Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah berencana melakukan proses menghentikan siaran televisi analog, atau Analog Switch Off (ASO). Hal itu dilakukan sebagai langkah migrasi ke siaran televisi digital, yang beberapa waktu lalu ditunda pelaksanaannya.
Setelah melakukan penyesuaian jadwal tahapan, Kementerian Kominfo tetap memenuhi target pelaksanaan ASO paling lambat 2 November 2022.
Perubahan jadwal proses ASO: Sebelumnya, Kominfo sudah menjadwalkan proses tahap pertama ASO dilakukan di sejumlah wilayah pada 17 Agustus 2021. ASO yang bakal dilakukan dalam lima tahap hingga tenggat waktu 2 November 2022. Namun kini, disiapkan menjadi tiga tahap.
Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail, menyatakan, penyesuaian tahapan dan jadwal ASO yang baru, tentunya dilakukan tanpa melampaui tanggal yang diamanatkan oleh ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Rencana Apple Pindai Perangkat Pengguna Tuai Tuduhan Pelanggaran Privasi | Asumsi
“Sebagaimana Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses peralihan siaran televisi analog ke digital telah ditetapkan pada 2 November 2022 sebagai batas terakhir,” ucap Ismail dalam keterangan tertulis yang diterima Asumsi.co, Rabu (18/8/2021).
Proses ASO dibagi tiga tahap: Menurut Ismail, Kementerian Kominfo telah merancang tiga tahap yaitu, pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga 2 November 2022.
“Proses penetapan dan pengundangan perubahan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 yang menyangkut jadwal ASO yang baru telah selesai. Sehingga, dapat kami umumkan tahapan ASO yang akan kita lakukan menjelang tanggal 2 November 2022,” tuturnya.
Jumlah wilayah yang ASO: Tahap pertama ASO di 30 April 2022 nanti, akan mencakup 56 wilayah siaran dan 166 kabupaten atau kota. Lalu pada tahap kedua, 25 Agustus 2022, menjadi 31 wilayah dan 110 kabupaten atau kota. Sedangkan tahap akhir, 2 November 2022, ada 25 wilayah siaran dan 63 kabupaten atau kota.
Informasi lengkap mengenai daerah-daerah yang akan mengalami ASO menurut tahapannya, dapat dilihat di Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Alasan perubahan tahap ASO: Menurut Plt. Dirjen PPI Kementerian Kominfo, Ismail, pelaksanaan ASO secara bertahap ini merupakan praktik yang lazim dilakukan di berbagai negara. Bahkan, dengan pentahapan ini, pemangku kepentingan dapat mempersiapkan siaran digital dengan sebaik-baiknya.
“Hal ini tepat untuk diterapkan di Indonesia dengan kondisi geografisnya yang sangat lua,s dan jumlah siaran televisi analog yang juga banyak. Industri televisi dapat mempersiapkan siaran digital dengan sebaik-baiknya, tanpa menggangu kualitas siaran analog yang saat ini, masih dilakukan secara bersamaan atau siaran simulcast,” tandasnya.
Baca Juga: Situs Setkab Diretas, Pakar IT: Keamanannya Kurang Diperhatikan | Asumsi
Ismail menegaskan, penyesuaian jadwal ASO tidak dimaksudkan untuk menunda persiapan peralihan dari siaran analog ke digital, melainkan bertujuan agar transisi menuju ASO sebagai proses yang berjalan baik bagi semua pihak.
“Persiapan seluruh aspek teknis secara matang menjadi sangat penting untuk dilanjutkan. Penundaan waktu ASO tahap pertama hingga ke 30 April 2021 tersebut, harus dimanfaatkan untuk memastikan siaran televisi digital dapat diterima dengan baik oleh masyarakat,” tandasnya.
Masyarakat mulai menyesuaikan ASO: Kementerian Kominfo mengimbau selama proses ASO berlangsung, siaran simulcast tetap dijalankan agar memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyesuaikan dengan siaran digital.
“Kami menghimbau agar siaran simulcast yang sudah berjalan di hampir seluruh Indonesia, tetap dijalankan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyesuaikan dengan siaran televisi digital,” imbuh Ismail.