Biasanya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), calon kepala daerah petahana selalu mengambil cuti saat masa kampanye tiba dengan alasan agar bisa fokus. Namun, bagaimana dengan kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ini? Perlukah Presiden RI, Joko Widodo cuti?
Nah, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) punya penjelasan soal perlu atau tidaknya calon presiden petahana mengambil cuti saat masa kampanye di Pilpres 2019 mendatang.
Cuti Membuat Kekosongan Kepemimpinan
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan bahwa capres petahana, dalam hal ini Presiden Jokowi, tidak perlu mengambil cuti untuk kampanye di Pilpres 2019. Capres petahana tetap bisa melaksanakan tugasnya sebagai pemimpin negara.
“Kalau capres pejawat kan presiden (masih menjabat sebagai presiden). Maka dia tidak cuti, ” kata Wahyu Setiawan kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, seperti dinukil dari CNN Indonesia, Rabu 14 Maret.
Wahyu pun menjelaskan bahwa aturan cuti di pilpres sendiri berbeda dengan aturan pilkada di mana calon kepala daerah pejawat harus cuti selama masa kampanye. Jika capres pejawat cuti, maka akan ada kekosongan kepemimpinan.
“Kalau capres pejawat cuti, nanti siapa yang akan memimpin negara. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, ” ucap Wahyu.
Tak hanya itu, menurut Wahyu, capres petahana juga masih bisa hadir dalam program televisi dan acara televisi. Sebab, kehadirannya di acara televisi merupakan bagian dari menjalankan tugas sebagai presiden yang masih menjabat.
“Bisa tampil di acara televisi dalam program televisi tersebut, ” ujarnya.
Sesuai Undang-Undang
Menurut Wahyu, aturan mengenai calon presiden petahana yang tidak harus cuti itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) Nomor 7 tahun 2017.
UU Pemilu Pasal 301 mengatakan bahwa presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, dapat berkampanye dengan memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
Wahyu mengatakan bahwa tanpa harus melakukan cuti, calon presiden petahana justru memiliki ruang gerak yang lebih leluasa ketimbang lawannya. Misalnya, ketika calon presiden petahana dapat berkunjung ke berbagai daerah bertemu masyarakat dengan dalih menjalankan tugas sebagai presiden.
Meski begitu, Wahyu belum mau mengatakan bahwa pihaknya bakal memperketat ruang gerak calon presiden petahana melalui Peraturan KPU (PKPU). Sejauh ini, PKPU tentang aturan kampanye pilpres masih dirumuskan dan masih bisa berubah.
Terlebih, sebelum PKPU diterbitkan, KPU pun mesti mengadakan rapat konsultasi dengan DPR RI dan pihak pemerintah terlebih dahulu. Terkait hal itu, Wahyu enggan menjelaskan jenis aturan yang telah dibuat pihaknya sejauh ini ke dalam bentuk draf.
“Kita akan melihat semangat undang-undang kemudian hasil rapat konsultasi bagaimana, tapi yang pasti PKPU soal itu belum dibahas,” ujarnya.