Jakarta resmi berstatus sebagai daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah mendapat izin dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Selasa (07/04/20). Saat sistem ini diterapkan, tentu banyak aktivitas yang terdampak, salah satunya para pengemudi ojek online (ojol).
Informasi terkait status PSBB Jakarta tertuang dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia bernomor HK.01.07/MENKES/239/2020. PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari). Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.
Selama PSBB, ojek online dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang.
“Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang,” demikian isi dari lampiran Permenkes No. 9 Tahun 2020.
Dari aturan itu, berarti layanan ojek online dipastikan akan tetap beroperasi di tengah pemberlakuan PSBB Jakarta. Meski hanya mengangkut barang, intensitas pertemuan dengan pelanggan membuat para supir ojek online tetap saja rentan terpapar virus SARS-CoV-2.
Kerentanan pun semakin nyata, karena dari sekian banyak pelanggan, sopir ojek online dipastikan akan sulit mengetahui latar belakang dan riwayat kesehatan setiap pelanggannya.
Per hari ini, Selasa (07/04) sore WIB, jumlah kasus positif COVID-19 di Indonesia sudah mencapai 2.738 orang, di mana 221 meninggal dunia, dan 204 orang dinyatakan sembuh. Dari angka itu, laju kematiannya mencapai 8,07 persen.
Sementara di Jakarta, pada hari yang sama, jumlah kasus positif COVID-19 sudah mencapai angka 1.395 orang, jumlah yang meninggal dunia sebanyak 133 orang, dan 69 orang dinyatakan sembuh. Catatan ini menjadikan ibu kota sebagai daerah dengan jumlah kasus positif tertinggi di Indonesia.
Sopir-sopir ojek online tentu saja tak punya pilihan selain tetap bekerja di tengah pandemi COVID-19 yang sangat berisiko. Mereka bergantung pada penghasilan harian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Terkait penerapan PSBB di Jakarta, Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengatakan, “Hingga kini kami juga telah melakukan berbagai upaya untuk membantu mitra-mitra kami agar tetap dapat beroperasi dan menjalankan tugasnya dengan aman di tengah pandemi COVID-19,” kata Nila dalam keterangan tertulis saat dihubungi Asumsi.co, Selasa (07/04).
Menurut Nila, mitra-mitra ini, terutama para mitra driver, menjadi andalan masyarakat yang harus untuk berdiam di rumah. Maka, perusahaannya mengambil tiga langkah penting. Pertama, mengimpor lima juta masker dan juga menyediakan cairan pembersih (hand sanitizer), vitamin, dan penyemprotan kendaraan dengan cairan disinfektan di berbagai kota besar di Indonesia. Kedua, pihaknya juga menyediakan Kartu Penanda Suhu Tubuh di Merchant GoFood.
Kartu Penanda Suhu Tubuh tersebut merupakan pedoman Gojek yang dijalankan berbagai mitra merchant GoFood untuk memastikan keamanan dan makanan yang dikirimkan. Kartu ini berisi informasi mengenai suhu tubuh dari pihak yang menangani makanan yang dipesan, yakni karyawan mitra merchant yang memasak, karyawan yang menyiapkan makanan, serta mitra driver yang mengantar makanan.
“Dengan prosedur ini, mitra driver kami dapat mengetahui suhu tubuhnya dari waktu ke waktu tanpa harus melakukan pengecekan sendiri,” ujar Nila.
Hal ketiga yang disiapkan Gojek adalah menyediakan fitur contactless delivery untuk perlindungan mitra driver. Gojek sendiri sudah mengimplementasikan sistem layanan tanpa kontak fisik langsung ini pada layanan GoFood dan GoSend.
“Langkah ini demi meminimalisir kontak langsung antara mitra driver dan pelanggan, dengan menyediakan opsi teks pesan cepat pada fitur chat, serta menghimbau mitra merchant untuk dapat memprioritaskan metode pembayaran digital/nontunai. Hal ini kami lakukan agar semua pihak, termasuk mitra driver, dapat terminimalisir dari kemungkinan penularan.”
Sebelumnya, Grab Indonesia sudah memberikan bantuan dana kepada para mitra yang terdampak COVID-19. Program itu diberikan kepada mitra pengemudi yang masuk kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan dikarantina di rumah sakit (RS), juga yang terjangkit COVID-19.
“Bantuan keuangan Rp1,5 juta untuk GrabBike dan Rp3 Juta GrabCar,” kata Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi, Kamis (26/03). Selain itu, angsuran atau cicilan harian juga dihentikan selama 14 hari.
Perusahaan juga menyediakan asuransi Mandiri In-Health bagi para mitra GrabCar, yang mencakup klaim terkait COVID-19 untuk pemeriksaan medis, konsultasi dokter, rontgen dada, dan tes darah secara berkala.
Terbaru, Grab juga mendukung kebijakan relaksasi keuangan pemerintah akibat pandemi virus Corona (COVID-19) dan siap menjembataninya untuk mitra pengemudi. Bekerja sama dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), beberapa skema bantuan untuk mitra telah disiapkan Grab.
“Oleh karena itu, Grab bersama perusahaan rental kendaraan, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) akan meluncurkan program yang diharapkan dapat membantu keberlangsungan pendapatan mitra pengemudi melalui dukungan pihak perbankan,” kata Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi dalam siaran persnya, Senin (06/04).