Isu Terkini

Jalan Terjal Menuju Pilkada 2020 Pasca Kasus Suap Komisioner KPU

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tinggal beberapa bulan lagi. Namun, jalan menuju pesta demokrasi yang akan digelar secara serentak di sejumlah daerah itu justru dikotori dengan kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyayangkan kasus suap yang menjerat Wahyu Setiawan itu. Menurut Titi, kasus itu jelas sangat kontradiktif dengan semangat antikorupsi yang lantang digaungkan KPU dalam proses penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

Apalagi KPU pernah mencoba membuat terobosan hukum untuk melarang pencalonan mantan napi korupsi di Pemilu 2019. Langkah itu bertujuan untuk melahirkan calon-calon pemimpin terbaik dan berintegritas di pemilu. Termasuk juga mencegah eks koruptor untuk kembali melakukan tindak pidana korupsi.

Mirisnya lagi, Wahyu sebetulnya menjadi salah satu komisioner KPU yang paling getol memperjuangkan agar caleg eks napi koruptor tak bisa ikut pilkada. Namun sekarang, justru Wahyu yang terkena OTT KPK terkait kasus suap. “Ini tentu menjadi pukulan berat bagi kelembagaan KPU,” kata Titi usai acara Catatan Awal Tahun Perludem 2019-2020 di D Hotel, Jakarta, Jumat (10/01/20).

Titi mengakui bahwa sedikit banyak kasus Wahyu pasti akan berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat kepada KPU itu sendiri. Terutama soal kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2020.

Menurut Titi, dalam situasi sulit saat ini, KPU harus betul-betul bekerja ekstra keras untuk meluruskan kasus yang ada. Ia menyarankan KPU untuk merumuskan komunikasi publik yang tepat agar tak kehilangan kepercayaan publik. Dalam hal ini, KPU perlu meyakinkan publik bahwa kasus Wahyu merupakan masalah perorangan, bukan institusi.

Baca Juga: Komisioner KPU dan Politisi PDIP Jadi Tersangka Suap

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini usai acara Catatan Awal Tahun Perludem 2019-2020 di D Hotel, Jakarta, Jumat (10/01/20). Foto: Ramadhan/Asumsi.co

Hal itu perlu dibarengi dengan pembenahan internal KPU. Titi pun berharap KPU bisa menjadikan peristiwa ini untuk melakukan reformasi dan bersih-bersih total baik secara internal maupun eksternal. KPU harus terbuka dan kooperatif untuk mempersilahkan KPK mengusut tuntas kasus ini, sehingga bisa dibongkar total bila memang ada tindakan koruptif di KPU.

Titi pun mencontohkan upaya Mahkamah Konstitusi (MK) yang berhasil bangkit dari keterpurukan. Kala itu, MK setidaknya membutuhkan waktu selama kurang lebih dua tahun sejak OTT KPK terhadap Ketua MK Akil Mukhtar untuk mengembalikan kepercayaan publik.

“MK setidaknya butuh dua tahun untuk kembali stabil secara kelembagaan dan tentu itu tidak mudah. Memerlukan komitmen utuh, konsisten, dan terus menerus dari jajaran KPU dalam hal ini, baik komisioner maupun sekretariat,” kata Titi.

Tak hanya itu saja, di saat yang sama, menurut Titi, KPU harus membangun mekanisme pengawasan internal yang lebih baik dan efektif dalam mencegah tindakan menyimpang dan koruptif dari jajarannya. Apalagi banyak godaan jelang Pilkada 2020 yang akan diselenggarakan di 270 daerah secara serentak itu.

Desakan Revisi UU Pemilu dan Evaluasi Terhadap KPU

Masalah yang muncul hari-hari ini pun membuat Titi dan Perludem berharap pembahasan terkait Revisi UU Pemilu bisa segera diselesaikan. Namun, yang menjadi catatan Perludem adalah DPR RI sebagai pembuat UU jangan sampai hanya membahas Revisi UU Pemilu saja, tapi perlu sinkorisasi termasuk penataannya yang harus berbarengan dengan UU Pilkada dan UU Partai Politik.

