General

Sering Ngamuk Pas Lagi Sidang, Mantan Pengacara Setnov Diomelin Hakim

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) udah mulai kesal nih guys, sama sikap mantan pengacara papa Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Mereka kesal karena selama proses persidangan, Fredrich sering banget bersikap enggak sopan dan cenderung emosian.

“Kami sangat keberatan dengan attitude saksi sejak awal saat tim Jaksa Penuntut Umum menanyakan sejumlah pertanyaan, ada ucapan situ, you, idiot, mohon maaf kami sangat sangat komplain, mohon dicatat, mohon jadi pertimbangan majelis,” ujar Jaksa Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat, 4 Mei.

Enggak cuma Jaksa aja, tapi Ketua Majelis Hakim Saifudin juga merasakan hal yang sama. Hakim Mahfudin bahkan udah menegur Fredrich supaya bisa ngatur emosi dan tidak meledak-ledak saat menjawab sejumlah pertanyaan Jaksa Penuntut Umum.

“Iya sudah diingatkan juga saudara saksi ya intonasinya tidak meninggi, takut tensinya juga tinggi nanti ya. Ucapan saudara saksi juga harus dijaga ya,” kata Hakim Saifudin mengingatkan.

Nama Fredrich Yunadi mulai jadi perbincangan sejak jadi benteng Setya Novanto, tersangka kasus e-KTP. Ketenarannya makin memuncak terutama ketika dirinya ngasih pernyataan tentang kepala ‘bakpao’ untuk menggambarkan keadaan Novanto.

Enggak cuman hits di situ aja, Fredrich juga kini dijadikan tersangka oleh KPK dengan dugaan menghalang-halangi  penyidikan. Di dalam sidang kasusnya sendiri, Fredrich juga terus melawan dengan kemarahannya. Apa aja sih, momen kemarahan Fredrich saat persidangan?

Menolak Sidang Saat Eksepsi Ditolak

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan Fredrich. Merasa enggak terima eksepsinya ditolak, Fredrich pun marah dan mengancam untuk tak menghadiri sidang lanjutan perkara yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor.

“Kami tak akan menghadiri sidang,” ujar Fredrich pada media usai pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 5 Maret.

Fredrich bersikeras tak akan menghadiri sidang lantaran semua keberatan atau eksepsi yang dia ajukan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Fredrich sendiri berharap agar perkara pokok yang menjeratnya tak dilanjutkan.

“Kalau dipaksa hadir, saya tidak akan bicara dan tidak akan mendengarkan. Karena itu hak asasi manusia, mohon kami dihormati,” kata Fredrich menggertak.

Pernyataan Kontroversial Selama Sidang

Sebagai pengacara yang telah bergelut di dunia hukum selama 30 tahun, Fredrich mengaku sangat paham dengan proses hukum yang ada di Indonesia. Oleh sebab itu, pengacara ‘suka kemewahan’ ini juga minta agar martabatnya tetap dihormati.

“Selama saya belum diputus [vonis], harkat dan martabat saya mohon dihormati. Jadi jangan memaksakan kehendak. Saya pengacara, saya mengerti hukum. Saya tidak mau hak saya diperkosa,” kata Fredrich.

Enggak hanya itu, Fredrich juga mengklaim surat pemanggilannya dari KPK adalah palsu, dan dia minta hakim untuk menghadirkan Ketua KPK Agus Rahardjo di persidangan.

“Di sini diperintahkan ke Novel, Novel itu enggak ada, tapi dia dimasukkan di sprindik dan penggeledahan. Kami minta Agus Rahardjo bisa dipanggil, apa betul Novel sudah tugas, kalau tidak kan dia buat keterangan palsu,” ujar Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 5 Maret.

Tapi, tentu saja, hakim enggak menerima permintaan Fredrich itu.

“Untuk menghadirkan komisioner dan penyidik, kami enggak terima. Kalau merasa ada yang palsu diajukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami pegang pada putusan sela, kami perintahkan penuntut umum KPK untuk lanjutkan pokok perkara,” kata hakim Syaifudin.

Anggap Jaksa Penipu

Di persidangan Kamis, 22 Maret, terdakwa Fredrich Yunadi kembali meluapkan emosinya. Di hadapan majelis hakim, Fredrich berbicara sangat keras sambil menunjuk-nunjuk jaksa KPK karena enggak terima langkah jaksa yang hendak menunjukkan bukti rekaman CCTV Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau.

“Ini [alat bukti CCTV] perkara Setya Novanto, bukan kasus saya pak. Jadi dalam hal ini jangan menipu pak,” kata Fredrich saat menjalani sidang lanjutan.

Jaksa KPK Moch Takdir pun enggak terima pihaknya disebut penipu. Takdir bilang kalau seharusnya Fredrich enggak menyimpulkan alat bukti berupa CCTV yang belum sempat diputar itu sebagai penipuan.

“Jadi bapak menyimpulkannya nanti ya,” kata Takdir.

Belum selesai Takdir bicara, Fredrich langsung menyela dengan lantang.

“Bukan menyimpulkan, ini fakta. Ada putusan MK, emang kami buta huruf apa,” kata Fredrich dengan nada bicaranya yang tinggi.

Share: Sering Ngamuk Pas Lagi Sidang, Mantan Pengacara Setnov Diomelin Hakim