dari itu untuk saat ini, apalagi nanti saat setelah pandemi,” kata Pratikno.

“Jadi dengan aset yang begitu luas dan banyak serta strategis, nantinya TMII akan dikelola dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat dan memberi kontribusi bagi negara.”

Delapan: Tenggat Tiga Bulan Yayasan Harapan Kita Serahkan Pengelolaan TMII

Yayasan Harapan Kita diberi waktu tiga bulan untuk menyerahkan pengelolaannya. Pengelola yang sekarang harus memberikan laporan pengelolaan.

“Dalam waktu 3 bulan, pengelola yang ada sekarang ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi dan kemudian pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi,” kata Pratikno.

Pratikno menyebut, dalam 3 bulan ini, TMII masih dalam masa transisi dari pengelolaan Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg. Namun dia memastikan, dalam masa transisi ini, TMII tetap beroperasi seperti biasanya.

“Dalam masa transisi ini, TMII tetap beroperasi seperti biasanya. Para staf tetap bekerja seperti biasanya, tetap mendapatkan hak keuangan dan fasilitas, tetap seperti biasanya. Jadi tidak ada yang berubah.”

“Dan nanti tentu saja kita akan berkomitmen untuk tim transisi kami beri tugas bagaimana memikirkan inovasi manajemen yang lebih baik dan kemudian memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada para staf dan tentunya tadi, yang seperti saya bilang, memberikan kontribusi yang lebih baik kepada masyarakat dan kepada negara.”

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama menyampaikan bahwa Yayasan Harapan Kita wajib melaporkan pengelolaannya dan menyerahkan penguasaannya terhadap aset negara senilai lebih dari Rp 20 triliun itu dalam jangka waktu 3 bulan.

Hal itu, kata Setya, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Perpres No 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. Dalam perpres itu, selain menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ), Yayasan Harapan Kita dilarang mengubah perjanjian/perikatan TMII. Selain itu, yayasan yang didirikan istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto, itu juga dilarang mengganti manajemen pengelola TMII.

Share: 8 Fakta di Balik Pengambilalihan Taman Mini Indonesia oleh Negara