Isu Terkini

Catatan AJI 2019: Polisi dan Kekerasan terhadap Jurnalis

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) membeberkan catatan merah terkait kebebasan pers di Indonesia sepanjang 2019. Yang paling mencolok ialah kekerasan terhadap jurnalis. Hingga 23 Desember 2019, ada 53 kasus. Data itu didapat AJI sesuai dengan kategori dalam Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Wartawan yang disahkan Dewan Pers, berdasarkan pendataan oleh Bidang Advokasi AJI Indonesia,

Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan jumlah kekerasan terhadap jurnalis tahun ini memang mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sebagai catatan, di tahun 2018 setidaknya ada 64 kasus kekerasan.

“Namun, kalau merujuk pada rata-rata kasus kekerasan dalam 10 tahun terakhir, jumlah ini masih di atas rata-rata. Meski lebih rendah dibandingkan dengan jumlah kasus pada tiga tahun belakangan ini, namun itu masih di atas jumlah kasus pada tahun 2013, 2014, dan 2015,” kata Sasmito dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun AJI soal Potret Kebebasan Pers Indonesia di Kantor AJI, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (23/12/19).

Kasus kekerasan masih didominasi oleh kekerasan fisik sebanyak 20 kasus. Selain itu ada pula perusakan alat atau data hasil liputan (14 kasus), ancaman kekerasan atau teror (enam kasus), pemidanaan atau kriminalisasi (lima kasus), hingga pelarangan liputan (empat kasus).

Baca Juga: Kekerasan Terhadap Jurnalis: Serangan Fisik hingga Intimidasi Daring

“Masih dominannya kasus dengan jenis kekerasan fisik ini sama dengan tahun sebelumnya. Tahun lalu jenis kekerasan fisik tercatat ada 12 kasus, tahun 2017 sebanyak 30 kasus,” ujarnya.

Konferensi pers terkait Catatan Akhir Tahun AJI soal Potret Kebebasan Pers Indonesia di Kantor AJI, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (23/12/19). Foto: Ramadhan/Asumsi.co

Berulangnya kasus kekerasan terhadap jurnalis, menurut Sasmito, terjadi karena minimnya penegakan hukum dalam penyelesaiannya. Berdasarkan monitoring AJI, sebagian besar kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis sangat jarang berakhir di pengadilan dan apalagi sampai menghukum pelakunya secara layak.

“Meski ada faktor keengganan dari jurnalis (karena kurangnya dukungan perusahaan di mana jurnalis tersebut bernaung), faktor terbesar adalah praktik impunitas yang terus berlangsung bagi pelakunya,” ujarnya.

Fakta yang sangat miris di sepanjang tahun ini adalah terkait statistik pelaku kekerasan terhadap jurnalis dan apa yang menjadi penyebabnya. Dari 53 kasus, pelaku kekerasan terbanyak adalah polisi dengan 30 kasus. Pelaku kekerasan terbanyak kedua adalah warga (tujuh kasus), organisasi massa atau organisasi kemasyarakatan (enam kasus), dan orang tak dikenal (lima kasus).

AJI: Polisi Jadi Musuh Kebebasan Pers

Ketua Umum AJI Abdul Manan mengungkapkan bahwa dari total jumlah kasus tersebut, penyumbang terbanyak adalah kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi dalam dua peristiwa besar di tahun ini yakni aksi demonstrasi memprotes hasil Pemilu 2019 di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 20-21 Mei 2019 lalu dan aksi demonstrasi mahasiswa bertajuk #ReformasiDikorupsi yang berlangsung di depan Gedung DPR MPR RI pada 23-30 September 2019 lalu.

Kalau melihat polanya, kasus kekerasan terhadap jurnalis memang paling sering terjadi saat para jurnalis melakukan tugas peliputan pada aksi massa yang berpotensi ricuh. Dua aksi demonstrasi di atas menjadi fakta paling jelas di mana kekerasan terhadap jurnalis sangat mudah datang.

Baca Juga: Macan Ompong Pengusutan Kasus Pembunuhan dan Kekerasan Jurnalis

Berdasarkan identifikasi yang dilakukan AJI dan verifikasi yang dilakukan oleh Komite Keselamatan Jurnalis, pemicu yang paling sering muncul di mana pihak kepolisian melakukan kekerasan terhadap jurnalis adalah saat jurnalis mendokumentasikan kekerasan yang dilakukan aparat tersebut.

Dari data dan fakta di atas, AJI menilai polisi adalah musuh kebebasan pers paling utama. Polisi dianggap secara sengaja melakukan pembungkaman ketika jurnalis merekam polisi melakukan kekerasan dan kejahatan. Padahal jelas bahwa memang sudah menjadi tugas jurnalis mendokumentasikan fakta di lapangan dan tugas itu yang masih belum dipahami oleh sebagian besar polisi.

“Ini bukan hal baru. Jadi melihat banyaknya kasus politik di 2019, kami rasa kalau ada yang boleh dianggap musuh kebebasan pers itu adalah polisi,” kata Manan.

Manan pun menyebut bahwa AJI sudah memberi sinyal jelas pada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Idham Aziz bahwa kasus kekerasan terhadap jurnalis ini harus menjadi catatan penting di tahun mendatang. “Kenapa kita perlu mention ini serius karena kalau dibiarkan bisa jadi pola berulang,” ujarnya.

Manan menyebutkan pihaknya sudah was-was cukup lama dengan kekerasan yang melibatkan polisi. Hal itu disebutnya lantaran hampir setiap kasus yang melibatkan polisi tak ada yang diproses hukum, apalagi diselesaikan sampai tuntas.

Misalnya salah satu kasus kekerasan dialami jurnalis CNN Indonesia Budi Hariyanto Tanjung pada saat meliput aksi 22 Mei 2019 di sekitar kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta. Saat itu, ia merekam anggota Brimob yang menggiring paksa para demonstran ke mobil polisi, dalam aksi tersebut polisi juga melakukan kekerasan terhadap demonstran.

Lalu, selang lima menit, anggota Brimob justru mendatangi Budi dan memaksanya menghapus rekaman tersebut. Budi sudah menyatakan kalau dirinya wartawan dan menunjukan kartu identitasnya. Namun, polisi malah tak peduli dan melayangkan pukulan di bagian belakang kepala dan telinga. Tak hanya itu saja, Budi juga dihujani dengan kalimat-kalimat intimidatif dari aparat tersebut.

Tak berhenti sampai di situ saja, anggota Brimob itu juga merampas gawainya dan menghapus seluruh rekaman yang ada. “Artinya polisi secara sengaja berusaha membungkam wartawan karena wartawan merekam kejahatan yg dilakukannya,” kata Manan.

Yang menyedihkan adalah dari sekian banyak kasus kekerasan oleh kepolisian, hanya satu kasus yang tuntas, yakni kekerasan jurnalis di Makassar. Namun kasus itu ditangani lewat mekanisme pengadilan etik, bukan pidana. “Belum lagi berbagai kasus lain yang tidak jelas nasibnya. Kalau ini dibiarkan tentu akan jadi pola yang terus berulang,” kata Manan.

“Ini yang jadi problem karena polisi adalah aparat hukum. Dia yang menentukan salah tidaknya dan ini bias polisi. Karena mereka yang lakukan kekerasan mereka enggak mau usut secara serius. Tentu ini jadi PR kita di tahun mendatang. Maka kita tuntut polisi perbaiki pendidikan Kepolisian,” ucapnya.

Share: Catatan AJI 2019: Polisi dan Kekerasan terhadap Jurnalis