General

Plus-Minus Sedikit Oposisi di DPR RI 

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kemungkinan besar bakal menjadi partai pemenang dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 berdasarkan hasil quick count atau hitung cepat. Sejalan dengan itu, Koalisi Indonesia Kerja (KIK) yang pro pemerintahan Joko Widodo otomatis akan menjadi penghuni mayoritas di DPR RI masa bakti 2019-2024.

Hingga Selasa (14/5), pukul 15.30 WIB, penghitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan PDIP unggul dengan raihan suara sementara sebesar 20,18%. Lalu ada Partai Golkar dengan 13,08%, disusul Gerindra pada posisi ketiga dengan 11,61%.

Komposisi Kursi Pimpinan DPR RI Periode 2019-2024

Hasil positif untuk PDIP itu menjamin kursi ketua DPR RI selama lima tahun ke depan. Hal itu ditegaskan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. “Sesuai dengan UU MD3, kita kan sepakat ketua DPR RI berasal dari partai pemenang,” kata Bamsoet, sapaan akrabnya, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/5). UU MD3 juga dikenal dengan nama UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Sementara itu, posisi wakil ketua DPR akan diisi perwakilan partai dengan perolehan suara terbanyak selanjutnya. Hal itu sesuai dengan ayat 1 Pasal 427D dalam UU MD3. Di Pileg 2019, untuk sementara urutan partai pemenang adalah PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, dan PAN.

Isi ayat 1 Pasal 427D dalam UU MD3 di antaranya: 1. Susunan dan mekanisme penetapan pimpinan DPR masa keanggotaan DPR setelah hasil pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR;
b. ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR;
c. wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima;

Lebih lanjut, Bamsoet memastikan bahwa tidak akan ada perubahan terkait aturan tersebut sampai pada waktu pemilihan pimpinan DPR periode 2019-2024 nanti.

PDIP Menang, Koalisi Pro Pemerintah Menguat di DPR

Koalisi pro pemerintah dipastikan akan jadi penghuni mayoritas di DPR RI periode 2019-2024 mendatang. Sebagai bayangan, kemungkinan koalisi partai Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin bakal menguasai sekitar 60% kursi di DPR.

Bahkan, jika tak banyak perubahan dan lobi-lobi politik tingkat tinggi, kemungkinan empat dari lima kursi pimpinan DPR RI berpotensi diduduki oleh parpol KIK yakni PDIP, Golkar, PKB, dan NasDem. Itu artinya barisan partai pendukung pemerintah dipastikan akan menguasai DPR RI. Lalu, bagaimana dengan nasib partai oposisi?

Sejumlah partai oposisi yang tergabung dalam Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pemilu 2019 adalah Gerindra, PKS, Demokrat, dan PAN. Dari penghitungan resmi KPU sampai Selasa (14/5), Gerindra menempati posisi ketiga dengan 11,62% suara sementara. Sedangkan Demokrat ada di posisi keenam dengan perolehan 7,77%, disusul PKS pada posisi ketujuh dengan 7,23%, lalu PAN di posisi kedelapan dengan 6,92% suara.

Jika dihitung, perbandingan sementara kedua kubu yakni 60:40. Perbandingan itu pun jadi tidak imbang tentunya, di mana kekuatan kubu pendukung pemerintah akan sangat dominan dan signifikan. Suara kubu oposisi pun dinilai tak akan cukup memberikan pengaruh dalam proses pembuatan kebijakan nantinya.

Perlu diketahui, lemahnya peran dan kekuatan barisan partai oposisi pada lima tahun terakhir, praktis berimbas pada kinerja DPR RI periode 2014-2019 yang dianggap naik-turun, bahkan ada tendensi buruk pada beberapa waktu. Kondisi ini tentu diharapkan tidak kembali terulang di DPR RI selama lima tahun ke depan.

Harusnya, oposisi diuntungkan dengan posisinya yang berada di luar pemerintahan. Jika bisa melakukan konsolidasi untuk menjalani peran check and balances, suara mereka yang kecil dari sisi kuantitas bisa cukup berpengaruh dalam proses membuat kebijakan di parlemen.

