Isu Terkini

Pergerakan Djoko Tjandra, 11 Tahun Jadi Buron Kasus Korupsi

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Buronan kelas kakap kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra kembali bahan pembicaraan. Dalam beberapa bulan terakhir, ia disebut-sebut berada di Indonesia tanpa terlacak setelah 11 tahun buron. Djoko Tjandra bahkan sempat membuat e-KTP dalam waktu singkat di di Kelurahan Grogol, Kebayoran Baru, Jakarta.

Pembuatan e-KTP itu dilakukan Djoko Tjandra sebelum mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Nama dalam KTP itu tertulis Joko Soegiarto Tjandra.

Djoko Tjandra sendiri mengajukan PK tanggal 8 Juni 2020 menggunakan KTP yang baru dicetak pada hari yang sama. Namun, persidangan permohonan PK yang mestinya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7), akhirnya ditunda karena Djoko Tjandra tak hadir dengan alasan sakit.

Direktur Jenderal Kependudukam dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan proses rekam data dan cetak e-KTP yang dilakukan terpidana Djoko Tjandra. Ia pun membenarkan bahwa proses pembuatan e-KTP untuk Djoko Tjandra selesai dalam hitungan kurang dari dua jam seperti dalam banyak pemberitaan.

“Dari database Dukcapil, dapat diketahui bahwa perekaman e-KTP yang bersangkutan dilakukan pukul 07.27 WIB. Pencetakan KTP-el dilakukan pada pukul 08:46 WIB,” kata Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (7/7).

Baca Juga: Djoko Tjandra dan Harun Masiku Bikin Yasonna Dua Kali Kecolongan Buron

Sehingga, lanjut Zudan, dibutuhkan waktu kurang lebih satu jam 19 menit untuk pembuatan e-KTP tersebut. Lalu, menurut Zudan, saat ini memang sudah banyak sekali proses pembuatan e-KTP yang bisa selesai kurang dari satu jam. Hal itu lantaran saat ini sudah ada perbaikan sistem perekaman.

“Dari perekaman sampai pencetakan e-KTP sebanyak 94,34 persen bisa selesai dalam waktu kurang dari 24 jam,” ucap Zudan.

Zudan mengatakan bahwa berdasarkan database kependudukan, ternyata data Djoko Tjandra tercatat tidak pernah melakukan transaksi dan belum melakukan perekaman selama sembilan tahun. Dalam kondisi seperti ini, data penduduk dinonaktifkan dan akan aktif secara otomatis apabila bersangkutan datang dan melakukan perekaman e-KTP.

Lebih lanjut, Zudan menyebut bahwa sampai saat ini pihaknya tidak memiliki data mengenai data cekal atau buronan seseorang dan belum pernah mendapatkan pemberitahuan tentang subjek hukum yang menjadi buronan atau DPO dari pihak yang berwenang. Agar kasus seperti ini dapat dicegah, Zudan menyebut kalau Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil perlu diberi pemberitahuan tentang data orang yang dicekal, DPO/buronan.

Menurut Zudan, pihak Ditjen Dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari Djoko Tjandra meskipun statusnya buron. Meski begitu, e-KTP Djoko Tjandra belum bisa diberikan apabila Ditjen Dukcapil mengetahui bahwa yang bersangkutan merupakan buronan.

“Apabila sudah ada data buronan/DPO, maka Dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari dan irish mata serta foto wajah, agar data penduduk tersebut masuk ke dalam data base kependudukan. Namun, e-KTP-nya akan diberikan pada saat yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukumnya,” ujarnya.

Zudan mengatakan bahwa pihaknya juga sudah mendapatkan penjelasan dari Lurah Grogol Selatan Asep Subahan mengenai pembuatan e-KTP Djoko Tjandra. Menurut penjelasan Lurah Grogol Selatan, lanjut Zudan, jajarannya juga tidak mengetahui bahwa Djoko Tjandra adalah buronan saat membuat e-KTP.

“Sesuai dengan Pasal 8 UU Nomor 24 Tahun 2013, salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan professional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Ditjen Dukcapil juga sudah mendapat laporan dari Lurah Grogol Selatan bahwa pihak petugas di kelurahan tidak ada yang mengetahui bahwa yang bersangkutan (Djoko Tjandra) adalah buron, sehingga memproses permohonan seperti biasanya,” kata Zudan.

Selain itu, Zudan memastikan bahwa Djoko Tjandra masih tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI). Menurut Zudan, kalau Djoko Tjandra terbukti sudah menjadi warga negara asing, Ditjen Dukcapil akan membatalkan e-KTP yang bersangkutan.

“Dalam database kependudukan yang bersangkutan tercatat sebagai WNI. Sampai saat ini Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil Provinsi DKI belum pernah menerima informasi tentang pelepasan kewarganegaraan,” ujarnya.

“Ditjen Dukcapil membutuhkan informasi dan data dari Kemenkum HAM terkait kewarganegaraan Joko Soegiarto Tjandra. Apabila terbukti yang bersangkutan sudah menjadi WNA, maka KTP el dan KK (kartu keluarga) WNI akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil DKI.”

MAKI Laporkan Dugaan Maladministrasi

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Direktur Jenderal Imigrasi, Sekretaris NCB Interpol Indonesia, dan Lurah Grogol Selatan ke Ombudsman RI, Selasa (7/7). Boyamin melaporkan ketiga pihak tersebut atas dugaan malaadministrasi terkait Djoko Tjandra.

“Kami perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melapor ke Ombudsman RI dugaan pelanggaran maladministrasi, dugaan pelanggaran malteknis, dan dugaan adanya kesengajaan untuk tidak mematuhi aturan atau dugaan kesengajaan melanggar aturan terhadap Dirjen Imigrasi, sekretaris NCB-Interpol, dan Lurah Grogol Selatan,” kata Boyamin di kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (07/07).

