Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, serta sejumlah menteri di Kabinet Kerja beserta pejabat Eselon I, pada Senin, 28 Mei kemarin baru saja membayar zakat maal di Istana Negara, Jakarta.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo pun mengapresiasi pemerintahan Jokowi yang sejak awal pemerintahan menggelar acara pembayaran zakat bersama-sama.
“Alhamdulilah hari ini bisa terlaksana kembali acara tahunan yang telah dirintis oleh Presiden sejak bulan Ramadhan 2016. Presiden dan para pejabat di tingkat pusat menunaikan zakatnya melalui Baznas sebagai bentuk keteladanan para pemimpin Muslim menunaikan kewajiban,” lanjut dia.
Bagi umat Muslim yang mungkin terlupa, sekedar mengingatkan bahwa zakat adalah rukun Islam yang ke-3 setelah Shalat, lho. Jadi, emang wajib banget untuk dilaksanakan. Zakat sendiri ada beberapa jenis, ada zakat fitrah, zakat maal seperti yang baru saja ditunaikan oleh Presiden Jokowi, ada juga infak.
Nah, maal (harta) itu sendiri itu juga punya banyak macemnya, lho. Apa aja harta yang wajib dizakatkan?
1. Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia. Umat Muslim yang wajib mengeluarkan zakat emas yaitu mereka yang menyimpan minimal 20 Dinar emas (85 gram) selama satu tahun. Jadi, jika seorang Muslim punya emas sebesar 85 gram, wajib hukumnya membayar zakat sebesar 2,5 dari jumlah yang dimiliki.
2. Binatang Ternak
Zakat binatang ternak ini lebih kompleks lagi, guys. Itu terjadi karena perhitungan zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak itu berbeda-beda. Hewan ternak sendiri meliputi hewan besar seperti unta, sapi, kerbau, sedangkan hewan kecil itu seperti kambing dan domba, serta ada unggas.
Untuk kambing wajib dizakatkan apabila pemilik memiliki minimal 40 ekor kambing, dan jika kepemilikan bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah satu ekor. Untuk sapi, pemilik yang wajib zakat itu mereka yang punya sapi minimal 30 ekor sapi, maka wajib hukumnya untuk ngasih zakat satu ekor.
Sedangkan untuk unta, minimal kepemilikan yang wajib zakat adalah mereka yang punya 5 ekor unta.
3. Hasil Pertanian
Hasil pertanian sendiri adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dan lainnya.
Nisab atau batasan hasil pertanian itu minimal 750 kg, maka zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 10%, atau 5% apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan).
4. Harta Dagangan
Nisab dan ukuran zakat barang dagangan sama dengan nisab dan ukuran zakat emas. Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga beli, lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang.