Budaya Pop

Dari Gundul Pacul Sampai Didi Kempot, Mendikbud Bertekad Lindungi Hak Cipta Musisi

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Unsplash

Momentum peringatan hari musik yang jatuh pada hari ini, Selasa (9/3), menjadi titik awal bagi pemerintah untuk menyusun regulasi baru dan memberikan pelindungan hak cipta bagi musisi tradisional. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid menuturkan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014, musisi tradisional seharusnya memiliki kedudukan dan akses yang sama.

Akses ini, kata dia, menyangkut perolehan hak atas setiap karya cipta yang dihasilkan serta dipublikasikan.

Perkembangan budaya dan teknologi memang membuat musisi tradisional rentan terhadap pelanggaran hak cipta. ​UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta secara umum mengatur sejumlah hal, antara lain perlindungan hak cipta terkait usia pencipta, perlindungan hak ekonomi dan perkara pengalihannya, dan juga penyelesaian sengketa secara efektif baik melalui mediasi, arbitrase, maupun pengadilan. 


Fenomena cover lagu dan masalah royalti musisi

Menurut Hilmar, praktik cover lagu di platform-platform massal seperti YouTube dan TikTok memang berdampak terhadap eksistensi musisi tradisional, terutama hak ekonomi mereka. Misalnya, seperti lagu “Akad” milik grup musik independen Payung Teduh yang meledak di pasaran hingga membuat banyak orang melakukan cover lagu tersebut di YouTube.Video musik “Akad” Payung teduh melalui akun YouTube mereka di awal masa perilisannya pada tahun 2017, telah ditonton 17 juta pasang mata.

Namun popularitas klipnya di dunia maya justru kalah oleh Hanin Dhiya. Cover “Akad” yang dinyanyikan perempuan jebolan ajang pencarian bakat ini, ditonton sekitar 26 juta pasang mata. Jumlah itu tentu melebih versi aslinya sendiri yang dilantunkan Payung Teduh. Tentu hal ini memengaruhi royalti mereka secara digital.

Selain itu, ada juga cerita musisi campursari, almarhum Didi Kempot, yang lagu-lagunya juga dinyanyikan ulang oleh sejumlah musisi dan seniman keroncong. Almarhum pun sempat menyatakan permintaan kepada siapa pun yang ingin meng-cover lagu melalui media sosial atau platform lain agar meminta izin kepadanya terlebih dahulu.

Peraturan dari Kemendikbud ini diharapkan bisa mengakomodir kepentingan para musisi, seperti Payung Teduh dan Didi Kempot.

“Lebih dari itu, selama masa pandemi yang sangat mempengaruhi pendapatan para musisi tradisional, pemerintah wajib hadir dalam membentuk ekosistem yang berkelanjutan,” tutur Hilmar. 

Hilmar juga menyebut salah satu kelemahan dunia musik Indonesia saat ini adalah tidak adanya basis data sebagai acuan dalam mengumpulkan royalti. 

Menurut Penyusun Program Diplomasi Budaya Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru (PMMB) Kemendikbud, Denison Wicaksono, penyebutan musisi tradisional dalam peraturan ini mencakup dua hal. 

“Kategori pertama, penciptanya no name seperti lagu tradisional yang kita kenal secara turun menurun, seperti “Gundul-Gundul Pacul” atau lagu daerah lainnya,” jelas Denison kepada Asumsi.co.

Ia menerangkan, kategori kedua ialah musisi kontemporer yang diciptakan pemusik zaman sekarang, namun dengan unsur alat musik atau notasi tangga nada dari musik-musik tradisional.

“Dengan demikian, almarhum Mas Didi Kempot, Payung Teduh dengan nuansa musik folk, atau seperti Weird Genius yang juga ramai banyak orang cover lagu mereka, ini masuk kategori kedua,” ungkapnya.

Apa saja kebijakannya?

Perkara tata kelola perlindungan kekayaan intelektual bagi musisi tradisonal menjadi kebijakan pertama yang digagas Kemendikbud. 

“Perlindungan karya mereka yang mengembangkan repertoire-nya berbasis musik-musik tradisional dan instrumen-instrumen tradisional Indonesia,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga akan mengeksplorasi model-model tata kelola perlindungan kekayaan intelektual komunal musik-musik tradisional. Dalam hal ini, Ditjen Kebudayaan Kemendikbud akan bekerjasama dengan Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) serta melibatkan para stakeholder di bidang musik dan seni pertunjukan tradisional.

Untuk kebijakan kedua, Kemendikbud akan mengembangan materi dan metode pembelajaran apresiasi musik yang berbasis eksperientia, serta pendidikan kontekstual untuk siswa tingkat Pendidikan Usia Dini hingga SMP. 

“Pembelajaran apresiasi musik di dunia pendidikan bertujuan untuk mendorong dunia pendidikan menjadi lebih kontekstual dan memberikan siswa pengalaman yang menyenangkan dalam menyelami keragaman dunia musik Indonesia,” ujarnya.

Menurut Hilmar, Kemendikbud juga menyadari adanya celah dalam undang-undang hak cipta yang belum memberi perlindungan dan mengakomodir hak ekonomi musisi. Oleh karena itu, akan dibentuk Lembaga Manajemen Kolektif Musik Tradisional. Kehadiran lembaga ini diharapkannya mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait hak cipta saat ini yang terdiri dari pemerintah dan stakeholder.

“Saya setuju dibentuk tim. Kita mulai menginventarisirnya, bahwa kita harus menyusun regulasinya, tetapi untuk substansinya perlu masukan dari teman-teman (musisi),” jelas Hilmar.

Hilmar menegaskan, aturan ini sejatinya juga melindungi seluruh karya yang dihasilkan oleh para musisi tradisional. Dirjen Kebudayaan Kemendikbud tersebut memastikan, pemerintah selaku penyelenggara negara, tidak akan mengambil keuntungan kepada para musisi tradisional dari setiap karyanya.

Share: Dari Gundul Pacul Sampai Didi Kempot, Mendikbud Bertekad Lindungi Hak Cipta Musisi