Dalam surat aduannya, Boyamin menyebut Dirjen Imigrasi telah melakukan pelanggaran karena diduga membiarkan Djoko Tjandra masuk dan keluar Indonesia tanpa menerapkan tata cara bagi orang yang berstatus cegah dan tangkal. Selain itu, Dirjen Imigrasi juga diduga telah menerbitkan paspor baru atas nama Joko Soegiarto Tjandra pada 23 Juni 2020.

Padahal, Imigrasi mengetahui Djoko Tjandra masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan penah memiliki paspor Papua Nugini. Lalu, Sekretaris NCB Interpol Indonesia dinilai telah melakukan pelanggaran karena menerbitkan surat pemberitahuan bahwa red notice atas nama Joko Tjandra telah terhapus dari basis data karena tidak ada permintaan dari Kejaksaan Agung RI dan mengirimkannya ke Dirjen Imigrasi.

Boyamin menyebut harusnya Sekretaris NCB Interpol Indonesia tidak menerbitkan dan mengirim surat tersebut kepada Dirjen Imigrasi RI, karena Joko S. Tjandra adalah DPO atas perkara yang sudah inkracht. Sehingga tanpa adanya surat dari Kejaksaan Agung maka status cegah dan tangkal tetap berlaku.

Sementara, Lurah Grogol Selatan diduga telah melakukan pelanggaran karena memberikan layanan perekaman dan pencetakan e-KTP kepada Joko Tjandra pada pukul 07.00 WIB. Menurut Boyamin, hal itu terkesan mengistimewakan Joko Tjandra karena warga biasa tidak mendapat pelayanan seperti itu.

Boyamin melanjutkan, Lurah seharusnya juga mengonfirmasi kepada atasannya untuk permintaan percetakan e-KTP atas nama Joko Tjandra dan tidak buru-buru memberi percetakan e-KTP kepada Joko. “Semestinya Lurah Grogol Selatan tidak memberikan pencetakan KTP-el karena sudah diketahui secara umum Joko S. Tjandra adalah buron dan pernah mempunyai Kewarganegaraan Papua Nugini.”

Untuk itu, melalui laporan tersebut, Boyamin berharap tidak ada lagi saling lempar tanggung jawab antara pihak Imigrasi, Sekretaris Interpol NCB Indonesia, dan pihak Dukcapil. “Dengan dibuka semua fakta, maka Ombusdman akan mampu memilah tanggungjawab masing-masing sehingga dapat diketahui siapa-siapa yang diduga melanggar,” kata Boyamin.

Sementara dihubungi terpisah, saat ditanyai mengenai pelaporan MAKI atas dugaan maladministrasi terkait Djoko Tjandra, Komisioner Ombudsman RI Alvin Lie mengatakan bahwa “Semua pengaduan akan kami layani dan proses sesuai mekanisme baku,” kata Alvin saat dihubungi Asumsi.co, Selasa (7/7).

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar ikut merespons kasus buron kelas kakap Djoko Tjandra. Menurut Fickar, mengajukan atau tidak mengajukan PK, Djoko Tjandra sebagai buronan harus dan wajib ditangkap, karena putusan pengadilan atas kejahatannya di Indonesia sudah final. Apalagi PK itu upaya hukum luar biasa yang tidak menghalangi eksekusi.

“Intinya ketika seseorang sudah berstatus sebagai narapidana (apalagi kemudian buron), maka tidak ada lagi upaya hukum apapun yang dapat menghalangi eksekusi,” kata Fickar saat dihubungi Asumsi.co, Selasa (7/7).

Sehingga, lanjut Fickar, upaya hukum luar biasa in casu Peninjauan Kembali (PK) atau permohonan Grasi (minta ampun ke Presiden), itu sama sekali tidak bisa menghalangi dilaksanakannya hukuman terhadap narapidana, berkewarganegaraaan apapun selama ia melakukan kejahatan di Indonesia.

“Kalau Djoko Tjandra serius, bisa minta izin Lembaga Pemasyarakatan (LP) untuk keluar sidang PK, itu pasti diberikan karena itu HAM-nya terpidana. Tetapi jika Djoko Tjandra tidak bisa hadir di persidangan PK, maka pengadilan harus menggugurkan permohonan PK-nya ini,” ujarnya.

“Apalagi PK dalam kasus ini bukan PK yang pertama kali di mana ada Surat Edaran MA yang meminta untuk menolak PK atau upaya hukum lain yang diajukan oleh buronan,” ucapnya.

Djoko Tjandra sendiri sudah berstatus buron selama 11 tahun setelah meninggalkan Indonesia, sejak putusan PK pertama pada 2009 lalu. Awalnya, Djoko Tjandra divonis bebas dari tuntutan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008 silam.

Namun, Kejaksaan Agung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Pada 2009, dalam putusan MA atas PK yang diajukan jaksa, Djoko Tjandra dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana dua tahun penjara. Selain pidana penjara, Djoko Tjandra juga harus membayar denda Rp15 juta serta MA memerintahkan uang Djoko sebesar Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara.

Sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby. Djoko kemudian disebut-sebut sudah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.

Sejak saat itu, Kepolisian Republik Indonesia juga telah menyebarkan red notice ke berbagai negara untuk memburu Djoko Tjandra yang kabur dari eksekusi Kejaksaan untuk menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus cessie Bank Bali tersebut.

Share: Pergerakan Djoko Tjandra, 11 Tahun Jadi Buron Kasus Korupsi