Semenjak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2017 lalu, akhirnya, pada Rabu 30 Mei, Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman penjara untuk pasangan suami-istri, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan yang merupakan pimpinan agen perjalanan First Travel.
Mereka divonis bersalah karena terbukti secara sah menipu ribuan pelanggan dan tindakan pencucian uang. Pemilik First Travel, Andika Surachman, dihukum pidana penjara selama 20 tahun. Istri Andika yang juga berstatus sebagai pemilik agen perjalanan itu, Anniesa Hasibuan, dihukum mendekam di penjara selama 18 tahun.
“Menyatakan terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama sama melakukan penipuan dan pencucian uang sebagai perbuatan berlanjut,” kata hakim ketua membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu, 30 Mei 2018.
Orang ketiga yang ikut terseret dalam kasus itu adalah Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan yang merupakan adik Aniesa dan juga sebagai komisaris serta kepala divisi keuangan First Travel. Majelis hakim menyatakan Kiki terbukti bersalah melakukan pidana pencucian uang sehingga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Apabila denda tidak dibayar maka hukuman pengganti adalah 8 bulan penjara.
Meskipun udah ditetapkan hukumannya, namun setidaknya ada dua pertanyaan besar yang belum terungkap sampai sekarang.
First Travel merupakan biro perjalanan wisata yang dibentuk pada Juli 2009, dan mulai merambah ke agen perjalanan umrah pada awal 2011. Cukup banyak calon jemaah yang tertarik dengan paket promo umrah yang ditawarkan oleh First Travel, karena biayanya yang cukup murah, sekitar Rp 14,3 juta. Padahal, Kementerian Agama RI menetapkan ongkos perjalanan biaya umrah minimal sebesar Rp 20 juta.
Sayangnya, pada Maret 2017 ratusan jemaah terlantar di Bandara Soekarno Hatta, dan saat diundang mediasi dengan Kemenag, First Travel justru tak hadir. Pada akhirnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan paket promo First Travel.
Hingga kini, calon jemaah umrah yang telah membayar ke First Travel dan belum diberangkatkan sebanyak 58.682 orang. Sehingga, bisa dihitung jumlah hutang First Travel pada jemaah sebanyak Rp 839,152 miliar.
Sedangkan, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus First Travel, Heri Jerman bilang kalau nilai jumlah aset First Travel yang disita enggak cukup untuk ngebayarin ganti rugi.
“Sementara aset First Travel yang disita total nilainya hanya sekitar 10 persen dari total kerugian Rp 905 miliar tersebut. Jadi tidak akan cukup untuk bayar ganti rugi calon jemaah,” kata Heri pada media usai sidang di PN Depok, Senin, 19 Februari 2018.
Jika utang yang harus dibayarkan First Travel Rp 800-an miliar, namun aset kekayaan yang telah disita polisi hanya Rp 50 miliar, bagaimana uang jemaah bisa kembali 100 persen?
Selain hutang kepada jemaah, ternyata First Travel juga punya hutanng pada kreditur, di antaranya yaitu perusahaan travel yang mengambil alih persoalan tiket, visa, dan juga perjalanan umrah jemaah.
Ada PT Kanomas yang nilainya mencapai Rp 85 miliar. Kemudian ada juga hutang pada penyedia catering di Mekkah dan Madinah yang mencapai Rp 24 miliar. Maka jika ditotal hutang First Travel lebih dari Rp 900 miliar.
Andika dan Annisa Hasibuan selain menipu juga terbukti melakukan pencucian uang. Isi rekening First Travel menjadi pusat perhatian lantaran di sanalah seharusnya uang dari 63.310 calon jemaah yang batal berangkat ke Tanah Suci berada.
Kalau setiap orang membayar paket umrah (promo) senilai Rp14,3 juta, maka mestinya uang di rekening First Travel berjumlah minimal Rp905,33 miliar. Persoalannya, pada pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, para bos First Travel selalu mengaku lupa ke mana saja uang di rekening itu digunakan.
Tiga pelaku telah terbukti melakukan pencucian uang, tapi apakah uang yang digelapkan itu bisa diungkapkan secara jelas?