Isu Terkini

Curhat Tujuh Parpol Non Parlemen Minta Dana Bantuan ke Pemerintah

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Tujuh petinggi partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang tidak lolos parlemen menyampaikan kegelisahannya kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, terkait bantuan dana partai politik. Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso mengatakan pimpinan tujuh partai merasa dana bantuan parpol diskriminatif.

“Soal dana bantuan dari pemerintah, kami-kami tujuh partai merasa tidak diperlakukan secara adil. Bantuan dari pemerintah itu dalam aturannya diperuntukkan bagi mereka yang lolos threshold dan mendapat kursi di parlemen. Sementara dalam undang-undang adalah hitungan dukungan proporsional suara,” kata Priyo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (29/01/20).

Selain Berkarya, enam partai lain yang menghadiri pertemuan dengan Tito adalah PSI, Garuda, PKPI, Perindo, Hanura, PBB. Priyo mengatakan semestinya kalau pemerintah mau adil, parpol yang tak lolos parlemen juga harusnya ikut dihitung.

Perlu diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 menyebut partai yang punya kursi di DPR berhak mendapatkan dana bantuan parpol. Pemerintah pun menaikkan dana bantuan keuangan kepada partai, di mana bantuan kepada partai tingkat pusat yang memiliki kursi di DPR naik menjadi Rp1.000 per suara sah dari sebelumnya hanya Rp108.

Kemudian untuk partai politik di tingkat provinsi yang memiliki kursi di DPRD provinsi mendapat dana bantuan Rp1.200 per suara sah. Sementara untuk partai politik di tingkat kabupaten/kota yang memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota mendapat dana bantuan Rp1.500 per suara sah.

Ketentuan soal bantuan itu tertuang dalam PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Baca Juga: Bermasalahnya Sistem Kolektif Kolegial KPU RI

Menurut Priyo aturan tersebut diskriminatif. Ia menuturkan tujuh parpol yang gagal di Pemilu 2019 juga mendapatkan suara dari pemilih. Sayangnya, suara itu justru tak dihargai dengan dana bantuan parpol hanya karena tak meraih ambang batas parlemen sebesar empat persen.

“Kami total keseluruhan adalah sebelas persen lebih dari suara nasional. Ini kalau kami mau bersatu, ini bisa besar dan punya fraksi sendiri di parlemen kalau mau dan dibolehkan UU, tapi kan UU kejam sekali. Membunuh semua aspirasi ini,” ujarnya.

Selain itu Priyo mengatakan para pimpinan parpol juga menyampaikan keluh kesah lainnya yakni soal ambang batas parlemen yang hendak dinaikkan menjadi tujuh persen oleh partai di DPR. Priyo dan pimpinan parpol lain pun mengusulkan tidak ada lagi ambang batas parlemen.

“Kalau nanti ada diskursus yang lebih baik dan sehat, kalau ada keinginan buat menaikkan ambang batas yang berujung membunuh demokrasi ini mestinya bisa dicegah,” ujarnya.

Berapa Dana Bantuan Parpol dari Negara?

Perihal dana bantuan pemerintah untuk parpol ini sebetulnya pernah ramai dibahas. Pada 2019 lalu, pemerintah lewat Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pernah mengatakan siap mengucurkan dana bantuan keuangan kepada parpol.

Bappenas sendiri memperkirakan anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai partai politik dari APBN sekitar Rp6 triliun setiap tahunnya. “Kurang dari Rp6 triliun dalam satu tahun,” kata Direktur Politik dan Komunikasi Bappenas Wariki Sutikno di Hotel A-One, Jakarta, Senin (04/11/19).

Dana bantuan untuk parpol tersebut kemungkinan bisa dianggarkan untuk APBN 2023 atau tahun keempat pemerintahan Presiden Jokowi periode kedua. Proyeksi total APBN pada 2023 akan mencapai Rp2.700-an triliun, sehingga alokasi dana senilai Rp6 triliun untuk parpol itu masih terbilang cukup kecil.

Wariki menyebut sebelum dana bantuan kepada parpol itu dicairkan, pemerintah perlu merevisi sejumlah aturan. Aturan itu antara lain, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Tidak tahun pertama, kedua, ketiga RPJMN (2020-2024), ini kemungkinannya akan tahun keempat atau tahun kelima, 2023-2024,” ujarnya.

Menurut Wariki, dengan parpol dibiayai penuh oleh negara setidaknya bisa meminimalisir biaya politik, dan menurunkan politik uang di setiap penyelenggaraan pemilu. Waktu kampanye juga jangan telalu lama agar biaya politik tidak terlalu besar, serta di sisi lain, partai juga harus berbenah secara internal.

Selain itu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi partai politik jika ingin dibiayai APBN. Pertama, parpol harus demokratis “Studi-studi mengatakan oligarki. Jadi kaderisasi parpol nanti everybody boleh dengan sistem merit.”

Syarat kedua, parpol harus transparan terhadap laporan keuangan seperti badan publik. Penggunaan anggaran juga harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Biaya parpol ini, lanjut Wariki, dapat digunakan untuk pendidikan politik dan kaderisasi.

Kaderisasi penting karena politikus merupakan calon pengambil keputusan di DPR. “Kalau kualitasnya tidak bagus, bangsa ini bagaimana ke depan?”

Baca Juga: Jalan Terjal Menuju Pilkada 2020 Pasca Kasus Suap Komisioner KPU

Terkait dana bantuan untuk parpol dari pemerintah tersebut, Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Bakir Ihsan mengatakan bahwa konsepsi ideal dana parpol lebih pada bantuan agar Parpol betul-betul fokus pada perjuangan aspirasi rakyat dan tidak sibuk mencari tambahan apalagi dengan menghalalkan segala cara.

“Dengan melihat perilaku parpol yang belum sepenuhnya sesuai dengan konsepsi idealnya, maka efektivitas dana belum sepenuhnya bisa digunakan sebagaimana mestinya,” kata Bakir saat dihubungi Asumsi.co, Kamis (30/01).

Sebelumnya, Koordinator politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, pernah menyoroti perihal dana bantuan pemerintah kepada parpol. Menurutnya, dana parpol boleh saja ditambah, namun harus ada perbaikan regulasi di level partai politik.

“Misalnya terkait demokrasi di internal partai, (pembatasan) masa jabatan ketua umum, mekanisme penunjukan seseorang bisa menjadi ketua umum, anggota partai politik, calon anggota legislatif, calon kepala daerah, dan calon menteri dari partai,” kata Donal dalam diskusi Reformasi Dikorupsi vs Reformasi Partai di Kebayoran, Jakarta, Jumat (29/11/19) lalu.

Ia menyayangkan sikap parpol yang mau menerima uang bantuan dari negara namun tak kunjung melakukan pembenahan pada internalnya. Sebabnya, kata Donal, ICW akan berubah sikap terkait peningkatan dana bantuan parpol ini andai tidak ada reformasi di internal partai.

“Yang makin kuat nanti ketua umum parpol, bisa pegang ratusan miliar sementara jabatan gak habis-habis. Bayangkan makin kuat (ketua umum) di dalam, yang awalnya keluar duit sendiri sekarang pakai duit negara,” ujarnya.

Share: Curhat Tujuh Parpol Non Parlemen Minta Dana Bantuan ke Pemerintah