Isu Terkini

Restorative Justice dan Eks Koruptor Ikut Pilkada

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Wacana larangan bagi eks koruptor untuk ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terus bergaung. Meskipun ketua KPU Arief Budiman mengusulkan aturan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian justru tak sepakat dan menyebutnya sebagai teori kuno dalam pemberantasan korupsi.

Tito mengatakan, jika eks koruptor dilarang maju di Pilkada 2020, negara menganut kembali teori pembalasan. Dalam teori tersebut, tindak kriminal dibalas dengan hukuman, dari hukuman penjara hingga maksimal hukuman mati. “Terserah rakyat mau pakai konsep mana. Kalau memilih pembalasan, ya balas saja, termasuk dia enggak boleh ngapa-ngapain. Berarti kita kembali ke teori kuno,” kata Tito usai rapat bersama Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin (18/11/19).

Padahal, menurut Tito, saat ini Indonesia sudah mulai beralih ke konsep restorative justice, yakni beralih dari pemidanaan dengan ide pembalasan menjadi  gagasan rehabilitasi, di mana terpidana dikoreksi dan direhabilitasi dari perbuatan menyimpang

Perlu diketahui, larangan tersebut dimasukkan dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020. Rancangan aturan itu juga sudah disampaikan KPU dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (04/11/19) lalu.

Baca Juga: Aturan KPU dalam Pilkada 2020: Pemabuk No, Eks Koruptor Yes?

KPU berharap pelarangan eks koruptor maju di Pilkada bisa menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk masyarakat. Dalam rangka mengantisipasi aturan itu digugat lagi ke Mahkamah Agung, KPU meminta UU Pemilu direvisi terlebih dahulu oleh DPR. “Semua pihak, kalau saya lihat komentarnya, sepanjang ini diatur di dalam undang-undang, bisa menerima,” kata Arief.

Pada Pileg 2019, KPU membuat PKPU yang melarang eks caleg napi koruptor ikut pemilu. Namun, PKPU itu digugat ke MA karena dianggap bertentangan dengan peraturan di atasnya. Di tingkat MA, peraturan tersebut dibatalkan dan caleg eks napi koruptor boleh mencalonkan diri.

Apa Itu Restorative Justice?

Seperti dikutip dari hukumonline.com, pendekatan restorative justice adalah sebuah pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya. Di Indonesia, restorative justice kerap kali diterapkan dalam penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak.

Dalam praktiknya, jika sebelumnya mekanisme dan peradilan pidana berfokus pada pemidanaan, setelahnya diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.

Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto, menjelaskan bahwa restorative justice atau yang dalam bahasa Indonesia disebut keadilan restoratif merupakan suatu jalan untuk menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan masyarakat, korban, dan pelaku kejahatan dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak sehingga diharapkan terciptanya keadaan yang sama seperti sebelum terjadinya kejahatan dan mencegah terjadinya kejahatan lebih lanjut.

“Ini memang lebih progresif karena masyarakat sendiri dilibatkan dalam menghukum pelaku. Seperti kita ketahui, kasus korupsi yg terjadi di sini terkadang bukan hanya karena niat jahat, tetapi ada juga yang karena gagal administrasi yang tak dipahami tetapi berpotensi merugikan negara. Dan itu sudah bisa dikenai pasal korupsi,” kata Bambang saat dihubungi Asumsi.co, Selasa (19/11/19).

Dengan keadilan restoratif itu, lanjut Bambang, dalam pemilu masyarakat bisa menghukum dengan tak memilih mantan terpidana tersebut, tetapi juga bisa memilih lagi karena memang “sebenarnya” tak salah dalam pandangan masyarakat. Hanya, masalahnya, ini membutuhkan kesadaran politik masyarakat yang lebih maju.

“Yang disampaikan Mendagri itu sangat maju, hanya saja apakah masyarakat kita sudah siap? Mengingat money politics juga masih tinggi di Pilkada. Jawabannya, Mendagri akan berkolaborasi dengan Polri untuk serius menangani politik uang itu,” ucap Bambang.

Restorative justice biasanya digunakan untuk kasus-kasus yang korbannya perseorangan atau kasus individual, bukan yang korbannya kolektif. Laman resmi Mahkamah Agung menjelaskan bahwa restorative justice merupakan salah satu bentuk pembaharuan yang ada dalam Hukum Pidana Indonesia.

Menurut MA, restorative justice merupakan pengaturan tentang hukum pidana dalam perspektif dan pencapaian keadilan kepada perbaikan maupun pemulihan keadaan setelah peristiwa dan proses peradilan pidana. Dalam pandangan MA, konsep ini berbeda dengan keadilan retributif (menekankan keadilan pada pembalasan) dan keadilan restitutif (menekankan keadilan pada ganti rugi).

Menariknya, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, menyebut bahwa dalam restorative justice, stigma bisa dihapus melalui tindakan restoratif. Selain itu, sasaran perhatian dipusatkan pada perbaikan kerugian sosial.

Sebagai pelengkap, Kathleen Daly dari School of Criminology and Criminal Justice Mt Gravatt Campus, Griffith University, dalam tulisan berjudul “Does Punishment Have a Place in Restorative Justice?” memaparkan bahwa restorative justice ditandai dengan dialog dan negosiasi oleh beberapa pihak yang terlibat.

Restorative justice dalam penjelasannya lebih memfokuskan pada pelibatan masyarakat atau suatu komunitas untuk mengambil peran aktif dalam penyelesaian kasus. Terpenting, restorative justice lebih mengutamakan perbaikan atas kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak kejahatan.

