General

Dampak Jika Dwifungsi ABRI Kembali Muncul

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Pemerintah terus menggulirkan rencana penempatan perwira TNI di institusi pemerintahan. Namun, rencana itu justru ditentang dan dikritik berbagai pihak. Pasalnya, masuknya militer ke pemerintahan justru berpotensi memunculkan kembali sejarah kelam masa lalu dalam yang dikenal sebagai Dwifungsi ABRI.

Awalnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mewacanakan kebijakan perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) TNI masuk ke kementerian/Lembaga di Indonesia. Wacana itu jadi solusi atas banyaknya pati dan pamen yang belum mendapat jabatan. Hadi mengusulkan revisi Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Lalu, revisi itu nantinya akan memungkinkan TNI bisa menduduki kursi birokrat sesuai dengan jumlah pati dan pamen yang non-job. Sementara itu, salah satu alasan pemerintah ingin menempatkan prajurit TNI di lembaga sipil adalah karena sipil dinila tak sepenuhnya punya pengalaman dibandingkan TNI. Misalnya analogi soal penempatan sipil di pos kemaritiman, yang bisa saja kurang berpengalaman jika dibandingkan dengan prajurit TNI AL.

UU Aparatur Sipil Negara pasal 148 juga menutup langkah TNI untuk menduduki jabatan sipil. Apabila prajurit ingin aktif duduk di kursi sipil, mereka harus mundur dari instansi militer. Kemudian, mereka harus mengikuti seleksi seperti pegawai sipil. Jika gagal, prajurit tersebut tidak bisa kembali ke instansinya.

Upaya Pemerintah Selesaikan Masalah Perwira TNI Non-Job

Isu banyaknya perwira tinggi dan menengah TNI seperti jenderal dan kolonel, yang tidak memiliki jabatan (non-job), terus dibicarakan jelang Pemilu 2019. TNI pun saat ini mengalami surplus perwira. Di mana jumlah perwira yang ada melebihi jumlah posisi yang tersedia.

Baca Juga: Melihat Kembali Dwifungsi ABRI di Era Orde Baru

Berdasarkan data Februari 2018, TNI kelebihan jenderal sebanyak 141 orang. Lalu dari jumlah tersebut, setidaknya ada 63 jenderal TNI AD, 45 dari TNI AL, dan 37 orang dari TNI AU. Tak hanya itu saja, TNI berpangkat kolonel yang non-job juga memiliki jumlah yang sangat besar yakni 790 orang, dengan rincian sebanyak 469 kolonel TNI AD, 214 dari TNI AL, dan 140 dari TNI AU.

Terkait kondisi ini, pemerintah sebenarnya tak tinggal diam dan sejauh ini sudah banyak langkah dan kebijakan yang diambil untuk mengatasi hal tersebut. Misalnya saja pemerintah berusaha menciptakan jabatan-jabatan baru untuk para perwira TNI non-job tersebut. Sayangnya, cara itu belum berdampak signifikan apalagi sampai menuntaskannya.

Pada masa SBY misalnya, struktur organisasi TNI diperluas. Lebih rinci, misalnya tipe Komando Resort Militer atau yang lebih dikenal dengan sebutan Korem dispesifikasi menjadi A dan B. Korem sendiri merupakan komando pembinaan dan operasional kewilayahan TNI Angkatan Darat di bawah Kodam. Korem membawahi beberapa Komando Distrik Militer atau Kodim, satuan pendukung seperti Polisi Militer, Zeni Bangunan, Pembekalan dan Angkutan, Peralatan, Perhubungan, Kesehatan dan lainnya.

Korem dipimpin oleh seorang Komandan Resort Militer biasa disebut Danrem dengan pangkat Brigjen TNI untuk tipe A dan Kolonel untuk tipe B. Tak hanya itu saja, jenjang kepangkatan untuk suatu jabatan juga dinaikkan. Seperti asisten Pangkostrad yang sebelumnya dijabat kolonel sekarang dijabat brigadir jenderal.

Selain itu, jumlah kesatuan tempur TNI juga ditambah. Dalam penerapannya, penambahan kesatuan tempur TNI ini dilakukan dengan penciptaan beberapa brigade baru, terutama di TNI AD dan TNI AL. Ada pula usaha menempatkan perwira-perwira TNI di lembaga-lembaga negara yang masih berkaitan dengan kemiliteran seperti BIN, BNPT, Wantanas, Basarnas, dan lain sebagainya.

Bahkan, pada zaman SBY, dibangun Universitas Pertahanan. Universitas Pertahanan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2011 dan ditetapkan melalui Surat Mendiknas Nomor 29/MPN/OT/2009 tanggal 6 Maret 2009 perihal Pendirian Unhan.  Unhan sendiri akhirnya diresmikan oleh Presiden SBY pada tanggal 11 Maret 2009 di Istana Negara. Lembaga ini juga diharapkan mampu menampung surplus perwira TNI yang terjadi.

