Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang telah mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh diwajibkan untuk mengikuti tes baca Alquran. Tes ini dilakukan di Asrama Haji, Banda Aceh, mulai Senin – Kamis (16-19 Juli).
Jika Bacaleg enggak lolos pada tes ini, maka dia dinyatakan gugur dan gagal menjadi Caleg. Uji baca Alquran ini wajib diikuti oleh Bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).
Nasruddin Hasan Kepala Bagian Program Data Organisasi dan Sumber Daya Manusia KIP Aceh mengatakan uji baca Alquran ini merupakan syarat kumulatif. Artinya, “Jika tidak mampu, maka bakal calon tidak bisa ditetapkan sebagai calon,” kata dia kepada wartawan, Kamis (19 Juli).
Apa Dasar Hukumnya?
Menurut Nasruddin, KIP Aceh punya kewenangan khusus dalam melakukan uji baca Alquran terhadap Bacaleg sebelum dinyatakan sebagai Caleg. Kewenangan ini diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik lokal peserta pemilu DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota di Aceh.
“Dalam qanun itu setiap bakal calon anggota legislatif, DPRA maupun DPRK wajib mengikuti uji mampu baca Alquran,” kata Nasruddin.
Perihal uji baca Alquran dalam qanun itu diatur pada Bab IV tentang persyaratan dan mekanisme Pencalonan anggota DPRA dan DPRK. Pada poin kesatu huruf c, disebutkan Bacaleg harus sanggup menjalankan Syariat Islam secara kaffah serta dapat membaca Alquran bagi yang beragama Islam.
Selanjutnya, masih pada Bab IV poin kedua huruf c tentang kelengkapan administrasi bacaleg DPRA/DPRK disebutkan untuk menjadi Bacaleg harus dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan menjalankan syariat Islam bagi yang beragama Islam, dan surat keterangan dapat membaca Alquran yang dikeluarkan oleh KIP.
Bagaimana untuk non muslim?
Uji baca Alquran pertama sekali dilakukan pada Pemilu tahun 2009. Uji ini pun hanya diwajibkan bagi Bacaleg yang beragama Islam. Sedangkan untuk Bacaleg non muslim tidak diberlakukan.
Bagaimana kalau ada Bacaleg yang enggak lolos uji baca Alquran? Nasruddin mengatakan kalau ada Bacaleg yang gagal lolos tes ini, maka partai politik pengusung diberi kesempatan untuk menggantikan Bacaleg itu pada masa perbaikan.
Jadwal uji baca Alquran dilakukan pada Senin – Rabu (16 – 18 Juli). Namun, jadwal ini diperpanjang hingga Kamis (19 Juli) karena ada Bacaleg dari tujuh partai politik yang belum mendapat kesempatan. Hasilnya bakal diumumkan dua hari setelah dilakukan tes.
39 Bacaleg Gugur Uji Baca Alquran
Pada Sabtu malam (21 Juli), KIP langsung menggelar rapat pleno pemberitahuan hasil verifikasi bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRA kepada partai masing-masing di Aula KIP Aceh.
Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KIP Aceh Samsul Bahri, dihadiri oleh semua komisioner, Sekretaris KIP Aceh, para anggota Panwaslih Aceh, dan semua pengurus partai peserta Pemilu 2019.
Ketua Pokja Uji Baca Alquran, Akmal Abzal mengatakan sebanyak 39 Bacaleg dinyatakan gugur saat seleksi uji baca Alquran. “Mereka harus digantikan oleh calon lain dalam masa perbaikan,” kata dia.
Jumlah keseluruhan Bacaleg DPRA sebanyak 1.338 orang. Selain yang tidak lulus uji baca Alquran, juga ada sebanyak 75 orang yang dinyatakan gugur karena tidak hadir sampai batas uji baca Alquran berakhir. “Artinya ada sebanyak 114 orang yang dinyatakan gugur,” kata Akmal.
Sementara sebanyak 4 orang merupakan non-muslim dan tidak wajib ikut uji tersebut. Sebanyak 1.220 dinyatakan lulus. Akmal berharap seluruh partai dapat mengganti para Bacaleg-nya yang tidak lulus uji baca Alquran dan gugur dalam masa perbaikan pada 22 – 31 Juli 2018.
Patut Apresiasi
Seorang warga Aceh, Husaini Ende mengapresiasi qanun yang mengatur Bacaleg Aceh agar harus diuji kemampuan mengaji sebelum resmi menjadi Caleg. Menurutnya, tes mengaji merupakan ini selemah-lemah iman wakil rakyat di Provinsi Aceh yang menerapkan syariat Islam.
“Karena di Aceh berlaku penerapan syariat Islam, sebuah keniscayaan juga orang-orang yang akan duduk sebagai legislatif setidaknya harus punya kemampuan membaca Alquran,” kata Husaini kepada ASUMSI, Selasa, 24 Juli.
Selain itu, menurutnya qanun tersebut juga merupakan salah satu butir kekhususan Aceh setelah perdamaian RI – GAM.
“Tes baca Alquran patut diapreasi karena itu sebagai satu bentuk dari kekhususan Aceh. Di Aceh ada UUPA (Undang-undang Pemerintahan Aceh) yang lahir usai perjanjian damai antara Pemerintah Aceh dengan GAM. Sehingga yang tidak mampu membaca Alquran akan didiskualifikasi dari pencalonan anggota legislatif di Aceh,” kata dia.
Husaini turut prihatin melihat banyaknya Bacaleg yang gugur saat tes mengaji. Padahal menurutnya, standar tes yang dilakukan oleh KIP tidak terlalu tinggi.
“Tapi berarti memang tim independen yang menguji baca Alquran baik dalam menilai,” katanya.