Isu Terkini

Dokumen Penting Terdampak Banjir? Begini Cara Pemulihannya di ANRI

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Warga Jakarta yang terdampak banjir sejak Rabu (01/01/20) banyak yang tak sempat menyelamatkan harta bendanya, surat-surat serta dokumen penting. Alhasil, banyak dokumen penting yang akhirnya ikut terendam banjir, terkena lumpur, hingga rusak.

Namun, warga ibu kota tak perlu khawatir dengan dokumen-dokumen yang rusak tersebut. Arsip Nasional RI (ANRI) memberikan layanan restorasi dokumen keluarga secara cuma-cuma. Tim ahli restorasi ANRI akan membuat dokumen penting yang terdampak banjir bisa kembali bersih seperti sediakala.

Lewat laman resminya, Kamis (02/01), ANRI menjelaskan bahwa layanan ini dilakukan sebagai respons terhadap kondisi banjir yang terjadi di sebagian wilayah Jakarta dan sekitarnya, .

“Curah hujan yang tinggi pada malam pergantian tahun 2020 telah mengakibatkan sejumlah area pemukiman di Wilayah Jabodetabek terkena bencana banjir. Salah satu dampak dari bencana banjir adalah adanya sejumlah Arsip Keluarga yang basah bahkan rusak terkena air. ANRI merespons situasi ini dengan membuka Posko Layanan Restorasi Arsip Keluarga secara gratis,” tulis laman ANRI.

Baca Juga: Nomor Telepon Darurat & Lokasi Posko Pengungsian Banjir Jabodetabek

Perlu diketahui, layanan restorasi gratis untuk arsip keluarga yang terdampak bencana banjir ini dibuka mulai Kamis (02/01) kemarin dari pukul 07.30 hingga 15.30 WIB di Gedung ANRI, Jalan Ampera Raya Nomor 7, Cilandak, Jakarta Selatan.

ANRI sendiri memiliki program untuk mempreservasi dan meningkatkan aksesibilitas arsip statis yang merupakan arsip bernilai guna tinggi, salah satunya adalah arsip yang rusak akibat terjadinya bencana. Misalnya saja salah satu programnya adalah ANRI mencoba melindungi dan menyelamatkan arsip pascabencana, terutama yang terjadi di dalam Indonesia.

Program ini sendiri berawal dari tahun 2004 ketika terjadi bencana Tsunami yang menimpa Aceh dan Nias. Seperti diketahui, bencana Tsunami yang terjadi pada 26 Desember 2004 lalu itu merupakan bencana besar, yang tidak hanya menghilangkan nyawa dan harta benda, tetapi juga dokumen dan arsip ikut hilang.

Tak hanya Indonesia saja, negara-negara sekitar seperti Thailand, India, hingga Sri Lanka juga terdampak. Banyak masyarakat yang selamat dari bencana tetapi kehilangan rumahnya, harta benda lainnya, dan dokumen penting.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Pertanda Krisis Iklim

Kondisi itulah yang akhirnya membuat ANRI terpanggil untuk menyelamatkan sertifikat kepemilikan atas tanah-tanah para korban bencana tsunami ini. Dengan menggunakan teknologi Vacum Freeze Dry Chamber yang merupakan bantuan dari Jepang ANRI dapat menyelamatkan arsip-arsip yang terkena bencana ini. Program ini akhirnya berlanjut sampai hari ini.

Perlu diketahui, proses layanan perawatan arsip pasca bencana dan layanan restorasi arsip keluarga yang terendam banjir membutuhkan waktu sekitar satu jam sampai lima jam. Sementara waktu restorasi dokumen tergantung dengan tingkat kerusakan dan jenis dokumen. Misalnya, untuk dokumen berbentuk lembaran yang basah dan terdapat noda lumpur hanya butuh waktu satu jam untuk diperbaiki.

Beberapa contoh arsip keluarga yang bisa direstorasi, antara lain:

1. Akte perkawinan
2. Akte kelahiran
3. Kartu keluarga
4. Kartu tanda penduduk (KTP)
5. Sertifikat tanah
6. Ijazah

Sementara syarat yang diperlukan untuk mendapat layanan restorasi gratis arsip keluarga ini, seperti:

1. Arsip keluarga dibawa langsung oleh pemiliknya ke ANRI setiap hari kerja
2. Arsip asli (tidak dalam bentuk foto copy atau laminating)
3. Tiap keluarga maksimal 10 lembar
4. Bisa ditunggu

Baca Juga: Menengok Banjir Jakarta Sejak Era Batavia

Berikut adalah cara dan prosedur layanan perbaikan arsip masyarakat yang terkena bencana:

1. Masyarakat datang ke bagian Humas Arsip Nasional RI
2. Humas Arsip Nasional RI berkoordinasi dengan Subdit Restorasi Arsip
3. Bersama petugas, masyarakat diarahkan ke Subdit Restorasi Arsip
4. Subdit Restorasi Arsip memeriksa tingkat kerusakan arsip
5. Petugas memeriksa arsip. Lalu, apabila arsip tak bisa direstorasi dengan tingat kerusakan parah, maka arsip akan dikembalikan ke pemilik. Jika arsip masih bisa direstorasi, maka selanjutnya akan diproses
6. Arsip kategori bisa direstorasi
7. Arsip diserahkan ke petugas Subdit Restorasi Arsip dan masyarakat diminta mengisi form 1
8. Arsip direstorasi
9. Setelah arsip selesai direstorasi petugas Subdit Restorasi Arsip menghubungi pemilik arsip
10. Pemilik arsip datang ke Subdit Restorasi Arsip untuk mengambil arsip dengan menunjukkan form 1
11. Petugas memberikan arsip sesuai dengan nomor form 1
12. Petugas Subdit Restorasi Arsip mengisi form 2 dan buku catatan pembukuan arsip.

Share: Dokumen Penting Terdampak Banjir? Begini Cara Pemulihannya di ANRI