General

Kemenkeu Pasang Strategi Anti Dumping untuk Barang Asal Tiongkok

Hafizh Mulia — Asumsi.co

featured image

Kementerian Keuangan memutuskan untuk memperpanjang masa bea masuk anti dumping terhadap produk impor besi atau baja berjenis H section dan I section yang berasal dari Tiongkok. Ketentuan ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk H Section dan I Section dari Negara Republik Rakyat Tiongkok. PMK ini diteken 18 Maret 2019 kemarin. Peraturan ini diterapkan karena masih ada praktik dumping oleh Tiongkok.

“Apabila pengenaan bea masuk anti dumping dihentikan, maka kerugian pemohon akan berulang lagi,” tutur Sri Mulyani dalam sebuah beleid, Senin (25/3).

Tarif Bea Masuk Ditetapkan, Berlaku Lima Tahun ke Depan

Dalam Peraturan Menteri ini, pemerintah menetapkan tarif bea masuk anti dumping sebesar 11,93 persen. Total persentase ini adalah hasil tambahan bea masuk umum dan tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku. Peraturan ini berlaku 14 hari setelah penandatanganan dan akan berakhir di tahun 2024.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 hari terhtiung sejak tanggal diundangkan,” ujarnya.

Kementerian Keuangan juga menetapkan kebijakan anti dumping untuk barang-barang lain dari berbagai negara. Berdasarkan PMK Nomor 25 Tahun 2019, bea masuk anti dumping dikenakan untuk produk impor canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dari Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand.

Kemendag Ingin Kebijakan Anti Dumping dan Anti Subsidi Digencarkan

Senada dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, Ketua Komite Anti Dumping Indonesia, Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi merasa bahwa Indonesia harus menggencarkan kebijakan perlindungan industri dalam negeri lewat kebijakan anti dumping, anti subsidi, dan berbagai kebijakan lainnya. Selama ini, menurut Bachrul, Indonesia masih menjadi ‘anak baik’ dengan bermain aman dalam perdagangan dunia. Padahal, negara lain sudah mulai banyak yang menerapkan kebijakan ini.

“Negara lain menyebut Indonesia is a good boy (Indonesia adalah anak yang baik),” ujar Bachrul dalam diskusi di Menara KADIN, Jakarta, Selasa, 30 Oktober 2018.

Dilansir oleh Tempo, tren proteksionisme perdagangan ini berakar dari aksi Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang memang menerapkan kebijakan perlindungan industri dalam negeri dari barang impor. Perlu diketahui, saat ini Amerika Serikat menerapkan bea masuk impor 25 persen untuk baja dan 10 persen untuk alumiunium. Hal ini membuat Amerika Serikat mengalami kemajuan dalam perdagangan dan negara lainnya mengalami keterhambatan. Indonesia pun terkena imbasnya.

Hal ini lah membuat Bachrul merasa bahwa Indonesia harus juga gencar menerapkan proteksi. Indonesia diperkirakan akan meningkatkan bea masuk 15 persen untuk produk impor baja.  Menurut Bachrul, sudah saatnya Indonesia melawannya dengan turut meningkatkan tarif bea masuk impor.

“Jadi Indonesia harus memperluas penerapan kebijakan ini, terutama untuk negara eksportir yang curang,” ujar Bachrul.

Kebijakan Anti Dumping Jadi Strategi Lawan Perang Dagang AS-Tiongkok

Perang dagang antara AS dan Tiongkok jelas tidak hanya merugikan kedua belah pihak. Indonesia juga berpotensi menerima dampak perang dagang ini. Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan bahwa kebijakan anti dumping akan dikenakan jika memang sudah berdampak ke Indonesia.

“Itu tentu saja pertama-tama kalau terjadi dumping barang, yang pertama harus dilakukan. Jangan dumping, kalau enggak kita akan kenakan anti dumping,” tutur Darmin di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Kamis, 21 Juni 2016.

Menurut Darmin, dialog justru baru akan dilakukan jika kebijakan anti dumping diterapkan. Alasannya, kedua pihak sudah merasa kerugian dari kebijakan dumping tersebut.

“Dari dialog itu baru baca kami bicara apa yang baiknya dilakukan. Tetapi, yang pertama dilakukan kalau dia dumping, ya bikin anti dumping. Baru biasanya duduk bersama-sama. ‘Wah udah jangan gitu lah, ini sama-sama merugi,” ujarnya.

Share: Kemenkeu Pasang Strategi Anti Dumping untuk Barang Asal Tiongkok