PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk jadi sorotan berkat kejanggalan dalam laporan keuangan 2018. Setelah sejumlah pemeriksaan, maskapai pelat merah itu dijatuhi sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Selain itu, Kementerian Keuangan juga menjatuhkan sanksi kepada auditor laporan keuangan, yakni Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional).
Seperti apa kronologinya?
Perkara ini dimulai pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), 24 April 2019. Dalam laporan keuangan untuk tahun buku 2018, Garuda Indonesia Group membukukan laba bersih sebesar US$809,85 ribu atau setara Rp11,33 miliar (kurs Rp14.000 per dolar AS).
Angka ini naik tajam dari 2017, di mana Garuda mengalami kerugian sebesar US$216,5 juta.
Laba besar itu juga akan ditopang hasil kerja sama Penyediaan Layanan Konektivitas Dalam Penerbangan antara PT Mahata Aero Terknologi dan PT Citilink Indonesia yang disepakati pada 31 Oktober 2018. Dari kesepakatan itu, Garuda akan mendapatkan US$ 239,94 juta atau sekitar Rp2,98 triliun dari PT Mahata.
Namun, laporan keuangan Garuda dinilai janggal sebab memasukan keuntungan dari utang PT Mahata Aero Teknologi. Dua komisarisnya, Chairal Tanjung dan Dony Oskaria (sudah tidak menjabat), menganggap laporan keuangan itu tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 23. Keduanya enggan meneken laporan.
Dalam dokumen yang diterima awak media saat RUPST, Rabu (24/04) lalu, Chairal dan Dony menyampaikan berbagai keberatan untuk menandatangani laporan keuangan perusahaan untuk tahun buku 2018 itu. Penjabaran poin-poin keberatan itu dapat dibaca di sini.
Bursa Efek Indonesia (BEI) memanggil jajaran direksi Garuda Indonesia terkait kisruh laporan keuangan tersebut. Tak hanya itu, pertemuan itu juga dilakukan bersama auditor yang memeriksa keuangan GIAA, yakni KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan.
Pada saat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku belum bisa menetapkan sanksi kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan. Walaupun sudah menggelar pertemuan dengan auditor perusahaan berkode saham GIAA itu, Kemenkeu masih melakukan analisis terkait laporan dari pihak auditor.
Kamis (02/05), OJK meminta BEI untuk memverifikasi kebenaran atau perbedaan pendapat soal pengakuan pendapatan dalam laporan keuangan Garuda Indonesia untuk tahun buku 2018.
Selang sehari, Garuda Indonesia mengeluarkan pernyataan resmi setelah laporan keuangannya ditolak oleh dua komisarisnya. “Enggak, enggak ada (audit ulang),” kata Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan dikutip dari Antara, Jumat (03/05).
Ikhsan mengatakan laporan keuangan untuk tahun buku 2018 sudah sesuai aturan, dan hal itu juga yang dilaporkan kepada Bursa Efek Indonesia dalam kesempatan dengar pendapat. “Bahwa kaitannya kan kami comply sama laporan yang ada, kemudian poinnya kami sudah jelaskan juga,” ujarnya.
Seperti dikutip dari Antara, Rabu (08/05), Garuda pun menjelaskan secara rinci isi kerja sama dengan Mahata. Salah satu alasan kerja sama tersebut: Mahata menawarkan model bisnis yang baru dengan Garuda tak perlu mengeluarkan dana sepeser pun. Mahata didirikan pada tanggal 3 November 2017 dengan modal tidak lebih dari Rp10 miliar. Dengan kesepakatan kerja sama itu, Mahata mencatatkan utang sebesar USD239 juta kepada Garuda, dan oleh Garuda dicatatkan dalam Laporan Keuangan dalam tahun buku 2018 pada kolom pendapatan.
21 Mei
Direksi Garuda Indonesia dipanggil oleh Komisi VI DPR RI, Selasa (21/05), untuk dimintai keterangan. Di depan para legislator, direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra mengulang penjelasannya: pada dasarnya persoalan itu berasal dari transaksi kerja sama pemasangan wifi di pesawat dengan PT Mahata Aero Teknologi.
Dari sisi anak usaha, Askhara menjelaskan, Citilink selama ini mengalami penurunan pendapatan dari tiket. Maka perusahaan merasa perlu berinovasi untuk mendatangkan keuntungan. “Cost variable tiket semakin tinggi, namun harga tiket di TBA (Tarif Batas Atas) tidak dinaikkan,” ujarnya.
Karena itulah Garuda Group menggandeng Mahata untuk menyediakan layanan akses internet di pesawat. Meski bersifat piutang, ia yakin tidak menyalahi aturan penyajian laporan keuangan. “Layanan ini sudah sesuai dengan PSAK 23 karena pihak ketiga diberikan hak eksklusif dan royalti,” ucapnya.
Jumat (14/06), Kemenkeu melakukan pemeriksaan terhadap KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan terkait laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018. Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto menyatakan, berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak KAP, ada dugaan audit yang tidak sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
28 Juni
Setelah penyelidikan panjang, Garuda Indonesia dikenai sanksi oleh OJK, Kemenkeu, dan BEI pada Jumat (28/06). Selain Garuda, sanksi juga diterima oleh auditor laporan keuangan Garuda Indonesia, yakni Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.
Untuk auditor, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sanski pembekuan izin selama 12 bulan. OJK juga menjatuhkan sanksi kepada jajaran direksi dan komisaris Garuda Indonesia. Mereka harus patungan untuk membayar denda Rp100 juta.
Ada dua poin sanksi lagi yang diberikan OJK: Garuda Indonesia harus membayar Rp100 Juta. Selain itu, masing-masing anggota direksi juga diharuskan membayar Rp100 juta.
Selain Kemenkeu dan OJK, Garuda Indonesia juga dihukum oleh BEI. Salah satunya: memberikan ganti rugi sebesar Rp250 juta.