General

Jokowi Resmi Ubah Formula Penghitungan Upah Buruh

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Foto: Ramadhan/Asumsi.co

Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu ditandatangani Jokowi pada 2 Februari 2021.

Apa isi aturannya?

Di dalam payung hukum tersebut, pemerintah mengubah formula penghitungan upah buruh. Aturan tersebut ditetapkan pada 2 Februari 2021.

  1. Pasal 25 PP 36/2021: (1) upah minimum terdiri atas: а. Upah minimum provinsi; b. Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
  2. Pasal 25 Ayat (2) PP: upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
  3. Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
  4. Syarat tertentu pada upah minimum kabupaten/kota meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten kota yang bersangkutan.

Penyesuaian nilai upah minimum

  1. Pasal 26 PP 36/2021: penyesuaian nilai upah minimum dilakukan setiap tahun dan ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.
  2. Sebelum PP ini terbit, ketentuan tentang pengupahan diatur dalam PP 78/2015 tentang pengupahan. Jika dalam PP terbaru upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, dalam PP yang lama penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 43 PP 78/2015. “Kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar kebutuhan seorang Pekerja/Buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan 1 (satu) bulan,” demikian bunyi ayat 2 pasal 43.

Kebutuhan hidup layak terdiri atas beberapa komponen. Komponen yang dimaksud terdiri atas beberapa jenis kebutuhan hidup yang ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun.

Peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup dilakukan oleh menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional.

“Kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan data dan informasi yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik,” bunyi ayat 7.

Kemudian, hasil peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup menjadi dasar perhitungan upah minimum selanjutnya dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan hidup layak diatur dengan Peraturan Menteri,” demikian ditambahkan pada ayat 9.

Untuk membaca lebih lengkap dokumen PP 36/2021 ini, silahkan klik link ini.

Share: Jokowi Resmi Ubah Formula Penghitungan Upah Buruh