Isu Terkini

Perdagangan Orang Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Christoforus Ristianto — Asumsi.co

featured image

Diana Aman alias Diana Chia dijebloskan ke dalam sel tahanan Lapas Wanita III Kupang, Nusa Tenggara Timur pada Sabtu, 1 Agustus 2018, setelah ditangkap di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Medan, Sumatera Utara.

Diana Aman merupakan terpidana perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking. Ia sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi NTT setelah kabur saat menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

Perempuan yang dikenal sebagai Ratu Trafficking ini divonis penjara selama sembilan tahun karena terbukti terlibat dalam kasus TPPO terhadap Yufrida Selan (19) asal NTT yang tewas bunuh diri di Malaysia pada tahun 2015. Peristiwa kelam tersebut menggambarkan bagaimana TPPO adalah sebuah kejahatan manusia.

Deputi Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, menyatakan, berbagai macam modus terjadi dalam TPPO yang dilakukan agensi ilegal. Misalnya penipuan dengan memberikan janji mendapatkan pekerjaan dan gaji yang tinggi.

“Modusnya mereka dibawa ke Surabaya atau Jakarta. Lalu dibawa ke Batam, naik kapal dan masuk ke Malaysia. Setelah itu, beberapa TKI ada yang diperkejakan di Malaysia, tetapi ada juga yang dikirim ke Timur Tengah,” kata Judha di Jakarta, Selasa (4/9/2018) pada acara bertajuk “Stop Human Trafficking”.

Ia menambahkan, ada tiga negara yang menjadi tujuan TPPO tertinggi, yaitu Malaysia, Tiongkok, dan Timur Tengah. Adapun daerah-daerah target TPPO di antaranya NTB, NTT, Madura, Surabaya, dan Jawa Barat.

Berdasarkan laporan dari Kementerian Luar Negeri terhadap perlindungan WNI yang dijabarkan Judha, dari tahun 2014-2017, ada sejumlah 1548 kasus TPPO luar negeri di antaranya eksploitasi seksual, pemaksaan dan kekerasan kerja. Namun, jenis TPPO dari ketiga negara tersebut berbeda-beda.

Pengantin Pesanan Tiongkok

Tiongkok adalah negara tertinggi yang melakukan TPPO dengan bisnis bernama “Pengantin Pesanan”. Menurut berbagai sumber, pengantin pesanan ini terjadi berawal dari kunjungan Kadin (Kamar Dagang) Taiwan ke Pontianak, Kalimantan Barat pada 1980. Kunjungan tersebut dilanjutkan ke Kota Singkawang yang berjarak 145 km dari Pontianak.

Dalam kunjungan itulah, dilangsungkan juga pernikahan. Masyarakat Singkawang, terutama etnis Tionghoa percaya, bahwa mereka satu leluhur dengan masyarakat Taiwan. Sehingga menganggap pernikahan merupakan salah satu cara untuk mengingkat kembali tali persaudaraan.

Namun dalam perkembangannya, pengantin pesanan ini justru dijadikan modus untuk mendapatkan keuntungan oleh sebagian orang atau yang biasa disebut “comblang Singkawang”. Oknum-oknum ini pun memanfaatkan ketidaktahuan soal adanya modus dari pengantin pesanan ini.

Dulu, para makelar level kampung (baca: comblang di Singkawang) biasanya mendapat angpau dua juta rupiah setiap kali berhasil mempersembahkan perempuan ke pelukan lelaki Taiwan.

Uang lebih besar akan diterima mak comblang yang berhubungan langsung dengan lelaki Taiwan. Makelar pengantin pesanan, setiap menjodohkan uang mengalir ke koceknya antara Rp 40 juta hingga Rp 70 juta. Sedangkan pengantin perempuan dan keluarganya paling banyak mendapat uang lima juta hingga sepuluh juta rupiah.

“Saat ini pengantin pesanan paling banyak dari Tiongkok. Mereka menyasar daerah Singkawang hingga kini mulai masuk ke Jawa Barat,” papar Judha.

Sejumlah narasumber dalam diskusi bertajuk “Stop Human Trafficking” di antaranya Judha Nugraha (Kemenlu RI), Melanie Subono, Among Pundhi Resi (IOM Indonesia), Tammy Kenyatta (Kedubes Amerika Serikat), dan Maizidah Salas (mantan TKW). Foto: Dok. Asumsi.co

Kampanyekan Sosialisasi dan Edukasi

Among Pundhi Resi dari International Organization for Migration (IOM) mengungkapkan, TPPO tidak hanya terjadi di luar negeri saja, tetapi juga di dalam negeri. Data IOM menyebutkan, 35-40 persen kasus TPPO yang mereka tangani terjadi di Indonesia.

“Memang betul korban TPPO yang terjadi di Indonesia adalah korban lintas batas negara, tapi itu bukan berarti tidak ada TPPO yang terjadi di dalam negeri,” tuturnya.

Maka dari itu, ia menyarankan perlu adanya kerja sama lintas sektor dari pemerintah, mayarakat, dan lembaga swadaya untuk memberantas perdagangan manusia.

“Kesadaran kita masih rendah. Oleh sebab itu, semua pihak perlu bekerja sama meningkatkan kewaspadaan dari perdagangan orang. Setiap ada proses rekrutmen, calon pegawai harus teliti dan memeriksa betul tentang status perusahaan tersebut,” paparnya.

Selaras dengan Among, Duta Anti Perdagangan Manusia bagi Pekerja Migran Melanie Subono menyatakan, kini yang terpenting adalah mengedukasi calon-calon TPPO di daerah. Pasalnya, masalah besar yang perlu dibenahi saat ini yaitu tidak sampainya sosialisasi dan edukasi.

Jujur, lanjut Melanie, banyak masyarakat yang tidak tahu apa itu TPPO dan pemerintah masih takut menghukum para agensi atau korporasi ilegal. Oleh sebab itu, Melanie menegaskan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjadi agen perubahan.

“Mereka itu harus diselamatkan. Pencegahan kan lebih baik daripada semuanya terlambat seperti sekarang ini di mana tidak ada implikasi dari Undang-Undang. Bagi kalian yang suka main media sosial, kampanyekanlah dengan bahasa kalian,” ucapnya.

“Kita tidak akan bisa selamat kalau masih hidup di negara yang laper. Orang akan melakukan apapun untuk mendapatkan pekerjaan.”

Share: Perdagangan Orang Adalah Kejahatan Kemanusiaan