Isu Terkini

Gelagat Otoriter dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang beredar terus menjadi sorotan luas dari berbagai kalangan. Sebab, salah satu pasal dalam beleid itu akan memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah (PP).

Dalam draf RUU Cipta Kerja Omnibus Law Bab XIII tentang Ketentuan Lain-lain, pada Pasal 170 ayat 1 disebutkan pemerintah berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang.

Adapun Pasal 170 ayat (1) berbunyi: “Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini”.

Pasal 170 ayat (2) berbunyi: “Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

Pasal 170 ayat (3) berbunyi: “Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia”.

Mirisnya, para pembantu Presiden Joko Widodo justru saling berbeda pendapat terkait Pasal 170 RUU Cipta Kerja di Omnibus Law. Kemenko Perekonomian misalnya justru membela keberadaan pasal itu, beda halnya dengan pernyataan kontroversial Menko Polhukam Mahfud MD yang menilai adanya kekeliruan sehingga salah ketik, hingga Staf Ahli KSP Ngabalin yang meminta semua perlu didiskusikan lagi.

Undang-undang Tak Bisa Diganti Peraturan Pemerintah

Terkait hal itu, sebelumnya, Mahfud menyebut UU tidak bisa diganti dengan PP. Menurutnya, kembali ke dasar teori ilmu perundang-undangan bahwa yang bisa mengubah UU itu hanya UU, sehingga kalau PP itu prinsipnya hanya bisa mengatur lebih lanjut. Ia mengatakan hanya ada kekeliruan dalam ketikan.

“Kalau diganti lewat Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) kan sejak dulu pun bisa. Tapi kalau isi undang-undang diganti dengan PP, diganti dengan Perpres (Peraturan Presiden) itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik,” kata Mahfud di Universitas Indonesia (UI), Depok, dikutip dari Detikcom, Senin (17/02).

Mahfud menjelaskan bahwa proses verifikasi substansi RUU tersebut sudah dilakukan oleh lintas kementerian sebelum diserahkan ke DPR. Namun, ia mengakui ada kekeliruan oleh pihak kementerian tertentu sehingga terjadi salah ketik.

Baca Juga: Omnibus Law Bisa Picu Masalah Baru

Perlu diketahui, selama ini, UU yang disahkan DPR RI bisa direvisi melalui mekanisme Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau Omnibus Law bisa membuat pemerintah berwenang mengubah UU, hal itu dinilai akan menimbulkan kekacauan hierarki hukum.

“Nanti UU yang dibuat DPR bisa dibatalkan dengan PP, tentu ini tidak sehat dalam arti fungsi legislatif dan eksekutif,” ujar Sodik.

Politisi Ramai-ramai Kritik RUU Cipta Kerja

Omnibus Law Cipta Kerja memang menjadi salah satu prioritas pemerintahan periode kedua Presiden Jokowi. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu bakal merampingkan peraturan demi memperlancar investasi, dengan menyelaraskan 1.244 pasal dari 79 undang-undang ke dalam RUU Cipta Kerja.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa mengubah UU hanya melalui PP. “Enggak bisa ini, enggak bisa. Secara hukum normatif, PP enggak bisa ubah undang-undang,” kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/02).

Azis menyebut pihaknya akan segera melakukan konfirmasi kepada pemerintah, jika memang hal tersebut merupakan salah ketik. Sebab, saat ini RUU Cipta Kerja masih dalam proses administrasi di Sekretaris Jenderal DPR. “Nanti dalam pembahasan saja, dalam pembahasan kan bisa dibahas. Kan ini bukan rigid, paten, masih dimungkinkan dilakukan perubahan,” ujarnya.

Senada dengan Azis, Anggota Komisi II DPR RI Sodik Mujahid juga mempertanyakan isi dari Pasal 170 Omnibus Law RUU Cipta Kerja itu. Sodik menilai pasal itu bakal mengacaukan hierarki perundang-undangan, ketatanegaraan, bahkan seperti konsep otoriter.

“Jika hal itu terjadi, dan jangan sampai terjadi. Itu akan mengubah konstitusi. Ini akan jadi perdebatan besar,” kata Sodik di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/02)

Menurutnya akan jadi kemunduran di mana eksekutif akan jadi sangat kuat sehingga menjadi otoriter. Sehingga hal itu bertentangan dengan semangat reformasi. Lalu, dengan wewenang eksekutif yang kuat, maka muncul ketidakseimbangan wewenang dalam sistem presidensial.

“Nanti UU yang dibuat DPR bisa dibatalkan dengan PP, tentu ini tidak sehat dalam arti fungsi legislatif dan eksekutif. Omnibus law tetap levelnya UU, tidak boleh level UU memberikan peraturan di mana yang PP bisa menggantikan UU. Kita akan pertanyakan dalam pembahasan nanti dengan DPR,” ucapnya.

Sodik mengatakan bahwa Omnibus Law itu prinsipnya simplifikasi, debirokratisasi, sehingga jangan sampak perbaikan melanggar ketentuan dasar.

Baca Juga: Nasib Pekerja Lepas dan Bahaya RUU Cilaka

Sebelumnya Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan juga mengingatkan pemerintah agar tak memangkas kewenangan DPR RI dalam membuat UU. “Hak melakukan legislasi itu kan ada di DPR,” kata Syarief, Minggu (16/02).

Menurut Syarief, selama ini DPR memiliki tiga fungs yakni memuat perencanaan anggaran, membuat aturan, serta melakukan pengawasan. Undang-undang Dasar 1945 telah mengatur bahwa pembuatan UU dilakukan oleh pemerintah dan DPR. “Budgeting, legislasi, pengawasan. Jadi itu prinsipnya, itu di undang-undang.”

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto bahkan menyebut RUU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan bentuk sikap otoriter pemerintah dan berbahaya. Berdasarkan draf yang didapat, Bima menilai RUU itu mengandung banyak aturan yang merugikan, terutama untuk pemerintah daerah.

Wali Kota Bogor Bima Arya usai rilis dan diskusi survei Indo Barometer di Hotel Century Park, Jakarta, Minggu (16/02). Foto: Ramadhan/Asumsi.co

“Saya melihat akhir-akhir ini, kecenderungan kembalinya watak otoriter itu ada. Walaupun justifikasinya untuk pembangunan yang efektif, tapi bahaya, banyak hal dikorbankan. Sebagai contoh, Omnibus Law,” kata Bima dalam rilis dan diskusi survei Indo Barometer di Hotel Century Park, Jakarta, Minggu (16/02).

Bima menyoroti dua hal dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Pertama adalah aturan yang menyebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berhak memecat kepala daerah yang dinilai tidak menjalankan proyek strategis nasional. Ia menyebut hal itu bertentangan dengan semangat desentralisasi yang diusung sejak reformasi.

Selain itu, poin lain yang dikritik Bima adalah soal penghapusan kewajiban para perusahaan untuk mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Menurutnya hal tersebut bisa mengurangi fungsi kontrol dari pemerintah daerah.

“Saya enggak tahu apakah ini kesengajaan, skenario, atau memang secara alamiah saja mengarah ke situ. Tapi pikiran-pikiran untuk mengejar investasi, pertumbuhan ekonomi, tidak boleh mengorbankan nilai-nilai demokrasi.”

Share: Gelagat Otoriter dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja