Isu Terkini

Temuan Komnas HAM: Ada 11 Pelanggaran TWK KPK

Bima Raya — Asumsi.co

featured image
kpk.go.id

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan pihaknya menemukan adanya 11 pelanggaran hak asasi terkait alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

11 Pelanggaran: Sebanyak 11 pelanggaran hak asasi yang ditemukan Komnas HAM adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi (ras dan etnis), hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman. 

Kemudian hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dan dalam pemerintahan, dan hak atas kebebasan berpendapat. 

Komnas HAM menemukan pelanggaran itu baik dari segi tindakan, kebijakan atau peraturan, termasuk pernyataan dan perlakuan. 

Baca Juga: Tes Wawasan Kebangsaan KPK Dipertanyakan Urgensinya

Mintai Keterangan: Komnas HAM sudah memintai keterangan sejumlah pihak terkait pengaduan yang diterima. Mulai dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pegawai KPK nonaktif Novel Baswedan dkk, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, hingga ahli hukum tata negara. 

Pekerjaan yang dilakukan oleh Komnas HAM menindaklanjuti aduan yang dilayangkan oleh 75 pegawai KPK nonaktif perihal dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK. 

Dalam laporannya, Asfinawati dari tim kuasa hukum 75 pegawai KPK mencatat, sedikitnya lima pelanggaran HAM dalam tes tersebut. Beberapa di antaranya seperti perlakuan tidak adil dalam hubungan kerja, pelanggaran serikat berkumpul, hingga diskriminasi terhadap perempuan.

Share: Temuan Komnas HAM: Ada 11 Pelanggaran TWK KPK