Isu Terkini

Perintahkan Bunuh Nus Kei, John Kei Ditangkap Lagi Usai Keluar Penjara

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

John Refra alias John Kei ditangkap polisi terkait kasus penyerangan di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, dan penembakan yang terjadi di perumahan Green Lake City, Tangerang, Minggu (21/6). John Kei sebetulnya baru saja memperoleh pembebasan bersyarat dari Kemenkum HAM. Apa yang sebenarnya terjadi?

Peristiwa pertama terjadi di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Sekitar pukul 11.30 WIB, terjadi aksi penganiayaan terhadap seorang warga berinisial YC, 45, yang diketahui berasal dari kelompok Nus Kei. Korban yang sedang berkendara dicegat lalu dibacok berkali-kali oleh sekelompok orang dari kelompok John Kei hingga meninggal dunia.

Sementara dalam keributan di Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, terdengar suara tembakan. Bahkan, karena kondisi tak terkendali, sekuriti setempat sempat menutup gerbang perumahan. Namun, gerbang tersebut ditabrak oleh mobil pelaku hingga rusak.

Kedua peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh kelompok yang sama. Usai melakukan pengejaran, malam harinya polisi berhasil menangkap 25 orang, termasuk John Kei. Seluruhnya diamankan di markas kelompok John Kei di Jalan Titian Indah Utana X, Bekasi, Jawa Barat.

Polda Metro Jaya membeberkan bahwa John Kei memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Nus Kei dan anggotanya yang berinisial ER. Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan perintah itu diberikan lantaran John Kei kecewa dengan pembagian uang hasil penjualan tanah antara dirinya dengan Nus Kei.

“Kita membuka hp (handphone) pelaku ini, di mana ada perintah dari John Kei ke anggotanya, indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus kei dan ER atau YDR,” kata Nana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (22/6).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, “Yang jelas kita semua tahu kalau statusnya John Kei di situ kan big boss, dari situ kita bisa menduga apa perannya.”

Lebih rinci, Nana Sudjana mengatakan bahwa John Kei merasa dikhianati oleh Nus Kei. Sebab, hasil penjualan tanah dianggap tidak sesuai kesepakatan awal. Kedua pihak tak kunjung menemui titik terang terkait masalah tersebut, hingga akhirnya terjadi saling ancam oleh keduanya melalui telepon genggam, dan berujung penyerangan pada Minggu (22/6).

Akhirnya, kelompok John Kei menyasar targetnya secara acak dengan sasaran utama Nus Kei. Namun, semua anggota kelompok Nus Kei juga dianggap halal untuk diserang. “Jadi John Kei punya anak buah, Nus Kei juga punya anak buah. Ini (korban) dianggap merupakan kelompok Nus Kei,” ujarnya.

Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan John Kei dan 29 anggota kelompoknya sebagai tersangka. Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka ini adalah Pasal 88 tentang pemufakatan jahat, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 170 dan UU darurat No 12 Tahun 51.

Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, dua buah ketapel panah, tiga buah anak panah, dua buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Nama John Kei memang kerap menghiasi pemberitaan media massa. Selama ini, dia disebut-sebut sebagai mafia dan disandingkan dengan Hercules sebagai para penguasa dunia hitam ibu kota. John Kei diketahui menjalani bisnis jasa penagihan hutang, yang pernah menyeretnya ke sejumlah kasus hukum.

Sebelum ini, John Kei menghuni penjara atas kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung (45). Atas keterlibatannya dalam pembunuhan Ayung, John Kei dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan divonis penjara selama 12 tahun pada akhir 2012.

Perlu diketahui, vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana 14 tahun. Pada 29 Juli 2013, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada John Kei dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara. Pada 2014, John Kei dipindah dari Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta ke Lapas Permisan Nusakambangan.

Meski belum menjalani masa tahanan selama 12 tahun, John Kei dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019. Keputusan bebas bersyarat berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

Selama menjalani masa pidana, John Kei mendapat total remisi 36 bulan 30 hari dan bisa bebas pada 31 Maret 2025. Setelah memenuhi persyaratan, ia diberikan pembebasan bersyarat pada 26 Desember 2019.

Share: Perintahkan Bunuh Nus Kei, John Kei Ditangkap Lagi Usai Keluar Penjara