Aktivitas sahur on the road (SOTR) atau berbagi hidangan sahur dipastikan akan kembali meramaikan jalanan kota-kota besar di Indonesia, termasuk Jakarta, seiring masuknya ibadah puasa di bulan Ramadan. Selama ini, SOTR memang masih menjadi pro dan kontra. Maka dari itu, siapa saja yang hendak ikut meramaikan SOTR, perlu memerhatikan beberapa hal penting.
Sebab, tak sedikit masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan SOTR yang biasa dilakukan komunitas tertentu di jalanan. Kegiatan itu dianggap mengganggu karena para peserta SOTR ada yang berkendara secara ugal-ugalan sehingga membahayakan orang lain. Meski begitu, banyak pula yang mendukung kegiatan SOTR karena dianggap sebagai momen berbagi.
Baru-baru ini, Kasat Lantas Jakarta Timur AKBP Sutimin mengatakan, kegiatan SOTR yang kerap digelar pada bulan Ramadan boleh diadakan selama bertujuan positif. Menurutnya, tujuan positif yang dimaksud yakni apabila kegiatan SOTR diisi dengan membagi-bagikan makanan ke kelompok duafa serta dilakukan dengan mematuhi peraturan lalu lintas.
“Sahur on the road itu kan sepanjang itu tertib untuk kemanusiaan, bagi-bagi ke orang yang susah, boleh saja sepanjang itu patuh,” kata Sutimin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 3 Mei 2019.
Selain itu, Sutimin juga mengingatkan kepada masyarakat yang ingin menggelar SOTR, agar bisa mematuhi aturan lalu lintas seperti memakai helm atau tidak naik ke atap dan kap mobil. Ia juga mengatakan, warga yang ingin menggelar SOTR boleh meminta bantuan polisi untuk mengawal kegiatan tersebut secara gratis. “Selama ini kan juga ada satu-dua minta bantuan. Nah, itu kan lebih terarah dan teratur di mana tujuannya jadi kita bantu jalannya,” ucapnya.
Sutimin dan pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang membahayakan seperti balap liar selama Ramadan demi menekan angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas. Selain itu, ada hal-hal penting lainnya yang perlu diperhatikan para peserta SOTR selama bulan Ramadan.
Jika SOTR dilakukan dalam bentuk konvoi dan kemungkinan besar akan menghentikan lalu lintas, maka tentu harus ada izin-izin yang harus dimiliki para peserta SOTR. Misalnya saja seperti harus meminta pengawalan dari polisi yang nantinya akan bertugas untuk mengatur lalu lintas.
Lalu, mengenai perizinan, memang tidak ada yang mengatur secara spesifik mengenai perizinan kegiatan SOTR. Intinya, jika kegiatan SOTR sampai menganggu lalu lintas karena misalnya ada yang melakukan konvoi, maka sebaiknya kegiatan itu harus meminta izin terlebih dulu kepada pihak kepolisian. Hal itu dilakukan lantaran kegiatan SOTR berkaitan dengan adanya kemungkinan terganggunya lalu lintas.
Sudah jelas bahwa kegiatan SOTR diwajibkan mengantongi izin dari kepolisian. Jika sudah mengantongi izin, maka kegiatan tersebut pastinya akan kami kawal.
Kebijakan ini diambil agar kondisi lingkungan tetap aman, nyaman dan terjaga.
Sebab, kegiatan SOTR yang sebagian besar memang menggunakan kendaraan bermotor, nantinya akan dikawal kepolisian guna menghindari kemacetan dan hal-hal lain yang tidak diinginkan.
Namun pada dasarnya, kegiatan SOTR tidak boleh sampai mengganggu ketertiban umum. Mengenai ketertiban umum ini bisa dilihat di peraturan daerah setempat. Misalnya dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Perda 8/2007).
Nantinya, jika kegiatan SOTR dilaksanakan tanpa surat izin keramaian sebagaimana yang dimaksudkan tersebut, maka pihak kepolisian tak segan-segan membubarkan siapapun yang mengadakan acara tersebut.
Selain memang harus mendapatkan izin keramaian dari pihak kepolisian, kegiatan SOTR juga harus dilakukan dengan tertib dan memperhatikan beberapa hal penting lainnya. Misalnya seperti motor atau mobil paling depan tidak boleh menggunakan klakson berbunyi seperti sirene polisi karena berdasarkan aturan, tidak semua kendaraan boleh menggunakan sirene polisi.
Lalu, hal-hal lain yang perlu diperhatikan dalam kegiatan SOTR adalah sebagai berikut:
1.Jangan masuk atau berada di jalur hijau atau taman yang bukan untuk umum.
2.Jangan melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya.
3.Jangan membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.
4.Jika setelah konvoi, kalian merencanakan melakukan kegiatan keramaian, maka kalian wajib mendapatkan izin dari Gubernur atau pejabat pemerintah yang ditunjuk sepanjang bukan merupakan tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat.
5.Jika kalian juga menyelenggarakan kegiatan keramaian dengan memanfaatkan jalur jalan yang dapat mengganggu kepentingan umum, maka kalian wajib mendapat izin dari Gubernur atau pejabat pemerintah yang ditunjuk.
6.Jika kalian menggunakan atribut, maka kalian dilarang membuang benda-benda atau atribut tersebut di jalan, jalur hijau, dan tempat umum lainnya.