Foto: PA Images
Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada eks Presiden Prancis Nicolas Sarkozy terkait kasus korupsi, Senin (1/3/21).
Dihukum tiga tahun penjara, dua tahun ditangguhkan
Para hakim menyatakan, Sarkozy terbukti bersalah atas dugaan penyuapan hakim dan penyalahgunaan kekuasaan. Namun, dua dari tiga tahun vonis penjara kepada Sarkozy akan ditangguhkan.
Sarkozy membantah
Sarkozy yang memimpin Prancis dari 2007 hingga 2012, membantah melakukan kesalahan. Mengutip Reuters, Senin (1/3), Sarkozy mengklaim bahwa dirinya adalah korban perburuan oleh jaksa penuntut keuangan, yang menggunakan cara berlebihan untuk mengintip urusannya.
Ada waktu 10 hari untuk banding
Usai divonis bersalah, Sarkozy diberikan waktu 10 hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Apa kasus Sarkozy?
Jaksa mengungkapkan kepada para hakim bahwa kasus yang menyeret Sarkozy terkait tawaran pekerjaan besar di Monaco kepada hakim Gilbert Azibert, sebagai imbalan atas informasi rahasia tentang penyelidikan atas tuduhan bahwa ia telah menerima dana ilegal dari pewaris perusahaan L`Oreal Liliane Bettencourt untuk kampanye Pemilu 2007.
Tawaran itu disampaikan langsung oleh Sarkozy saat masih berkuasa.
Tuduhan tersebut terungkap setelah pengadilan menyadap percakapan antara Sarkozy dan pengacaranya Thierry Herzog, pasca Sarkozy meninggalkan jabatannya, juga sehubungan dengan penyelidikan lain atas dugaan pendanaan Libya untuk kampanye Pemilu yang sama.
Sarkozy masih punya pengaruh di Prancis
Sarkozy memimpin Prancis dari 2007 sampai 2012. Walau sudah hampir sedekade lengser Sarkozy masih jadi tokoh berpengaruh di kalangan konservatif.
Dengan jatuhnya vonis tersebut, Sarkozy menjadi eks Presiden kedua yang dihukum akibat korupsi. Sebelum Sarkozy, hukuman akibat kasus korupsi pernah menimpa eks Presiden Jacques Chirac.