Jika kekuatan oposisi lemah, dikhawatirkan partai koalisi pemerintah pun akan kehilangan tantangan, sehingga kondisi itu lagi-lagi akan berimbas pada kinerja parlemen. Peneliti Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSKP) Universitas Padjajaran Bandung, Idil Akbar mengatakan meski jumlahnya sedikit, kubu oposisi harus tetap kuat dan solid.

“Itu kan sebetulnya konsekuensi dari pola dukungan pada Pilpres 2019 kemarin. Termasuk juga konsekuensi dari demokrasi elektoral yang kita pakai saat ini, di mana tidak ada satu partai pun yang dominan dan harus berkoalisi dengan partai-partai lainnya,” kata Idil saat dihubungi Asumsi, Selasa, (14/5).

Kalau kondisinya sudah seperti itu, lanjut Idil, jika pada akhirnya jumlah partai oposisi lebih sedikit dari partai pendukung pemerintah di DPR RI, hal itu merupakan konsekuensi yang harus dijalankan. “Yang paling penting kan sebetulnya substansinya ya bahwa oposisi melakukan kerja politik yang benar terkait peran kontrol mereka. Jangan lantas ikut-ikutan malah jadi pendukung dan bermitra dengan pemerintah.”

Menurut Idil, oposisi tidak boleh kehilangan suara untuk mengkritik secara konsisten. Dengan demikian, oposisi sanggup memberi kebijakan alternatif. Imbasnya pun bakal baik. “Oposisi itu kan penyeimbang. Kalau memang berada di kubu oposisi, ya mainkan lah peran penyeimbangnya dengan baik dan benar,” ucap Idil.

Lebih lanjut, menurut Idil, jika memang jumlah oposisi lebih sedikit, hal itu tak perlu dikhawatirkan karena suara DPR RI itu sifatnya kolektif kolegial. Dalam kamus politik, istilah kepemimpinan kolektif kolegial sendiri mengacu pada formulasi dan mekanisme kepemimpinan dalam ikatan guna membangun kebersamaan.

Keputusan dalam konsep kepemimpinan kolektif kolegial sendiri diambil berdasarkan pertimbangan bersama dalam musyawarah mufakat. Dalam hal ini, lawan dari kepemimpinan kolektif kolegial adalah kepemimpinan terpimpin yang terfokus dan tersentral kepada salah satu orang pemimpin yang bisa memutuskan sendiri sebagai pemegang kendali.

Kepemimpinan kolektif kolegial itu misalnya saja terlihat pada Pimpinan DPR RI periode 2014-2019, yang memang dipilih berdasarkan kepemimpinan bersama dalam satu paket. Dalam pemilihan tahun 2014 lalu, mereka yang terpilih sebagai pimpinan DPR adalah Setya Novanto (Fraksi Partai Golkar), Fadli Zon (Fraksi Partai Gerindra), Fahri Hamzah (Fraksi PKS), Taufik Kurniawan (Fraksi PAN), dan Agus Hermanto (Fraksi Partai Demokrat).

Saat penetapan itu, banyak yang menilai tidak memerlukan posisi Plt Ketua DPR karena semua Wakil Ketua DPR dianggap otomatis bisa menjadi plt. Kursi Ketua DPR pun tidak perlu digantikan karena kerja pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial, artinya ketidakhadiran Ketua DPR bisa diwakilkan oleh empat Wakil Ketua DPR lainnya.

Namun, Idil mengatakan oposisi tetap saja akan menghadapi kelemahan di DPR RI. Salah satunya jika sebuah keputusan diambil melalui voting. “Tapi biasanya keputusan yang diambil di DPR itu kan selalu lewat voting ya. Yang pasti jelas, kalau sudah sampai pada tahap voting, maka koalisi partai oposisi biasanya pasti akan kalah dan kebijakan akan lebih banyak menguntungkan pada partai pendukung pemerintah. Itu negatifnya.”

“Positifnya, ini sebenarnya terkait dengan kinerja oposisi. Bahwa jika kubu koalisi oposisi bisa membangun tradisi sebagai pengendali pemerintah yang benar, justru itu akan memberi efek elektoral yang cukup baik mungkin pada Pemilu 2024.

Share: Plus-Minus Sedikit Oposisi di DPR RI