Keuangan

Indonesia Darurat Pinjol, Waspadai Agar Tak Terjebak Pemerasan

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Foto: Unsplash

Ngomongin soal pinjaman online alias pinjol memang enggak pernah ada habisnya. Tagar #IndonesiaDaruratPinjol tengah menjadi perbincangan terpopuler di Twitter yang berisi cuitan warganet yang mengungkapkan keresahannya atas kehadiran pinjol.

Pinjol Dianggap Makin Ganggu

Kicauan akun @BossTemlen yang mencuit kalau kehadiran pinjol di Indonesia menyebabkan gangguan di tengah masyarakat pun ramai diserbu cuitan ulang pengguna Twitter lainnya. 

“Yang setuju dan sepakat bahwa PINJOL itu merusak tatanan sosial masyarakat kasih tanda dengan retweet. #IndonesiaDaruratPinjol,” kicau akun tersebut. 

Cuitan ini menerima cuitan ulang sebanyak 2.614 kali dan disukai 2.500 lebih akun Twitter. Warganet lainnya meramaikan tagar ini dengan mengunggah video yang mengingatkan masyarakat, pentingnya mewaspadai jangan sampai jadi korban jebakan pinjol.

Baca Juga : Tiba-tiba Dikontak Debt Collector Pinjol Padahal Tidak Pinjam Uang, Harus Apa?

Seperti dalam video yang diunggah akun @kanseulir yang memperlihatkan seorang wanita yang hampir terjebak dengan ulah temannya yang menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) miliknya buat memanfaatkan layanan pinjol. 

Video ini menunjukkan bahwa data pribadi seseorang bisa dimanfaatkan sembarangan untuk mendaftar ke akun pinjol. Maka, penting agar tidak mudah percaya memberitahu data pribadi kita kepada orang lain, sekalipun orang yang kita kenal.

“Nanti kalau udah jatuh tempo yang ditagih itu kamu bukan dia. Ingat jangan masuk perangkap,” demikian peringatan pria yang ada di dalam video tersebut.

Ada juga aku @laripelamn yang menceritakan pengalamannya saat memanfaatkan sejumlah aplikasi pinjol. Berdasarkan pengakuannya, layanan-layanan pinjol ini meresahkan mulai dari perilaku debt collector pinjol yang tak mengedepankan sopan santun sampai memberlakukan sistem bunga yang besar. 

Warganet lainnya banyak yang mengamini kalau belakangan kehadiran pinjol memang sangat mengganggu. Menghapus aplikasi penyedia layanan pinjol dianggap bisa menjadi solusi supaya orang tidak tergiur dengan layanan yang ditawarkan mereka.“Hapus pinjol dari Google playstore,” cuit akun @bungara32482547

Persoalan Pinjol Semakin Kompleks

Pakar Keuangan dari Tatadana Consulting, Tejasari Assad mengatakan pinjaman online memang sedang jadi fenomena masyararat yang semakin perbincangan hangat, terutama di dunia maya.

Ia mengatakan hal ini disebabkan semakin kompleksnya persoalan yang disebabkan oleh kehadiran pinjol di tengah masyarakat. Kebanyakan pinjol bermasalah ini, kata dia merupakan pinjol yang tidak mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga : Perhatikan Hal Ini Ketika Ingin Meminjam Uang secara Online

“Pinjaman online ini kan ada yang berizin dan ada juga yang belum. Secara aturan, pinjol  yang memenuhi syarat dan bisa dipercaya itu yang sudah terdaftar OJK. Biasanya pinjol yang nakal dan bermasalah itu yang belum berizin OJK,” kata Tejasari kepada Asumsi.co melalui sambungan telepon, Sabtu (19/6/21).

Meski demikian, ia menyarankan supaya masyarakat menghindari menggunakan layanan pinjol sebagai solusi keuangannya. Bila terpaksa, maka menurutnya harus jeli memperhatikan sejumlah persayaratan yang ditetapkan mereka.

