Guys, kejahatan di dunia perbankan terus menjamur di Indonesia sampai hari ini. Kalian pasti udah enggak asing, kan, dengan pemberitaan kasus-kasus pembobolan kartu ATM dan kartu kredit yang uangnya dikuras habis? Nah, Polri punya tips untuk mencegah aksi kejahatan tersebut.
Perkembangan ilmu pengetahuan, informasi, dan teknologi tentu akan berimbas pada kemajuan sistem perbankan. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Daniel Tahi Monang Silitonga menyebut perkembangan sistem dan layanan perbankan itu juga punya dampak buruknya.
“Seiring perkembangan zaman, kebutuhan akan teknologi jaringan komputer pun semakin meningkat,” kata Daniel pada acara Focus Group Discussion Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Skimming Perbankan di Hotel Diradja, Jakarta Selatan, Selasa, 10 April.
“Contohnya sebagai media penyedia informasi, kegiatan komunitas komersial, perbankan mempermudah transaksi dengan menggunakan akses e-banking dan m-banking,” ujarnya.
Dalam waktu yang bersamaan, kemajuan teknologi tersebut justru menyebabkan munculnya kegiatan cybercrime seperti hacking atau pencurian data. Cybercrime dalam kegiatan perbankan sendiri di antaranya aksi kejahatan skimming, carding, dan hacking aplikasi/program.
“Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan dengan teknologi komputer. Padahal umumnya kita sebagai manusia menginginkan privacy dan perasaan aman dalam mejalani hidup sehari-hari, termasuk juga dengan penggunaan internet terlebih di perbankan,” katanya.
Seperti yang disebutkan di atas, saat ini salah satu kejahatan perbankan yang mengusik rasa aman para nasabah adalah kejahatan skimming (penggandaan atau pencurian data nasabah). Kalian harus tahu dan waspada, guys, karena kejahatan skimming ini benar-benar canggih dan sangat merugikan.
Sebenarnya apa sih kejahatan skimming itu? Lalu, apa yang harus dilakukan demi mencegah terjadinya tindakan kriminal tersebut?
Seperti diketahui, skimming adalah teknik mengumpulkan informasi sebuah kartu kredit atau kartu ATM dengan cara menempatkan alat yang biasanya disebut skimmer. Alat skimmer bertugas merekam jejak penggunaan sebuah kartu kredit atau kartu ATM.
Lalu, jika alat ini dipasang di sebuah mesin ATM, otomatis semua kartu yang keluar masuk di mesin ATM tersebut akan terekam data dan aktivitasnya. Apabila yang dimasukkan adalah kartu kredit, maka yang terekam data kartu kredit. Sedangkan apabila yang dimasukkan kartu ATM, maka yang terekam kartu ATM.
Menurut pengamat perbankan dan dosen ilmu Hubungan Internasional, UNAS Jakarta, Hilmi R. Ibrahim, aksi kejahatan penggandaan atau pencurian data nasabah bank yang biasa dikenal dengan skimming, tidak hanya meresahkan dan merugikan masyarakat penggunan jasa perbankan, tetapi juga merusak reputasi perbankan nasional Indonesia di mata Internasional.
“Dengan kejadian skimming tersebut, maka Indonesia dapat dianggap tidak aman dan sekaligus tidak nyaman dalam melakukan transaksi Perbankan,” kata Hilmi.
Ia juga menjelaskan bahwa aksi kejahatan skimming yang pernah menerpa dua bank nasional beberapa waktu lalu, menunjukkan pihak pelaku skimming memiliki pengetahuan teknologi canggih. Artinya, pelaku kejahatan itu terus mempelajari perkembangan teknologi dengan cepat.
“Peristiwa skimming yang terjadi pada dua bank nasional beberapa waktu lalu menunjukkan bahwa aksi skimming tidak hanya menjadi ancaman sewaktu-waktu tetapi sudah menjadi ancaman setiap saat,” katanya.
“Penyebabnya karena System IT Security yang digunakan perbankan tampaknya kalah canggih dibandingkan dengan pengetahuan teknologi dari pelaku skimming.”
Maraknya aksi kejahatan skimming membuat Hilmi mengusulkan kepada Bank Indonesia (BI) agar mempercepat penggantian kartu ATM dari sistem magnetik ke teknologi chip. Sebab penggunaan teknologi chip sudah cukup lama diantisipasi oleh BI.
Hilmi menyebutkan ada peraturan yang dikeluarkan oleh BI seperti yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 14/2/PBI/2012 tentang National Standard Indonesian Chip Card Specification (NISCCS), sebagai bentuk peningkatan pengamanan bertransaksi mengunakan ATM atau kartu kredit.
“Batas waktu yang diberikan juga cukup lama dengan sistem progres berjenjang dimana batas waku 31 Desember 2019 untuk 50 persen dari seluruh pengguna kartu ATM dan 80 persen pada ahir tahun 2020 serta 31 Desember 2021 sebagai batas ahir implemetasi penuh penggunaan chip kartu debit,” ujarnya.
Kombes (Pol) Daniel membeberkan sejumlah kegiatan yang potensial menjadi target cybercrime dalam kegiatan perbankan. Kegiatan itu antara lain layanan pembayaran menggunakan kartu ATM/kredit pada situs-situs toko online dan layanan perbankan daring (online banking).
Ia pun menegaskan kembali bahwa kejahatan skimming merupakan tindakan pencurian data informasi yang ada dalam kartu ATM/KK dengan cara memindahkan data tersebut kepada kartu kosong (white card).
Modusnya sendiri adalah dengan memasang alat pada slot mesin ATM. Cara kerjanya pelaku mencari mesin ATM yang tidak ada penjaga keamanan dan sepi. Kebanyakan untuk pelaku berasal dari negara luar atau asing.
Nah, kalian sekarang wajib hati-hati ya, guys. Silahkan simak beberapa tips mengatasi aksi cybercrime pada perbankan dari penjelasan di bawah ini: