Politik

SBY Daftarkan Merek Partai Demokrat Atas Nama Pribadi, Partai Lain Bagaimana?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image
Foto; Twitter/@SBYudhoyono

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mendaftarkan Partai Demokrat sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen KI Kemenkumham) atas nama pribadi. Partai-partai lain juga sudah terdaftar tapi bukan atas nama pribadi seperti yang dilakukan SBY.

Langkah SBY tersebut mulanya diungkapkan oleh loyalis Partai Demokrat kubu Moeldoko, Hencky Luntungan. Ia menyebut SBY mendaftarkan Partai Demokrat sebagai HAKI ke Kemenkumham pada 19 Maret lalu.

“Tanggal 19 kemarin didaftarkan bahwa partai demokrat milik SBY, didaftarin ke kekayaan intelektual Kemenkumham, tapi itu belum keluar karena kami akan bantah itu,” kata Hencky kepada wartawan, Kamis (8/4/21).

Demokrat Didaftarkan Atas Nama SBY

Dalam penelusuran Asumsi.co, Minggu (11/4), pada laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, terlihat permohonan dengan nomor JID2021019259 dan tanggal permohonan tertulis 18 Maret 2021. Status permohonannya adalah “(TM) Masa Pengumuman (BRM)”.

Adapun detailnya tertulis sebagai berikut:

  • Nomor Pengumuman BRM2115A
  • Tanggal Pengumuman 25 Maret 2021
  • Nomor Permohonan IPT2021039318
  • Tanggal Penerimaan 18 maret 2021
  • Tanggal dimulai perlindungan 19 Maret 2021
  • Tanggal berakhir perlindungan masih kosong.

Sementara kode kelas dari permohonan itu adalah 45 dengan jenis barang/jasa adalah organisasi pertemuan politik. Adapun pemiliknya adalah DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono yang beralamat di Puri Cikeas Indah Nomor 2, Kecamatan Gunung Putri, Bogor.

Sebagai salah satu pendiri Partai Demokrat, Hencky mengaku heran dengan langkah SBY. Sebab, kata Hencky, Partai Demokrat bahkan sudah didaftarkan pada 2007 atas nama partai.

“Soalnya tahun 2007 sudah didaftarkan kekayaan intelektual atas nama partai, sekarang dia mau ubah lagi atas nama diri sendiri.”

Partai-partai Lain Juga Suda Terdaftar Atas Nama Partai

Selain Demokrat, partai-partai lain juga sudah terdaftar sebagai HAKI di laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. Ada partai apa saja?

Partai pemenang Pemilu 2019, PDI Perjuangan terdaftar atas nama DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan alamat kantor Jalan Pangeran Diponegoro No. 58, Menteng, Jakarta Pusat, 10310.

Merek partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu terdaftar hingga 16 Juli 2028 dengan nomor permohonan J002018033170. 

Lalu, ada juga Partai Golkar, yang terdaftar atas nama DPP Partai Golkar dengan alamat Jalan Anggrek Nelly Murni XI A, Jakarta, 11480. Partai berlambang pohon beringin itu memiliki nomor permohonan J002014060053 dan terdaftar hingga 29 Desember 2024 mendatang.

Sementara itu, partai pimpinan Prabowo Subianto, Gerindra, juga terdaftar atas nama Partai Gerakan Indonesia Raya dengan alamat Jalan Harsono Nomor 54 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12550.

Partai berlambang kepala garuda ini terdaftar dengan nomor permohonan j002017049575 dan akan berakhir pada 4 Oktober 2027. 

Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tampil dengan logo barunya, juga terlihat dalam daftar HAKI atas nama Partai Keadilan Sejahtera dengan alamat MD BUILDING, Jl. TB Simatupang No. 82, Pasar Minggu.

Status PKS sendiri sama seperti Partai Demokrat yakni (TM) Masa Pengumuman (BRM), sehingga belum tertera tanggal masa berakhirnya. 

Partai Garuda, yang pertama kali ikut Pemilu di 2019, juga terdaftar atas nama Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dengan alamat Gedung Senatama, Jalan Kwitang Raya Nomor 8, Jakarta, 10420. Statusnya “didaftar” dan akan berakhir pada 11 Oktober 2027 mendatang.

Nasib Pendaftaran Demokrat Atas Nama SBY

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkumham membenarkan terkait pengajuan permohonan merek Partai Demokrat. Pengajuan tersebut disebut berstatus publikasi atau berada dalam tahapan pengumuman.

“Terkait dengan permohonan atas nama pak SBY saat ini dalam tahap publikasi dari tanggal 25 Maret sampai dengan 25 Mei 2021,” kata Kabag Humas DJKI Kemenkumham, Irma Mariana dalam keterangannya, Sabtu (10/4).

Menurut Irma, dalam tahapannya setelah publikasi, nanti akan masuk ke tahap substantif atau pemeriksaan. Nantinya, pada tahap itulah yang akan menentukan merek akan ditolak atau diterima. “Proses pemeriksaan itu sendiri adalah 150 hari.”

Sementara itu, Direktur Jenderal KI Kemenkumham, Freddy Haris menyebut pihaknya kemungkinan bakal menolak pendaftaran yang dilakukan SBY. Sebab, pendaftaran itu memakai atas nama pribadi.

Namun, saat ini, Freddy menyebut memang belum ada keputusan terkait diterima atau ditolaknya pendaftaran Demokrat oleh SBY tersebut. “Kemungkinan ditolak karena nama pribadi,” kata Freddy, seperti dilansir dari CNN, Minggu (11/4).

Dalam hal ini, Ditjen KI memiliki waktu sekitar lima bulan untuk memeriksa berkas pendaftaran Demokrat sebagai HAKI yang dilakukan SBY.

Share: SBY Daftarkan Merek Partai Demokrat Atas Nama Pribadi, Partai Lain Bagaimana?