Aksi 21-22 Mei yang berujung kericuhan memang menguras energi dan menyita perhatian masyarakat Indonesia. Selama dua hari, masyarakat dijejali informasi-informasi seputar aksi yang awalnya bertujuan untuk menolak hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tersebut. Televisi, media massa cetak dan online, hingga linimasa media sosial dipenuhi pemberitaan dan kabar mengenai aksi yang berlangsung di gedung Bawaslu RI hingga Jalan Jati Baru, Tanah Abang.
Namun, tentu peristiwa yang patut diperhatikan saat itu tak hanya demonstrasi dan kericuhan yang menyertainya. Berikut rangkuman kabar-kabar penting lain di Indonesia.
Terpidana kasus penistaan agama, Meiliana, akhirnya menghirup udara bebas. Meiliana ia memperoleh pembebasan bersyarat dari LP Tanjung Gusta pada Selasa (21/5). Perempuan itu dinyatakan bersalah karena mengeluhkan volume suara azan di lingkungan rumahnya di Tanjung Balai, Sumatera Utara pada 2016 lalu.
Meiliana ditahan di Rutan Tanjung Gusta sejak 30 Mei 2018. Pada Selasa, 21 Agustus 2018, ia divonis 1,5 tahun penjara dengan dakwaan penistaan agama.
Menurut Kuasa Hukum Meiliana, Ranto Sibarani, dalam kurun Mei 2018 hingga April 2019, Meiliana sudah ditahan selama 11 bulan. Artinya, terpidana boleh mengajukan pembebasan bersyarat. Ranto mengatakan segala persyaratan untuk bebas bersyarat yang sudah dipersiapkan sejak April lalu itu telah disetujui sebagai hak kliennya yang disyaratkan dalam Pasal 15 ayat 1 KUHP, dan diatur di Pasal 82 sampai Pasal 88 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
Suami Meiliana, Lian Tui, menjadi orang yang menjamin pembebasan bersyarat tersebut. “Bebas bersyarat itu hak terpidana sebagaimana disebutkan Pasal 15 ayat 1 KUHP. Setiap orang yang sudah menjalani masa hukuman dua per tiga dari masa hukumannya berhak mengajukan bebas bersyarat. Syarat-syaratnya sudah diurus dan dimohon Meliana sejak bulan lalu diajukan. Sudah disetujui kemarin,” kata Ranto seperti dikutip dari VOA, Rabu (22/5).
Ranto menyebut meski sudah bebas bersyarat, Meiliana masih ingin mengajukan peninjauan kembali atas kasusnya. Ia merasa tidak pernah bermaksud menistakan agama. Sebelumnya, Meiliana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan atas vonis 1,5 tahun penjara itu. Permohonannya ditolak. Tak berhenti, Meiliana melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Pada Sabtu (27/3) majelis yang terdiri dari ketua Desnayeti serta dua anggota Gazalba Saleh dan Sofyan Sitompul, menolak kasasi Meiliana. Dia tetap dinyatakan bersalah seperti vonis hakim pengadilan negeri (PN) Medan.
Menurut Ranto, Meiliana tidak pantas dihukum meskipun hanya satu hari. Sebab, kliennya tidak melakukan penistaan agama. Sebaliknya, ia menegaskan bahwa Meiliana justru merupakan korban ketidakadilan atas tuduhan melakukan penistaan agama.
“Dia korban verbal massa. Bahkan, satu keluarga mereka menjadi trauma atas kejadian tersebut. Saat kejadian, rumahnya dilempari sampai hancur. Ada sekelompok orang yang melakukan penjarahan. Dalam kasus ini, Meiliana seharusnya korban,” kata Ranto.
Ada juga kabar soal erupsi Gunung Agung di Bali dan Gunung Sinabung di Sumatera Utara. Erupsi Gunung Agung di Bali kembali terjadi pada Jumat (24/5) malam setelah jeda hampir sepekan sejak Sabtu (18/5).
Kabarnya, erupsi itu menimbulkan gemuruh hingga menyebabkan kaca rumah dan bangunan bergetar. Setidaknya terdapat 13 desa terdampak hujan abu vulkanik di Bangli. Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Bangli I Ketut Agus Sutapa menyebutkan 13 desa yang terdampak berada di tiga kecamatan, di antaranya di Susut sebanyak tiga desa, Tembuku sebanyak empat desa, dan Bangli sebanyak enam desa.
“Untuk di Kecamatan Kintamani belum ada laporan masuk mengenai hujan abu ini,” kata Ketut Agus seperti dikutip dari Kompas TV, Kamis (24/5).
Secara rinci, Agus mengatakan wilayah hujan abu diketahui terjadi di Desa Susut, Demulih, dan Abuan. Di Kecamatan Tembuku, Desa Bangbang, Desa Jehem, Desa Peninjoan, dan Desa Yangapi. Sedangkan di Kecamatan Bangli terjadi di Desa Landih, Desa Pengotan, Desa Kayubihi, Kelurahan Kubu, Kelurahan Cempaga, serta Kelurahan Kawan.
“Paling parah di wilayah Sidembunut, Kelurahan Cempaga. Hujan abu di sana juga disertai bau belerang. Namun demikian, syukurnya erupsi ini terjadi pada malam hari yang notabene aktivitas masyarakat dilakukan di dalam ruangan.”
Sementara itu, BPBD Bangli mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta menyiapkan alat pelindung diri demi keselamatan masing-masing. Ini mengingat erupsi Gunung Agung tidak bisa diduga waktu, intensitas, dan sebarannya.
“Kami dari BPBD Bangli juga selalu mensiagakan alat pelindung diri terkait dampak hujan abu. Salah satunya berupa masker yang tersedia kurang lebih sebanyak 20.000 lembar,” kata Agus.
Selain Gunung Agung, Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, juga mengalami erupsi pada Senin (27/5) pukul 06.29 WIB. Berdasarkan rilis dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi Kementerian ESDM, tinggi kolom abu teramati sekitar 2.500 meter di atas puncak Sinabung (sekitar 4.960 mdpl).
Sebelumnya, status Gunung Sinabung diturunkan jadi siaga dari status awas (Level IV) pada 20 Mei lalu. Meski begitu, peringatan dan imbauan tetap diberikan kepada masyarakat.
“Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah selatan. Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 41 mm dan durasi kurang lebih 6 menit 24 detik,” demikian kutipan dari pers rilis PVMBG Badan Geologi Kementerian ESDM, Senin (27/5).
Status Gunung Sinabung tetap pada level III (Siaga) meskipun erupsi. PVMBG mengimbau masyarakat dan pengunjung agar tidak melakukan di desa-desa yang sudah direlokasi, serta lokasi di dalam radius 3 km dari puncak Sinabung. Serta radius sektoral 5 kilometer untuk sektor selatan-timur, dan 4 kilometer untuk sektor timur-utara.
PVMBG juga mengimbau kepada masyarakat untuk memakai masker saat keluar rumah jika terjadi hujan abu lagi. Masyarakat juga diminta untuk mengamankan sarana air bersih, serta membersihkan atap rumah dari abu vulkanik agar tidak roboh.
Masyarakat juga diminta tetap tenang, dan tidak terpancing isu-isu terkait erupsi Gunung Sinabung, kecuali dari otoritas terpercaya.