Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru aja menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR), lho guys. Peraturan pemerintah itu untuk menetapkan THR dan juga gaji ke-13 sekaligus, bagi Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, Polri, dan bahkan pensiunan.
“Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI, dan Polri. Dan ada yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan,” ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Mei.
Dengan pemberian THR, Jokowi berharap bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama untuk menyambut Hari Raya Idulfitri 1439 Hijriah, dan yang paling penting agar mau meningkatkan kinerja dalam bekerja.
“Kita juga berharap ada peningkatan kinerja ASN [aparatur sipil negara] dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan,” ujar Jokowi.
Tapi guys, THR itu enggak cuman untuk aparatur sipil negara aja, kok. Nah, daripada keliru memahami berbagai hal tentang THR, mending langsung simak informasi berikut aja, yuk!
1. Apa sih yang dimaksud dengan THR?
Tunjangan Hari Raya atau yang biasa disingkat dengan THR adalah hak pendapatan karyawan yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Hak pendapatan yang diberikan itu dalam bentuk uang.
Di Indonesia sendiri, ada beragam hari raya, seperti Hari Raya Idulfitri bagi karyawan beragama Islam, Hari Raya Natal bagi karyawan beragama Katolik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi karyawan beragama Hindu, dan Hari Raya Waisak bagi karyawan beragama Buddha.
2. Emangnya ada ya Undang-Undang yang mengatur tentang THR?
Ya ada dong, pemberian THR karyawan itu diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.
Berdasarkan Permenaker No. 6/2016 itulah, mereka yang mempekerjakan orang lain, baik itu perusahaan, yayasan, perorangan, atau perkumpulan, maka wajib hukumnya untuk ngasih THR kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih.
Peraturan itu enggak cuma berlaku pada karyawan tetap aja, tapi untuk seluruh karyawan dengan status kerja apa pun, baik karyawan tetap, karyawan kontrak, atau karyawan paruh waktu.
3. Kapan sih THR diberikan?
Masih merujuk pada UU yang udah disebutkan sebelumnya, THR itu cuman diberikan satu kali dalam setahun. Selain itu, THR juga harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Nah, kalau sang pengusaha terlambat ngebayar THR karyawannya, maka masih berdasarkan Permenaker No. 6/2016 Pasal 10, ia akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
4. Apakah Karyawan Non-Muslim Juga Berhak Atas THR Lebaran?
THR enggak cuma dikasih buat umat Muslim menjelang Hari Raya Idulfitri aja, kok guys. Karena yang dimaksud dalam Permenaker No.6 Tahun 2016 itu, jenis hari raya keagamaan dijelaskan pada Pasal 1 ayat 2.
Jadi, ada Hari Raya Idulfitri buat karyawan beragama Islam, Hari Raya Natal bagi karyawan beragama Katolik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi karyawan beragama Hindu, dan Hari Raya Waisak bagi karyawan beragama Buddha. Jadi, enggak cuma untuk yang Muslim aja.
Meskipun memang ada perusahaan yang memberikan THR hanya di Hari Raya Idulfitri aja, tapi THR itu dibagikan untuk semua karyawan. Yang jelas, penentuan waktu diberikannya THR itu berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan karyawan, dan kesepakatannya juga harus dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Jadi, jangan heran ya, kalau ada di antara kalian para pekerja yang non-muslim tapi tetap dapat THR di Hari Raya Idulfitri.