Kejadian kekerasan kembali muncul dan viral di jagad media sosial kita. Dalam sebuah video yang tersebar, terlihat seorang pria dengan kaos bertuliskan ‘polisi’ melakukan tindakan arogan dengan menenadang dan memukul seorang ibu hingga menangis dan meminta ampun.
Peristiwa itu ternyata terjadi di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Setelah diusut, ternyata pria yang melakukan kekerasan itu berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), sebuah pangkat tingkat kedua perwira menengah di Kepolisian Republik Indonesia, dan pelau bernama AKBP Yusuf.
Setelah viral, video itupun menuai banyak kecaman, dan ternyata korban penganiayaan itu enggak cuma satu orang aja, tapi total ada tiga orang. Kata Kapolri Irjen Arief Sulistyanto, korban itu berinisial D (42), A (41), dan AR seorang anak berusia 12 tahun.
Kronologi AKBP Tendang Perempuan di Minimarket
Menurut penjelasan dari Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Abdul Munim, pelaku kekerasan itu adalah pemilik toko. Dia datang setelah mendapat laporan lewat telepon dari penjaga minimarket tentang sekelompok maling mencuri di sana.
“Saat Y selaku pemilik menanya ibu itu, bilangnya tidak tahu semuanya. KTP tidak ada, tempat tinggal tidak ada, ditanya empat temannya yang lari, juga tidak tahu,” ujar AKBP Abdul Munim dalam keterangannya, Jumat, 13 Juli 2018.
Peristiwa itu terjadi sebenarnya pada 11 Juli 2018 di minimarket Jalan Selindung, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, sekitar pukul 19.00 WIB. Segerombolan pencuri berjumlah tujuh orang datang menggunakan mobil minibus ke toko.
Komplotan itu kemudian menjalankan aksinya. Saat dipergoki, mereka kemudian berupaya melarikan diri. Tiga orang tertangkap, yakni dua ibu-ibu berinisal D (42) dan S (41), juga seorang bocah AR (12) yang merupakan anak dari D.
“Pelaku mengambil barang-barang yang ada di minimarket berupa empat kotak susu, satu botol susu, empat bungkus mi, dan sebuah selendang,” kata AKBP Abdul Munim melanjutkan.
AKBP Yusuf Dipecat Dari Jabatan
Setelah keviralan itu, AKBP Yusuf pun dimutasi dari jabatannya sebagai Kepala Subdirektorat Kilas Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Bangka Belitung. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal bilang kalau pencopotan Yusuf dilakukan setelah aksi tersebut diketahui oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
“Kapolri marah dan mencopot AKBP Y hari ini juga. AKBP Y tidak mencerminkan polisi yang Promoter (Profesional, Modern, dan Terpercaya),” kata Iqbal dilansir Cnnindonesia.com pada Jumat, 13 Juli 2018.
Setelah pencopotan itu, AKBP Yusuf pun dimutasi dari jabatannya ke perwira menengah di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Babel berdasarkan Surat Telegram Kapolda Babel Nomor ST/1786/VII/2018 tertanggal 13 Juli 2018.
Budaya Main Hakim Sendiri
Kejadian main hakim sendiri seperti yang dilakukan oleh AKBP Yusuf bukanlah yang pertama kali. Masyarakat Indonesia masih ada yang mudah terpancing emosi dengan melakukan sikap yang arogan seperti memukul.
Mungkin, masih ada yang ingat dengan kejadian pria yang di Bekasi, yang habis dibakar massa karena diduga mencuri amplifier masjid. Setelah berita tersebar, baru diketahui ternyata pria yang sudah terlanjur meninggal dunia itu adalah korban salah sasaran warga, sebab amplifier masjid yang dimaksud masih utuh.
Kejadian itu tejadi pada 1 Agustus 2017 dan masih belum dijadikan pelajaran untuk masyarakat banyak. Perilaku main hakim sendiri pun masih terus terjadi di Indonesia. Selain pelaku belum tentu bersalah, melakukan hukuman sendiri dan menyulut emosi massa, menjadi bukti bahwa masyarakat Indonesia masih ada yang tidak percaya dengan kinerja polisi.