Polemik pinjaman online ini bermula dari akun Twitter Indiratendi yang melapor ke akun BNI terkait dana masuk ke rekeningnya. Ia sempat mengecek melalui google bahwa Syaftrako merupakan pinjaman online.
“Halo @BNI saya tiba-tiba ditransfer uang Rp 1.511.000 dari Syaftraco. Setelah googling ternyata ini pinjaman online padahal saya enggak pernah apply pinjaman apa-apa. Gimana ya? Apa uangnya bisa dikembalikan?” cuit akun tersebut.
Sebelum menerima uang itu, ia menyatakan sempat berbagi nomor rekening dengan sebuah kegiatan donasi.
“Serem banget padahal enggak minjem sama sekali. Takut nanti tiba-tiba ditagih sama bunganya. Tadi sempet share no rekening untuk donasi Buku Anak Indonesia sih,” ujarnya lagi.
Ketika ditelusuri melalui laman perusahaan, PT Syaftraco merupakan perusahaan transfer dana dengan merek Instamoney.
Baca juga: Terlilit Pinjaman Online Sampai Bunuh Diri, Bagaimana Cirinya Agar Terhindar dari Rentenir? |Asumsi
Asumsi.co mencoba menghubungi Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing. Menurutnya, transfer dana tersebut diduga dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal. PT Syaftraco menjadi perantara untuk mengirimkan dana dari pinjol ilegal kepada nasabah BNI tersebut. Ia menjelaskan ada beberapa kemungkinan mengapa Syaftraco bisa transfer uang ke nasabah.
“Sebetulnya transfer dana oleh pinjol ilegal secara tiba-tiba bisa dilakukan tanpa sepengetahuan pemohon karena beberapa kemungkinan. Pertama, nasabah pernah mengakeses situs website atau aplikasi pinjaman online ilegal,” katanya.
Data nasabah pun terinput dan memberikan akses ke seluruh kontak dan galeri, meski pinjaman telah dibatalkan atau ditolak.
Kedua, nasabah merupakan korban dari penyalahgunaan data yang telah dilakukan oknum pelaku penyebar atau jual-beli data.
“Terkait dengan share nomor rekening di media sosial, bagi pinjaman online ilegal informasi nomor rekening saja tidak cukup harus diikuti dengan pemberian akses pada seluruh kontak dan galeri agar dalam penagihan bisa melakukan teror dan intimidasi,” ujar Tongam.
Tongam kemudian membagikan langkah-langkah yang harus dilakukan jika tiba-tiba mendapat transfer dana dari pinjol illegal. Pertama, simpan dana tersebut dan saat penagihan sampaikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah merasa meminjam dan siap mengembalikan sesuai nominal yang ditransfer.
Kedua, apabila tetap mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka blokir semua nomor kontak yang mengirim terror, lalu beritahu ke seluruh kontak di HP untuk mengabaikan teror pinjol tersebut.
“Segera lapor ke polisi, dan lampirkan ke kontak penagih yang masih muncul,” katanya.
Baca juga: Tiba-tiba Dikontak Debt Collector Pinjol Padahal Tidak Pinjam Uang, Harus Apa? | Asumsi
Penyebab Data Pinjaman Bisa Tersebar
Penyebab data peminjam pinjaman online atau pinjol yang tersebar disebabkan oleh pengguna yang tidak membaca syarat dan ketentuan. Sebab, pada prinsipnya suatu aplikasi bisa mengakses data penggunanya bila sudah ada persetujuan penggunanya.
“Data diakses prinsipnya melalui persetejuan pengguna. Pengguna kita kadang tidak pernah membaca syarat dan ketentuan. Sehingga mereka melakukan I agree, I accept, I allow dan seterusnya,” kata Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Teguh Arifiadi dikutip dalam kanal Youtube Jasa Keuangan.
Menurut dia, aplikasi sebenarnya telah meminta izin pemilik HP untuk mengakses data-data pribadinya. Masyarakat penggunanya juga yang memberikan akses itu termasuk dari fintek.
Hal senada disampaikan oleh Karo Penmas Divhumas Polri, Rusdi Hartono. Dia mengatakan semua ini kembali lagi ke masyarakat untuk bijak dan berhati-hati saat menggunakan gadgetnya.Menurutnya jangan asal klik padahal sudah ada kejadian karena masalah tersebut. Pada akhirnya mereka masuk dalam jebakan para pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Masyarakat masuk jebakan daripada pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga datanya bisa diakses oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata dia.