Mantan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) minta pemerintah untuk ngejelasin secara gamblang tentang polemik Tenaga Kerja Asing (TKA). Permintaan SBY itu terkait penerbitan Peraturan presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan TKA.
Ketua Umum Partai Demokrat ini bilang kalau sering ngedapetin keluhan dan laporan dari masyarakat tentang permasalahan TKA itu. Oleh sebab itu, SBY minta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mau ngejelasin secara spesifik terkait Perpres tersebut.
“Entah presiden, entah siapapun, jelaskan kepada rakyat. Berapa jumlahnya, dari negara mana, kerja di daerah mana saja,” ujar SBY dilansir Cnnindonesia.com pada Senin, 23 April.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri udah sempet ngejelasin perihal Perpres TKA. Penjelasan itu ia utarakan setelah mengisi acara aksi sosial di Perumahan Kemang Pratama Bekasi, Jawa Barat.
“Saya minta masyarakat tidak salah paham. Karena Perpres itu tidak membebaskan TKA. Perpres itu hanya memudahkan dari sisi prosedur dan mekanisme birokrasinya. Misalnya kalau ngurus izin bisa seminggu, kenapa sih harus sebulan,” kata Hanif pada media, Minggu, 22 April.
Perpres Nomor 20 tahun 2018, kata Hanif, sebenarnya untuk mengatur tentang teknis adiministrasi agar lebih efisien. Mempercepat proses administrasi diperlukan untuk memperlancar administrasi dan memperkuat daya saing Indonesia.
“Investasi penting untuk menciptakan lapangan kerja lebih banyak. Karena menciptakan lapangan kerja dari APBN saja tidak cukup. TKA juga hanya boleh bekerja dalam kurun waktu tertentu, mereka harus membayar dana kompensasi, mereka hanya bisa menduduki jabatan menengah ke atas. Yang pekerja kasar, dulu dilarang, sekarang juga dilarang,” ujar Hanif.
Hanif menegaskan bahwa peraturan tentang larangan TKA menjadi pekerja kasar, akan diberi tindakan hukum.
“Jika ada pelanggaran pemerintah selama ini sudah membuktikan melakukan tindakan hukum secara tegas, saya sendiri turun tangan, pengawas tenaga kerja turun tangan, imigrasi turun tangan, polisi turun tangan, pemerintah daerah turun tangan. Jadi masalah TKA ini masih sangat amat terkendali. Sampai akhir 2017 jumlahnya 85 ribu, bandingkan dengan 9 juta TKI yang bekerja di negara lain,” ungkap Hanif.
Berdasarkan laman Sekretariat Kabinet yang diposting pada 5 April, Perpres Nomor 20 tahun 2018 ini untuk ngedukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.
Dalam Perpres ini disebutkan, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.
Gara-gara Perpres tersebut, polemik mulai muncul, bahkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah udah berniat untuk ngebentuk Panitia Khusus (Pansus) TKA. Menurut pengakuan Fahri, aturan itu dibuat pemerintah tanpa berkonsultasi dengan DPR terlebih dahulu. Sehingga, bisa terindikasi melanggar UUD 1945.
Pansus itu, nantinya, kata Fahri akan menyelidiki seputar latar belakang penerbitan Perpres. Menurut Fahri, Perpres tersebut terindikasi melanggar UUD 1945, Undang-undang tentang ketenagakerjaan. Lagipula, aturan itu dibuat pemerintah tanpa berkonsultasi terlebih dulu dengan DPR.
“Saya mengusulkan ini diangket, karena Perpres ini melanggar undang-undang, keputusan pemerintah yang diduga melanggar undang-undang itu harus di angket,” ujar Fahri pada media di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, 17 April.