Isu Terkini

Sejarah Panjang Bali Nine Hingga Bebasnya Renae Lawrence

Hafizh Mulia — Asumsi.co

featured image

Di bulan April 2005, tepatnya di tanggal 17, sembilan warga Australia menemui takdirnya di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Kesembilan orang tersebut ditangkap oleh Kepolisian Republik Indonesia dengan tuduhan menyelundupkan sekitar delapan kilogram heroin dari Indonesia ke luar negeri. Mekipun kesemblian orang tersebut ditangkap di hari yang bersamaan, cara mereka tertangkap berbeda-beda. Martin Stephens, Renae Lawrence, Scott Rush, dan Michael Czugaj ditangkap di bandara dengan paket heroin terikat ke tubuh mereka. Si Yi Chen, Tan Duch Thanh Nguyen, dan Matthew Norman tertangkap di Hotel Maslati, atas kepemilikan 300 gram heroin. Sedangkan dua gembong utama, Andrew Chan dan Myuran Sukumarah, ditangkap di bandara karena berkaitan dengan tujuh warga Australia lainnya yang sudah ditangkap.

Setelah penangkapan kesembilan orang tersebut, media nasional maupun internasional menyebut kasus penyelundupan ini dengan istilah Bali Nine, merujuk pada sembilan orang yang tertangkap di Bali. Dalam mengusut kasus ini, Kepolisian RI kala itu pun tidak sendirian. Kepolisian RI dibantu oleh Kepolisian Federal Australia (AFP) untuk mengusut hal yang berkaitan dengan informasi-informasi mengenai identitas pelaku.

Di bulan Oktober 2005, persidangan untuk kesembilan orang tersebut pun dimulai. Di hari pertama, tanggal 11 Oktober 2005, persidangan Michael Czugaj dan Myuran Sukumaran dimulai. Persidangan dilaksanakan secara bertahap dari 11 Oktober hingga 14 Oktober 2005, dengan persidangan di tanggal 14 Oktober adalah persidangan untuk tersangka Renae Lawrence.

Proses persidangan yang terus berlanjut pun sampai pada bulan Februari 2006, ketika para tersangka dijatuhi hukuman oleh pengadilan. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk Martin Stephens, Scott Rush, Michael Czugaj, Si Yi Chen, Tan Duch Tanh Nguyen, dan Matthew Norman. Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara untuk Renae Lawrence dengan masa hukuman 20 tahun. Sedangkan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dijatuhi hukuman mati.

Di bulan September 2006, hukuman untuk Scott Rush, Thanh Nguyen, Si Yi Chen, dan Matthew Norman diperberat menjadi hukuman mati. Hukuman menjadi lebih diperberat ini justru datang ketika pengajuan banding dilakukan agar mendapat hukuman yang lebih ringan. Begitu pun dengan Czugaj yang ditingkatkan menjadi penjara seumur hidup.

Sebagai perdana menteri untuk warganya, John Howard yang kala itu menjabat sebagai Perdana Menteri Australia pun berbicara pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk meringankan hukuman pada sembilan terdakwa tersebut. Howard merasa bahwa kasus Bali Nine ini telah menarik perhatian banyak pihak di Australia.

Di bulan Maret 2008, Mahkamah Agung pun mengabulkan harapan Howard dengan mengurangi hukuman mati untuk Thanh Nguyen, Si Yi Chen, dan Matthew Norman menjadi penjara seumur hidup. Di tanggal 11 Mei 2011, Mahkamah Agung pun menurunkan hukuman untuk Scott Rush dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Hanya Andrew Chan dan Myuran Sukumaran lah yang masih diganjar hukuman mati.

Meskipun tidak pernah dikabulkan hingga ganjaran hukuman mati dilaksanakan pada tanggal 29 April 2015, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran bukannya tidak pernah meminta grasi ke presiden SBY. Mereka telah beberapa kali meminta grasi tersebut. Sayangnya, pergantian presiden dari SBY ke Joko Widodo (Jokowi) justru semakin memperparah posisi tawar para terdakwa kasus narkoba ini, dengan kebijakan Jokowi yang begitu keras pada narkoba dan pelaku-pelakunya.

Beberapa bulan sebelum eksekusi Chan dan Sukumaran, Perdana Menteri Australia saat itu, Tony Abbott, mendekati presiden Joko Widodo secara langsung. Ia berusaha untuk Chan dan Sukumaran diberikan grasi dan diampuni dari hukuman matinya. Namun, Presiden Jokowi tidak bergeming, begitu pun dengan hukum di Indoensia. Di bulan April 2015, sepuluh tahun setelah tertangkap, Chan dan Sukumaran pun dieksekusi mati.

Setelah kedua orang ini dieksekusi, terdakwa Bali Nine yang masih menjalani hukuman tinggal tujuh orang. Dari ketujuh orang ini, enam di antaranya menjalani hukuman seumur hidup, yang mana artinya menjalani hukuman penjara sampai mereka meninggal dunia. Sedangkan satu lainnya, yaitu Renae Lawrence, menjalani hukuman penjara 20 tahun dengan beberapa grasi pengurangan, yang membuat ia hanya perlu menghabiskan waktu 13 tahun di penjara.

Di bulan Juni 2018 kemarin, terdakwa Thanh Nguyen meninggal dunia akibat sakit kanker yang diidapnya. Meninggalnya Thanh Nguyen ini berarti menyisakan enam orang lain di penjara, dengan Lawrence yang menyisakan 5 bulan masa tahanannya. Sedangkan lima orang lainnya, yaitu Martin Stephens, Scott Rush, Michael Czugaj, Si Yi Chen, dan Matthew Norman, harus masih menjalani hukuman seumur hidup, tanpa kepastian grasi. Stephens, Czugaj, dan Rush dipenjara di penjara Madiun, sedangkan Si Yi Chen dan Norman dipenjara di penjara Kerobokan.

Renae Lawrence Ditunggu Kepolisian Australia

Tiga belas tahun terkekang dalam penjara dan tinggal di negeri orang, Indonesia, Renae Lawrence dibebaskan. Tepat pada 21 November 2018 kemarin, ia dibebaskan dari penjara Kerobokan. Setelah ia keluar dari penjara, ia pun langsung dideportasi ke negara asalnya, Australia. Selain dideportasi, ia pun dilarang untuk kembali ke Indonesia seumur hidupnya. Kepulangan Lawrence ini tentu memberikan asa bagi sisa lima terdakwa lainnya, yaitu Stephens, Rush, Czugaj, Chen, dan Norman, untuk dapat menghirup udara bebas seperti Lawrence.

Namun, kepulangan Lawrance pun tidak semudah itu. Tercatat, Lawrence memiliki kasus dengan pihak kepolisian Austra;oa yang masih belum selesai sampai sekarang. Diketahui bahwa pada 2005 lalu, Lawrance mencatatkan adanya kasus pencurian mobil dan mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi. Meski begitu, pihak kepolisian tidak langsung menahannya begitu ia sampai di Australia, tepatnya Newcastle. Malahan Lawrence akan diberikan waktu untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya kembali setelah ia tinggal.

Share: Sejarah Panjang Bali Nine Hingga Bebasnya Renae Lawrence