Dalam hal ini, keseriusan DPR pun diuji untuk bisa menghentikan problem disharmoni antar regulasi kepemiluan dan menguatkan kerangka hukum demokrasi. Kalau saja UU terkait bisa diselesaikan lebih cepat, maka sosialisasi dan simulasi terhadap penerapan UU juga akan lebih matang disiapkan.

“Maka dari itu, pembahasan undang-undang kepemiluan mesti segera dimulai,” kata Titi. Titi menyebut, dalam pengaturan UU Pemilu, evaluasi terhadap lembaga penyelenggara pemilu juga harus menjadi perhatian serius, terutama pasca penangkapan Wahyu terkait kasus suap.

Baca Juga: Bagaimana KPK Menggelar OTT Tanpa Izin Dewan Pengawas?

Sebab, kasus Wahyu seolah membuktikan kalau sistem penjaga integritas di KPU justru tidak berjalan. Untuk itu, proses pembahasan UU Pemilu nantinya mesti memfokuskan evaluasi total terhadap KPU mulai dari proses seleksi, tata kelola lembaga, termasuk pengaturan prinsip terhadap standar etik dan batasan perilaku yang lebih ketat dan efektif untuk mencegah lembaga penyelenggara pemilu kembali terjerat pada kasus suap dan korupsi lainnya.

Sorotan lain Titi adalah soal terjadinya sejumlah distorsi atas konsistensi pelaksanaan sistem pemilu yang berlaku sepanjang rangkaian penyelenggaraan Pemilu 2019 yang lalu. Menurutnya, distorsi itu terjadi akibat lahirnya putusan pengadilan yang mengkorosi dan tidak sejalan dengan substansi sistem pemilu proporsional terbuka yang dianut Indonesia.

Hal ini bisa terlihat dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL, yang menjadi dasar utama masuknya sejumlah politisi yang tidak memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2019 lalu ke Senayan. Titi menegaskan bahwa distorsi ini berbahaya, melemahkan suara rakyat, dan jadi bagian dari rangkaian tindakan koruptif.

Selain itu ada juga Putusan Mahkamah Agung No. 57 P/HUM/2019, yang menjadi awal mula polemik yang berujung pada kasus OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan beberapa hari lalu. Terkait hal ini, Titi dan Perludem meminta pengaturan pemilu dan pilkada dilakukan dalam satu naskah yang terkodifikasi, dalam arti tak lagi tercerai berai sehingga berdampak pada tumpang tindih dan tidak konsistennya pengaturan norma pemilihan.

Aturan seperti itu bukan saja menyulitkan penyelenggara dan bermasalah dalam kepastian hukum, tapi juga bisa menjadi pendidikan politik yang kurang baik bagi pemilih dan para pihak. Titi berharap tak ada lagi yang terjebak pada benturan pilkada sebagai rezim pemda atau rezim pemilu.

“Faktanya, pilkada konsisten diselenggarakan sejalan dengan asas-asas pemilu yang luber, jurdil, dan demokratis,” kata Titi.

Prediksi Masalah Lain Jelang Pilkada 2020

Tak hanya persoalan integritas dan kredibilitas para penyelenggara pemilu saja yang jadi sorotan, terutama pasca kasus suap Wahyu Setiawan. Jauh sebelum itu, sederet masalah lain sudah lebih dulu diprediksi akan terjadi dalam perhelatan Pilkada 2020 mendatang.

Perludem melihat masalah yang akan dihadapi tak akan jauh berbeda dengan pilkada sebelumnya. Misalnya saja salah satu persoalan yang paling nyata adalah masalah anggaran penyelenggaraan.

“Anggaran penyelenggaraan pilkada selama ini kan diambil dari APBD. Berdasarkan pengalaman, realisasi anggaran dari APBD bisa terlambat atau bahkan kurang pendanaannya,” kata peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil pada kesempatan yang sama.

Tak hanya itu saja, Fadli melihat persoalan lain yang mungkin masih akan muncul adalah perihal perekaman identitas. Di satu sisi, pemilih diwajibkan memiliki KTP elektronik (e-KTP). Namun, hingga saat ini perekaman e-KTP belum juga mencapai angka 100 persen.

