Isu Terkini

Pandemi COVID-19 dan Wajah Otoritarianisme di Seluruh Penjuru Dunia

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Pandemi COVID-19 tak hanya mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat dunia, tapi juga bisa membuka jalan bagi krisis politik yang membahayakan masa depan demokrasi.

Surat terbuka oleh 500 tokoh masyarakat yang digalang Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) di Stockholm, Swedia, Kamis (25/6), menyatakan bahwa pandemi COVID-19 telah menyuburkan praktik otoriter. Sejak wabah COVID-19 menyebar dari Wuhan, Cina, Desember 2019, berbagai negara di Eropa, Asia, Amerika, dan Afrika bereaksi dengan membatasi hak sipil, mulai dari kebebasan berpergian waga negara, kebebasan berbicara, hingga kebebasan berkumpul.

Meski di satu sisi kebijakan tersebut dapat dijustifikasi dengan alasan kesehatan, langkah tersebut juga dikhawatirkan dapat membuka kotak pandora bagi otoritarianisme. “Rezim otoriter memanfaatkan krisis ini untuk membungkam kritik dan memperkuat kekuasaan politiknya,” tulis para tokoh dalam surat terbuka tersebut, termasuk pemenang Hadiah Nobel dan puluhan eks kepala negara.

Pemerintah sejumlah negara yang dipilih secara demokratis berusaha mengatasi pandemi dengan mengaktifkan kekuasaan darurat yang abai terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan meningkatkan pengawasan publik tanpa kerangka hukum atau kontrol oleh parlemen.

Menurut International Center for Non-Profit Law, lebih dari 80 negara tercatat memberlakukan status darurat nasional. Kebijakan represif yang diambil antara lain larangan keluar rumah, denda bagi pelanggaran, pengawasan ekstra, penyensoran dan penguatan wewenang eksekutif yang dinilai menjadi indikator paling mencolok.

Sekretaris Jendral IDEA, Kevin Casas-Zamora, mengungkapkan bahwa kondisi tersebut menyebabkan demokrasi perlahan tergerus, sehingga berdampak pada kebebasan politik, serta kemampuan pemerintahan menanggulangi darurat kesehatan di masa depan.

“Ada alasan yang sah untuk mengaktifkan kewenangan darurat bagi pemerintah. Yang bermasalah adalah ketika pemerintah menggunakan kewenangan darurat untuk membungkam media independen dan hak-hak fundamental lain,” kata Casas-Zamora. Di Filipina, Hungaria, El Salvador, dan Turki, misalnya, ada penambahan kekuasaan pemerintah tanpa diimbangi pengawasan.

Menurut catatan IDEA, pandemi COVID-19 sudah menunda atau membatalkan 66 pemilihan umum di seluruh dunia. Bahkan sepertiganya adalah pemilihan berskala nasional. Hampir 50 negara membatasi kebebasan pers, 21 di antaranya dilakukan oleh pemerintahan yang terpilih secara demokratis.

Di Indonesia, wabah virus SARS-CoV-2 juga menunda Pilkada Serentak 2020 di sembilan provinsi, 209 dari 224 kabupaten dan 37 kota. Diperkirakan sebanyak 100 juta pemilih terdampak. Meski begitu, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim sedang menggodok tata cara pemilihan baru agar sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19 yang telah diputuskan pemerintah.

Ujang Komaruddin, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) menilai bahwa pemerintah di banyak negara, termasuk di Indonesia, panik dan tak siap menghadapi pandemi COVID-19. “Karena panik dan tak siap itulah (dalam menangani COVID-19), akhirnya pemerintah melakukan berbagai cara untuk mengamankan kekuasaan. Salah satunya, melancarkan kebijakan-kebijakan yang cenderung otoriter,” kata Ujang saat dihubungi Asumsi.co, Jumat (26/6).

Kabar Demokrasi di Indonesia Semasa Pandemi COVID-19

Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prof. Dr. Firman Noor mengatakan bahwa ada dua jenis masa depan demokrasi, yaitu penguatan atau pelemahan. Menurutnya, saat ini tak ada tanda-tanda penguatan demokrasi di Indonesia. Tentang kondisi sebaliknya, Firman menjelaskan, setidaknya ada dua model.

Pertama, kembali pada kondisi otoriter (authoritarian resurgence) dan kedua, mengalami kondisi yang disebut oleh sosiolog dan pengamat demokrasi Inggris Colin Crouch (2004) sebagai “post-democracy”. Posisi Indonesia saat ini, menurut Firman, masuk ke dalam poin kedua, yakni post-democracy. Dalam kondisi post-democracy ini, terdapat beberapa kecenderungan. Pertama, keterlibatan masyarakat dalam dunia politik bersifat terbatas atau artifisial saja.

“Hampir semua aspek kehidupan politik ditentukan oleh elite, khususnya elitenya elite. Persetujuan pusat atau pimpinan pusat amat menentukan dan mewarnai segenap kehidupan kader partai di mana pun berada,” kata Firman dalam keterangan tertulisnya kepada Asumsi.co, Jumat (26/06).