Pengamat politik Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo Karyono Wibowo mengungkapkan bahwa restorative justice merupakan paradigma baru dalam konsep peradilan. Konsep ini lebih menekankan rehabilitasi atau pembinaan daripada sekadar memberi hukuman semata.

Dalam hal wacana larangan eks koruptor maju di Pilkada 2020, Karyono menyarankan penerapan restorative justice perlu memperhatikan berbagai aspek. “Saya sependapat, namun dalam penerapannya tentu perlu memperhatikan dan mempertimbangkan dari berbagai aspek sosial, budaya, dan pertimbangan hukum lain yang sudah ada,” kata Karyono saat dihubungi Asumsi.co, Selasa (19/11/19).

Selain itu, Karyono juga menyebut perlu adanya riset yang lebih holistik tentang perilaku penegak hukum dan harus ada perbandingan perilaku sosial antara konsep lama yang mengedepankan pidana penjara dengan praktik teori restorative justice pasca penerimaan hukuman.

Polemik Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Terkait larangan eks koruptor ikut Pilkada ini sendiri, sebelumnya Tito juga pernah menyinggung soal teori kriminologi, yakni “fight crime, not the criminal”. Sehingga konsep yang berkembang kemudian dari pemasyarakatan adalah rehabilitasi, artinya, tingkah laku atau tindakan pelaku kejahatan diluruskan kembali.

“Kita perangi perbuatannya, bukan orangnya. Sehingga orang yang berbuat kejahatan, mereka dianggap melakukan perbuatan yang menyimpang, sehingga harus dikoreksi. Prinsipnya adalah prinsip untuk mengoreksi dan merehabilitasi,” kata Tito.

Tito menegaskan bahwa seorang narapidana korupsi sekali pun masih memiliki hak politik. Apabila eks koruptor dilarang ikut pesta demokrasi, lanjut Tito, artinya Indonesia akan kembali ke zaman di mana konsep rehabilitasi adalah pembalasan.

Karyono sendiri memandang bahwa terkait larangan eks napi korupsi maju di pilkada yang akan diatur dalam PKPU itu, merupakan niat yang baik. Terlebih, tujuan KPU dalah untuk menghasilkan kepala daerah yang bersih. Namun, hal tersebut, menurut Karyono, masih menimbulkan perdebatan.

“Di satu sisi, PKPU itu menabrak Undang-Undang dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (2015 dan 2016). Belum lagi, PKPU No. 20 tahun 2018 yang melarang eks napi korupsi menjadi caleg juga sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung,” ucap Karyono.

Di sisi lain, argumen KPU bahwa larangan eks napi korupsi maju dalam kontestasi elektoral akan menghasilkan pemerintahan yang bersih, ternyata memang masih belum kuat. Pasalnya, menurut Karyono, kepala daerah yang baru terpilih juga justru banyak terjerat kasus korupsi. Sehingga menurutnya, pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan secara parsial tetapi harus dengan cara sistematis dan holistik.

Namun, pemahaman berbeda soal restorative justice ini dijelaskan Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti. Menurut Fickar, ada persepsi yang tidak pas mengenai pemahaman restorative justice, apalagi dalam konteks eks koruptor yang dilarang untuk ikut Pilkada.

“Pengertian yang sebenarnya penekanannya itu lebih pada keadilan yang me-recovery kerugian korban, bukan pada pelaku. Menekankan keadilan pada pelaku itu hanya ada di peradilan anak dengan konsepsi “diversi” agar anak terhindar dari peradilan di pengadilan selain recovery terhadap anak korban,” kata Fickar saat dihubungi Asumsi.co, Selasa (19/11/19).

Jadi, kalau terpidana koruptor ingin ditempatkan sebagai pelaku dalam konteks restorative justice, hal itu malah tidak logis dan bertentangan dengan akal sehat. Sebab, jadinya sama seperti memperlakukan hak koruptor dengan hak anak-anak atau pelaku nenek-nenek yang nir ekonomi.

“Ini jelas-jelas melawan akal sehat. Kalau ada pihak yang kemudian ingin memperlakukan koruptor sama dengan anak-anak dan nenek-nenek dalam konteks restorative justice, maka bisa dipastikan bahwa dasar pikiran ini adalah pikiran pragmatisme, yang memandang bahwa kejahatan korupsi itu kejahatan yang biasa-biasa saja seperti maling ayam.”

Padahal, lanjut Fickar, sudah ada berapa banyak harta negara yang merupakan hak untuk orang miskin namun akhirnya dikorupsi. Sehingga dasar pemikiran restorative justice terkait eks koruptor yang dilarang ikut pilkada, sama sekali tidak tepat.

Terkait konsep rehabilitasi terhadap koruptor, yang pernah dilontarkan Tito sebelumnya, Fickar menyebut bahwa dalam konteks restorative justice, rehabilitasi itu diatur dalam UU Peradilan Anak dengan lembaga diversi. Sehingga belum ada UU lain yang mengaturnya, apalagi ditujukan pada narapidana koruptor.

Lebih lanjut, rehabilitasi secara yuridis diatur dalam UUD 1945 dan itu menjadi kewenangan Presiden. Sehingga, akan tidak masuk akal kalau presiden mau merehabilitasi napi koruptor.

“Demikian juga di dalam KUHAP Pasal 77, dalam konteks orang yang salah tangkap dan salah tahan, bisa direhabilitasi. Demkian juga Pasal 97 KUHAP Rehabilitasi itu diberikan dalam konteks seseorang berdasarkan putusan pengadilan pidana dibebaskan dari dakwaan. Jadi tidak pas konsep rehabilitasi itu diterapkan pada napi koruptor karena jelas-jelas telah terbukti melakukan kejahatan.”

Share: Restorative Justice dan Eks Koruptor Ikut Pilkada