Isu Terkini

Kalau Protokol Kesehatan Berlaku, Apakah Sektor Hiburan Siap Rugi?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengizinkan kegiatan pariwisata, hiburan, atau kegiatan kesenian seperti event konser meski saat ini ibu kota sedang memasuki fase PSBB Transisi. Sebab, menerapkan protokol kesehatan dalam kerumunan orang seperti konser terlalu rumit.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Cucu Ahmad Kurnia menyebut belum ada titik temu antara pihaknya dengan sejumlah penyelenggara event terkait kemungkinan digelarnya kembali kegiatan di ibu kota. Sejauh ini, memang protokol kesehatan masih dibahas untuk kegiatan yang mengundang keramaian publik.

“Masih dibahas protokol COVID-nya. Ini kan memang nggak sekali ketemu langsung selesai. Lagi disusun, nanti kalau sudah matang, sudah disepakati bersama, baru kita lapor ke Tim Gugus COVID, mereka yang akan menilai ini sudah aman atau belum,” kata Cucu di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/06/20).

Pemprov DKI sendiri saat ini telah melonggarkan sejumlah kegiatan di tengah transisi PSBB. Kegiatan yang dilonggarkan di antaranya kegiatan keagamaan, kegiatan perekonomian, hingga pembukaan mal dan pusat perbelanjaan. Namun, semua kegiatan yang dilonggarkan itu tetap harus mengikuti protokol kesehatan, dengan pembatasan kapasitas gedung 50 persen, penggunaan masker, dan jaga jarak untuk mencegah penularan COVID-19.

Menurut Cucu, event atau kegiatan hiburan merupakan tempat kerumunan massa yang tentu saja bakal sulit melakukan physical distancing atau jaga jarak. Sehingga perlu ada kajian mendalam mengenai protokol kesehatannya.

Event ini memang termasuk yang secara social distancing kan sangat rawan, jadi rumusan-rumusannya juga masih cari referensi dari berbagai sumber, dari luar negeri dan segala macam. Memang belum ada yang bisa memenuhi kriteria yg diharapkan,” ujarnya.

Cucu menjelaskan bahwa jika sebuah event tetap dipaksakan untuk melakukan physical distancing terhadap pada penontonnya, maka dipastikan pihak penyelenggara akan mengalami kerugian. Sebab, pembuat event tidak bisa menjual tiket secara penuh untuk pengunjung.

Taro nih kita paksain social distancing, tapi ternyata kapasitas 30 persen akhirnya penyelenggaranya tekor. Ya ngapain bikin konser kapasitas 1.000, tapi yang hadir cuma 300, nggak balik modal itu kan, ini ada faktor seperti itunya, nah ini ada hitungan ekonomi yang mesti ada kesepakatan,” ucapnya.

Menurut Cucu, pihaknya sejauh ini sudah membahas perihal ini dengan pihak-pihak terkait. Namun, sampai saat ini belum ada protokol kesehatan yang bisa menguntungkan semua pihak. “Saya kembalikan ke teman-teman pelaku, paksain buka apa enggak dengan kondisi seperti itu. Social distancing satu meter kan bukan dari kami tapi dari protokol kesehatan.”

Cucu juga mencontohkan mengenai operasional bioskop. Menurutnya, bioskop bisa saja dibuka dengan kapasitas 50 persen. Namun, ia menggarisbawahi bahwa kalau bioskop tetap dibuka dengan kapasitas 50 persen saja, maka hal itu bisa saja menimbulkan kerugian.

“Tapi apa balik modal kalau buka 50 persen? Itu yang harus dicari jalan tengahnya. Ngapain dipaksakan buka kalau masih tekor. Event diskotek itu sulit, kalau sekarang referensi di dunia masih belum ada yang buka juga.”

Cucu mengaku pihak Gugus Tugas bukannya tak mau memberi izin kegiatan konser atau yang menghadirkan kerumunan banyak orang dibuka kembali.