Baca Juga: Restorative Justice dan Eks Koruptor Ikut Pilkada

Selain itu, masalah lain yang perlu dilihat adalah soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang boleh tidaknya mantan narapidana kasus korupsi dan mantan pengguna narkoba untuk maju sebagai calon kepala daerah. Fadli mengatakan bahwa hal itu perlu diperjelas dalam peraturan KPU.

“Putusan MK itu harus didetailkan dalam PKPU. Putusan MK itu harus dipahami secara sama oleh semua partai politik dan calon kepala daerah, terutama menyangkut kapan perhitungan waktu mantan napi korupsi bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” ujarnya.

Hal ini bertujuan memberikan batasan yang jelas dan kepastian hukum terhadap teknis pencalonan kepala daerah. Penyelenggara pemilu, terutama KPU dan Bawaslu mesti segera menuntaskan seluruh regulasi penyelenggaraan pilkada. Hal ini bertujuan agar penyelenggara pemilu di daerah bisa tersosialisasi dengan baik terkait dengan regulasi tersebut.

Tak hanya itu saja, Perludem menilai tantangan untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu sampai ke tingkat paling bawah adalah tantangan yang tidak mudah, apalagi di tengah kemungkinan munculnya pragmatisme masyarakat pada kelembagaan KPU akibat efek domino kasus OTT KPK terhadap Wahyu.

Apalagi kepercayaan terhadap proses penyelenggaraan pilkada juga akan sangat tergantung kepada integritas penyelenggara pemilu. Dilema ini harus dijawab KPU dengan strategi kelembagaan yang efektif dan holistik.

Pilkada 2020 juga diprediksi masih akan dibayangi isu mahar politik dan praktik politik uang atau jual beli suara sebagai jalan pintas untuk menang. Sehingga, Perludem menekankan pentingnya menegakkan aturan soal transparansi dana kampanye.

Dalam pemilu anggota legislatif dan Pilpres 2019 lalu misalnya, tidak ada sanksi tegas atas kemungkinan terjadinya pelanggaran atas dana kampanye yang dilaporkan.

Baca Juga: Menghukum Mati Koruptor Itu Gampang, yang Sulit Adalah Menyingkirkan Korupsi dari Sistem

Masalah lainnya adalah soal potensi meningkatnya kehadiran calon tunggal yang terjadi secara tidak alamiah. Ada juga kemungkinan penggunaan hegemoni politik identitas dan politisasi SARA untuk kepentingan daya saing dalam berkompetisi terutama di daerah-daerah yang keragamannya terpolarisasi adalah sederet persoalan yang harus diantisipasi dengan segera.

Pilkada 2020 merupakan pilkada transisi gelombang terakhir sebelum penyelenggaraan pilkada serentak secara nasional. Perludem melihat situasi ini justru sangat tidak ideal. Hal itu lantaran penyelenggaraan pilkada serentak nasional diagendakan pada November 2024, di mana pada tahun yang sama juga akan digelar pemilu nasional (pemilu presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota).

Dari situasi itu, Perludem berharap jadwal pilkada bisa ditata ulang. Apalagi kalau dilihat kembali, daerah yang menggelar pilkada pada tahun 2017 dan 2018 yang lalu, masa jabatan kepala daerahnya akan habis di tahun 2022 dan tahun 2023. Misalnya DKI Jakarta, Banten, dan Aceh pada 2022, serta Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Papua pada 2023.

“Bisa dibayangkan, berapa banyak nanti daerah yang tidak memiliki pemimpin definitif dalam waktu yang cukup panjang,” kata Titi. Maka dari itu, sebelum berbicara tantangan Pilkada 2020, mestinya di tahun 2022 dan tahun 2023 tetap dilaksanakan pilkada. Namun dengan catatan, masa jabatannya mesti disesuaikan, di mana nanti pilkada serentak nasional akan dilaksanakan pada tahun 2026.

Share: Jalan Terjal Menuju Pilkada 2020 Pasca Kasus Suap Komisioner KPU