General

Dewan Pengawas Berpotensi Mempersulit Kinerja KPK 

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memang belum terbentuk. Namun, belakangan sejumlah nama muncul dan diisukan bakal menjadi para anggota Dewas KPK. Pembentukan Dewas KPK tercantum dalam UU Nomor 19/2019 tentang KPK atau UU KPK hasil revisi.

Sebagaimana amanat UU tersebut, Dewas terdiri dari lima anggota, dengan satu orang merangkap jabatan ketua. Masa bakti Dewas berlangsung selama empat tahun dan setiap anggotanya hanya dapat dipilih kembali sebanyak satu kali untuk jabatan yang sama.

Dewas KPK jelas berpengaruh kuat terhadap penegakan hukum oleh KPK. Setiap penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan, misalnya, membutuhkan izinnya. Ia juga berhak memastikan para pimpinan dan pegawai KPK menaati kode etik.

Para anggota Dewas akan dipilih langsung oleh Presiden Jokowi. Beberapa hari terakhir, dua nama yang diisukan bakal masuk dalam jajaran adalah eks Ketua KPK Antasari Azhar dan eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namun, kabar tersebut ditepis Presiden Jokowi, yang mengatakan bahwa proses pemilihan belum tuntas.

Baca Juga: Nasib KPK Usai Pemberlakuan UU Baru

“Masih penggodokan, tetapi kita berharap yang ada di sana memiliki integritas,” kata Jokowi kepada media di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (06/11/19).

Jokowi menyebut pelantikan Dewas KPK akan dilaksanakan pada Desember 2019. Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Jokowi Fadjroel Rachman mengatakan Dewas KPK akan diisi oleh-oleh representasi unsur hukum dan nonhukum. Ada pula  kemungkinan merekrut para pensiunan penegak hukum.

“Secara normatif, pemilihan mengikuti kriteria yang ada dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, tetapi tentu pemerintah menambahkan kriteria, yaitu sesuai politik hukum pemerintah,” ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (07/11).

“Politik hukum pemerintah” itu, kata Fadjroel, adalah prinsip penegakan hukum tanpa kompromi, sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019. Maknanya yang kedua adalah antikorupsi.

Benturan Aturan Akibat UU KPK Baru

Pada Rabu (06/11), Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, kepada wartawan bahwa ada kontradiksi di antara sejumlah aturan UU KPK yang baru. Demikian juga termasuk soal Dewas.

“Pasal 69D UU KPK mengatur: sebelum Dewan Pengawas terbentuk, KPK menggunakan UU lama. Tetapi ada resiko pertentangan di Pasal 70C,” kata Febri.

Pasal 70C tersebut berbunyi: “Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”

Akibatnya, KPK tak dapat mengusut perkara baru sejak pemberlakuan UU KPK edisi revisi. Tercatat sejak 17 Oktober 2019 sampai saat ini, KPK hanya menangani kasus-kasus yang sebelumnya telah diusut.

Baca Juga: Jika Perppu KPK Tak Terbit, Negara Jadi Makin Rumit

KPK terakhir kali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 16 Oktober 2019, terhadap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.

Konsep Dewan Pengawas KPK Ditolak ICW

Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak seluruh konsep Dewas KPK. “Keinginan presiden dan DPR yang bersikukuh membentuk kelembagaan tersebut semakin menunjukkan ketidakpahaman pembentuk UU dalam konteks penguatan lembaga anti korupsi,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dihubungi Asumsi.co, Kamis (07/11).

Menurut ICW, setidaknya ada tiga alasan Dewas patut ditolak. Pertama, secara teoritik KPK masuk dalam rumpun lembaga negara independen yang tidak mengenal konsep lembaga Dewas. Sebab, yang terpenting dalam lembaga negara independen adalah membangun sistem pengawasan.

Hal itu justru sudah dilakukan KPK dengan adanya Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat. Bahkan, kedeputian tersebut pernah menjatuhkan sanksi etik pada dua pimpinan KPK terdahulu, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang.

“Lagipula dalam UU KPK yang lama sudah ditegaskan bahwa KPK diawasi oleh beberapa lembaga, misalnya BPK, DPR, dan presiden. Lalu pengawasan apa lagi yang diinginkan oleh negara?” ucapnya.

Alasan penolakan kedua adalah soal kewenangan Dewas yang berlebihan. Kurnia mempertanyakan bagaimana mungkin tindakan pro justicia yang dilakukan oleh KPK harus meminta izin dari Dewas. Sementara pada saat yang sama justru kewenangan Pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut justru dicabut oleh pembentuk UU.

Sementara alasan ketiga adalah kehadiran Dewas dikhawatirkan sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. Sebab, Dewas dalam UU KPK baru dipilih oleh presiden.

“Siapa pun yang dipilih oleh presiden untuk menjadi Dewas tidak akan mengubah keadaan, karena sejatinya per tanggal 17 Oktober 2019 kemarin (waktu berlakunya UU KPK baru) kelembagaan KPK sudah ‘mati suri’. Pelemahan demi pelemahan terhadap KPK semakin menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR memang tidak menginginkan negeri ini terbebas dari korupsi,” ucap Kurnia.

Share: Dewan Pengawas Berpotensi Mempersulit Kinerja KPK