“Kalau protokol Covid-nya ketemu kita izinkan, kalau izin kan juga ada pihak terkait seperti Polda itu kan juga harus harus duduk bareng juga.

Banyak Tempat Hiburan di Ibu Kota Terdampak COVID-19

Selama PSBB yang diterapkan di Jakarta selama sekitar tiga bulan terakhir, Cucu mengatakan hampir seluruh sektor pariwisata hingga tempat hiburan terdampak. Sebab, beberapa sektor tersebut diminta tutup untuk mencegah penularan COVID-19 selama PSBB.

Saat ini di masa PSBB Transisi, sektor pariwisata seperti restoran, hotel sudah dibuka kembali dengan syarat ada pembatasan pengunjung 50 persen. Sementara sektor event seperti konser, tempat hiburan yakni diskotek yang masih belum diizinkan buka.

“Kalau kita lihat jumlah yang terdampak persentasenya, untuk hotel 94% terdampak, restoran 67 persen, karena restoran masih boleh buka di masa PSBB, tapi tidak boleh makan di tempat. Mereka tetap beroperasi, tapi hanya boleh take away. Jadi, penurunannya tidak terlalu separah hotel atau hiburan.. Untuk hiburan 100% (terdampak).”

Menurut Cucu, lantaran sektor pariwisata itu diminta tutup, kondisi itu akhirnya mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) 2020. Misalnya, Cucu menyebut pajak hotel yang seharusnya bisa didapat sebesar Rp2 triliun, kini hanya Rp466 miliar saja.

Cucu menyebut PAD bisa dibilang sangat drastis menurun dibanding 2019. Angkanya, lanjut Cucu, jauh dari pendapatan yang didapat dari pajak di sektor pariwisata. Menurutnya, ada tiga pajak utama yakni hotel, restoran, dan hiburan.

“Realisasi pajak sampai 31 Mei di mana dari proyeksi APBD 2020 kita ambil satu contoh aja, pajak hotel yang harusnya harusnya Rp2 triliun, hanya Rp466 miliar sampai akhir Mei kemarin dan ini ada total realisasinya dibandingkan 2019. Jadi kurang lebih hanya 23 persen dari target.”

Cucu juga mengungkap bahwa selama PSBB setidaknya ada 129 tempat yang melakukan pelanggaran, seperti hotel, restoran, kafe hingga bar. Terkait pelanggaran itu, Cucu menyebut pihaknya sudah memberikan sanksi berupa peringatan ringan tertulis, peringatan berat bisa disegel dan denda.

Selain itu, Cucu mengatakan ada total 19.611 tenaga kerja industri pariwisata yang terdampak COVID-19. Menurutnya, tenaga kerja terdampak itu pun mendaftar kartu prakerja. “Total tenaga kerja industri pariwisata terdampak yang daftar kartu prakerja secara mandiri 19.611 orang,”

Cucu pun menjabarkan pekerja yang terdampak berasal dari sektor akomodasi, restoran, dan tempat hiburan. Mereka tersebar di Jakarta Barat (4.154 orang), Jakarta Pusat (6.532 orang), Jakarta Selatan (4.315 orang), Jakarta Timur (875 orang), Jakarta Utara (2.934 orang), Kepulauan Seribu (523 orang), dan HPI (278 orang).

Cucu mengatakan sudah meminta Kementerian Sosial untuk menyalurkan bantuan sosial alias bansos bagi pekerja yang terdampak ini. “Tapi memang belum ada follow up dari tingkat kementeriannya.” Adapun bantuan dari pemerintah DKI tidak melihat latar belakang para pekerja. Pemprov DKI mendistribusikan bansos kepada seluruh warga Ibu Kota yang terdampak pandemi COVID.

Share: Kalau Protokol Kesehatan Berlaku, Apakah Sektor Hiburan Siap Rugi?