Tak hanya di era SBY, di era Jokowi juga terjadi usaha untuk menyerap perwira TNI non-job lewat jabatan-jabatan baru. Di bawah Presiden Jokowi, misalnya TNI-AD menambah sekitar 60 jabatan untuk menampung para perwira yang non-job. Selain itu, Jokowi juga memperluas kebijakan peningkatan status Korem.

Kalau sebelumnya status Korem Tipe A hanya dibuat untuk daerah-daerah yang strategis dari sisi keamanan saja, kini Korem Tipe A diperluas di kota-kota besar. Tak hanya itu saja, TNI-AD juga memperbanyak kesatuan teritorialnya.

Dampak yang Bisa Ditimbulkan Jika Dwifungsi ABRI Kembali Muncul

Wacana pemerintah untuk memasukkan TNI di lembaga sipil ini pun ditanggapi Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut JK, rencana itu bukan tanda-tanda kebangkitan dari dwifungsi TNI sebagaimana yang ditakutkan masyarakat. JK menegaskan bahwa saat ini sudah tak ada lagi dwifungsi TNI seperti era Orde Baru.

“Saya kira dwi fungsi (TNI) itu tidak ada, itu dengan undang-undang tidak diperkenankan,” kata Wapres JK usai menghadiri Forum Gawagis di Hotel Wyhndam, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, 23 Februari 2019.

Lebih lanjut, JK pun tak menampik bila TNI bisa mengisi posisi sipil tertentu, meski sebenarnya peran dan fungsi TNI dalam keterlibatan jabatan sipilsendiri telah diatur dalam undang-undang. “Tentu memberikan fasilitas perwira-perwira untuk jabatan, tentu sangat terpilih (jabatan yang boleh diisi TNI) sesuai aturan saja,” ucapnya.

Baca Juga: Dari Militer Terjun ke Dunia Politik, Siapa Saja Mereka?

Misalnya saja JK mengatakan bahwa salah satu pos yang bisa diisi oleh TNI, salah satunya adalah pos lembaga kebencanaan. “Tergantung pelibatan apa (jabatan dan posnya)? Kemarin perlibatan bencana penting tapi tergantung apa. Itu sesuai undang-undang,” ujarnya.

Namun, tetap saja wacana keterlibatan TNI di lembaga sipil menuai kritik dan menganggap hal itu justru berpeluang membangkitkan lagi semangat Dwifungsi ABRI seperti di era Orde Baru. Dwifungsi ABRI merupakan suatu dokrin di lingkungan Militer Indonesia yang menyebutkan bahwa TNI memiliki dua tugas, yakni pertama menjaga keamanan dan ketertiban negara, dan kedua memegang kekuasaan dan mengatur negara.

Melalui peran ganda tersebut, militer diizinkan untuk memegang posisi di dalam pemerintahan. Di era Orde Baru, perwira-perwira ABRI duduk di jabatan politik dan pemerintahan seperti berbagai lembaga legislatif dan eksekutif serta di dalam birokrasi pemerintahan. Namun, setelah Orde Baru runtuh, tidak ada lagi anggota ABRI yang memegang jabatan sipil sehingga doktrinnya pun berubah dan dwifungsi dicabut.

Lalu, sebenarnya apa dampaknya jika semangat Dwifungsi ABRI itu benar-benar muncul kembali di era sekarang? Tentu yang pertama jika bicara soal jabatan sipil, wacana masuknya perwira TNI ke kementerian bisa memicu rusaknya pola karir di kementerian/lembaga yang dimaksud.

Bakal ada kecemburuan yang bisa memicu masalah internal di tubuh kementerian atau lembaga itu sendiri. Misalnya saja yang bisa jadi contoh adalah ketika seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkarier di sebuah kementerian, kariernya justru terhalang dan tiba-tiba gagal karena dimasuki TNI.

Tentu alangkah lebih baik penempatan perwira TNI di kementerian itu harus berdasarkan kebutuhan pemerintah dan bukan karena permintaan dari TNI sendiri. Hal itu jelas tertuang dalam UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI Pasal 47 ayat 3. Pasal itu menuliskan prajurit yang menduduki jabatan didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintahan non-departemen.

Selain itu, Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2010 juga menjelaskan prajurit yang memasuki birokrasi merupakan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian. Dari aturan ini, jelas bahwa jika masuknya perwira TNI ke lembaga pemerintahan bukan berdasarkan kebutuhan, maka akan merusak sistem promosi karier di lembaga atau kementerian tersebut

Penempatan perwira TNI pun harus memperhatikan latar belakang. Tentu tak tak semua pati atau pun pamen memiliki kompetensi yang baik dan cocok di tubuh birokrat atau pemerintahan.

Share: Dampak Jika Dwifungsi ABRI Kembali Muncul