“Sebetulnya kan, dalam pinjol itu yang perlu jadi perhatian itu sistem pembayarannya seperti apa, bunganya berapa besarannya, aturan dendanya seperti apa. Kita mesti tahu supaya kita sendiri bisa waspada dan tidak dirugikan,” terangnya.

Pihak OJK pun angkat bicara soal ini. Mereka mengingatkan masyarakat supaya memanfaatkan layanan financial lending yang terdaftar oleh mereka bila ingin memanfaatkan layanan ini.”Hingga 10 Juni 2021 ada 125 perusahaan fintech lending yang terdaftar dan memiliki izin,” demikian dikutip dari situs ojk.go.id.

Mereka menginformasikan saat ini ada 8 penyelenggara pinjol baru yang telah mengantongi izin yaitu:

  1. PT Duha Madani Syariah, 
  2. PT Sol Mitra Fintec, 
  3. PT Satustop Finansial Solusi, 
  4. PT Dana Bagus Indonesia, 
  5. PT Fintek Digital Indonesia, 
  6. PT Solusi Teknologi Finansial, 
  7. PT Komunal Finansial Indonesia, 
  8. PT Cerita Teknologi Indonesia.

Selain menambah izin untuk 8 pinjol baru, OJK juga membatalkan tanda bukti terdaftar pinjol 4 penyelenggara karena belum melengkapi persyaratan perizinan sesuai dengan yang ditentukan. 

Keempat pinjol ini antara lain PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia.

OJK juga membatalkan tanda terdaftar 2 penyedia layanan karena tak mampu melanjutkan operasional mereka, yaitu PT Empat Kali Indonesia dan PT Indo Fintek Digital.

Melalui pembatalan dan pengetatan perizian ini, OJK mengharapkan bisa menekan sejumlah masalah yang disebabkan oleh kehadiran pinjol di Indonesia.

“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima,” imbuh OJK.

Waspada Pemerasan Lewat Pinjol

Tejasari Assad menerangkan mereka yang banyak menjadi pengguna layanan pinjol adalah orang-orang yang sudah enggak punya jalan lain untuk mengatasi solusi keuangan mereka.

“Kayak kartu kredit sudah enggak bisa dipakai, ada cicilan KTA (kredit tanpa agunan) dari bank pula, terus data keuangannya sudah kena blacklist lah. Jadi  jalur-jalur mencari pinjaman yang aman sudah ketutup semua, sementara mereka masih butuh uang. Jadi mereka mengajukan pinjol yang jelas-jelas buganya memang lebih tinggi dibandingkan kartu kredit atau pinjaman lainnya,” tuturnya.

Ia juga mengaku banyak mendengar kasus terkait pinjol, yakni saat pengguna layanannya ingin membayarkan pinjaman tidak bisa karena sistem pinjol tersebut mendadak mengalami gangguan.

“Banyak kasus pinjol ilegal itu kayak kita mau bayar, tiba-tiba sistem mereka hang sehingga jadinya kita engak bisa bayar. Akhirnya dikenakan denda padahal mau bayar sebelum kena denda. Nah ini, seringkali karena sistemnya sengaja dimatikan supaya si peminjam kena denda yang jumlahnya lebih besar Kejahatan semacam ini banyak dilakukan pinjol ilegal,” terangnya.

Modus pemerasan, kata dia memang seringkali dilakukan oleh pelaku pinjol ilegal. Bila sudah jadi korban pinjol ilegal, maka bisa runyam urusannya.  

“Kalau ilegal, OJK juga enggak bisa bantuin kita melakukan pengecekan. Jadi kita juga harus hati-hati banget nih berurusan sama pinjol apalagi yang ilegal. Kemudian juga ada data pribadi kita yang katakanlah tergadaikan, seperti KTP yang biasanya jadi syarat supaya pinjamannya bisa cair. Ini yang dikhawatirkan bisa disalahgunakan dan jadi akses peretasan,” pungkasnya.

Share: Indonesia Darurat Pinjol, Waspadai Agar Tak Terjebak Pemerasan