Kedua, dalam situasi seperti yang dijelaskan pada poin pertama, partai bukan lagi sebagai sarana penyalur kepentingan rakyat. Bahkan, partai tidak lagi menjadi alat sebuah basis politik, namun alat kepentingan pemilik partai.

Firman memaparkan bahwa partai dikelola secara eksklusif (top-down) layaknya “firma politik” dan mengandalkan pendistribusian material yang cenderung sentralistis, sehingga pendiri/penyandang dana utama partai menjadi pusat segalanya. Belum lagi visi dan gerak partai lebih ditentukan oleh saran-saran penasihat yang berorientasi mengakomodir kepentingan elite dan oligarki, ketimbang kepentingan riil masyarakat akar rumput.

Poin ketiga, muncul kecenderungan menggunakan cara-cara populisme dan artifisial (post-truth) dalam berpolitik. Hal ini, kata Firman, karena pada kondisi post-democracy pertarungan ide tidak diperlukan. Yang terpenting adalah bagaimana membangun pencitraan dan memenangkan emosi pemilih dengan janji-janji politik yang menggiurkan.

“Berkembang sebuah kontestasi seputar meningkatkan citra diri dan menjatuhkan kelompok lawan, yang akhirnya berujung pada pembodohan dan penurunan kualitas demokrasi,” ujar Firman.

Keempat, hal ini beriringan dengan kecenderungan publik untuk abai. Dalam banyak momen politik, Firman menyebut antusiasme berpolitik masyarakat menurun. Masyarakat juga pada umumnya tidak memahami duduk persoalan, hanya terpaku pada fenomena permukaan. Menurut Firman, hal ini terjadi orang kebanyakan menganggap politik tidak berkenaan langsung dengan hidup mereka, selain karena terlalu banyaknya tipu daya.

“Kondisi inilah yang menyebabkan secara substansi demokrasi kita menjadi elitis dan dikangkangi oleh kekuatan oligarki yang sulit ditandingi. Ini terjadi baik pada level nasional maupun lokal. Dengan kondisi demikian, munculah sebuah demokrasi tanpa demos,” kata Firman.

Menariknya, fenomena ini bukan hanya terjadi saat ini saja, namun telah memiliki gejala-gejala sejak awal reformasi. Hal itu tercermin dari berbagai istilah yang diberikan oleh beberapa pemerhati politik Indonesia, seperti “Delegative Democracy” (Slatter, 2004), “Patrimonial Democracy” (Weber, 2006), “Patronage Democracy” (Klinken, 2009), “Political Cartel” (Ambardi, 2009), “Clientelism” (Aspinal dan Berenschot, 2019; Rahmawati, 2018), dan “Oligarchy” (Bunte dan Ufen, 2009, Hadiz dan Robison, 2004, Winters, 2011).

Menurut hasil studi Economist Intelligence Unit (EIU), dalam dua tahun terakhir ini, Indonesia menempati peringkat tiga klasemen “flawed democracy” atau demokrasi yang cacat di kawasan Asia Tenggara, di bawah Malaysia dan Filipina. Sementara itu, menurut Freedom House, Indonesia sudah masuk negara dalam kategori partly free, dan status ini sudah berlangsung cukup lama. Secara umum beberapa kajian terkini juga menyebutkan Indonesia sebagai negara yang tidak murni demokrasi atau demokrasi sebatas prosedur saja.

Firman menilai demokrasi di Indonesia baru saja melewati persimpangan, tepatnya tak lama sebelum pandemi COVID-19. Tandanya ialah sejumlah upaya pemerintah menelurkan berbagai kebijakan yang dinilai publik tidak berpihak pada masyarakat kebanyakan, di antaranya (1) Revisi UU KPK, yang dianggap sebagai UU pelemahan KPK; (2) RUU KUHP, yang membuka peluang intervensi negara pada ranah privat; dan (3) RUU Cipta Kerja/Omnibus Law, yang dalam banyak aspeknya lebih berpihak kepada pemodal ketimbang pekerja/buruh.

Firman mengatakan bahwa ketiga kebijakan itu juga sarat dengan upaya melakukan sentralisasi kekuasaan dan intervensi negara, sehingga ruang publik (bahkan privat) dan kewenangan pemerintah daerah menjadi tereduksi. Tidak itu saja, lanjutnya, upaya-upaya pemberantasan korupsi menjadi dalam pengawasan ketat oleh pemerintah.

“Dengan demikian, kondisi terakhir menjelang pandemi COVID-19 pada dasarnya hanya merupakan kelanjutan dari nuansa post-democracy yang merupakan sebuah kemunduran bagi kehidupan demokrasi kita,” ujarnya.

Sementara itu, pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Bakir Ihsan mengatakan bahwa semestinya pandemi COVID-19 jadi momentum pemerintah untuk mendekatkan diri kepada seluruh rakyat, bukan hanya sebagiannya.

“Wajar bila the Varieties of Democracy (V-Dem) Institute, Swedia, menempatkan Indonesia sebagai negara berisiko sedang bagi kemunduran demokrasi di tengah pandemi Corona karena problem pada ranah struktural,” ujarnya.

Share: Pandemi COVID-19 dan Wajah Otoritarianisme di Seluruh Penjuru Dunia