Polda Metro Jaya resmi menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di tengah pandemi COVID-19 yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/20). Kerumunan itu berlangsung saat acara pernikahan putrinya.
“Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).
Selain Rizieq, lima orang lainnya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia A, dan penanggung jawab bidang keamanan MS. Adapun dua orang lainnya yakni penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI.
“Enam orang ini kita tingkatkan dari saksi sebagai tersangka,” ujar Yusri. Menurut Yusri, penetapan tersangka dilakukan usai Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Selasa (8/12) lalu, melakukan gelar perkara terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan saat acara akad nikah putri Rizieq.
Adapun sejak beberapa waktu lalu, kasus kerumunan massa Rizieq di Petamburan telah naik ke tingkat penyidikan. Kepolisian menduga ada unsur pidana terkait pelanggaran Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Dalam kasus ini, Rizieq telah dua kali dipanggil dan mangkir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada 1 Desember dan 7 Desember. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sudah mengimbau Rizieq untuk hadir memenuhi panggilan. Jika mangkir, polisi bakal melakukan penjemputan paksa.
Saat berita ini diturunkan, Asumsi.co sudah coba menghubungi Sekretaris Umum FPI Munarman. Namun, panggilan telepon belum direspons.
Kerumunan massa Rizieq saat acara di Petamburan beberapa waktu lalu memang memicu kehebohan.
Pada prosesnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi. Tak hanya Anies, sejumlah pejabat terkait juga ikut diperiksa, mereka adalah Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.
Termasuk juga panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq hingga Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.