General

Dianggap Loloskan Ijazah Bermasalah, KPU Sumut Dilaporkan ke Bawaslu

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Ijazah pendidikan kembali jadi batu sandungan bagi para calon kepala daerah yang bertarung di pentas Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara (Sumut) 2018. Setelah sebelumnya ada JR Saragih, kini giliran Sihar Sitorus yang dilaporkan lantaran ijazah bermasalah. Apa ya guys masalahnya?

Di pentas Pilgub Sumut 2018 sendiri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan sebanyak dua pasangan calon yang akan merebut suara rakyat. Kedua pasangan itu adalah Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.

Bukannya tenang setelah ditetapkan sebagai pasangan calon agar bisa fokus untuk melangsungkan kampanye di Pilgub Sumut 2018, Sihar Sitorus yang merupakan wakil Djarot Saiful Hidayat justru harus menghadapi masalah baru.

Masalah ijazah Sihar Sitorus

Sihar dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut atas masalah terkait surat pengganti ijazah Sihar Sitorus yang dianggap tidak sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 tahun 2014.

Pelapornya adalah Hamdan Noor Manik, warga sipil yang tinggal di Jalan Nusa Indah III, Tanjung Sari, Batang Kuis, Deliserdang, Sumut.

“Ini ijazah tidak sesuai dengan peraturan kita. Ini saya laporkan KPU-nya”, kata Hamdan Noor Manik di Kantor Bawaslu, sebagaimana dinukil dari Tempo.co, Rabu 14 Februari

Hamdan menjelaskan bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang digunakan Sihar Sitorus untuk mendaftar sebagai calon wakil gubernur terindikasi tidak sesuai aturan yang ada pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB/ Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Untuk SKPI di atas 2014 harus ada sidik jari dan ada nilai. Lihat saja, ada apa enggak?,” tanya Hamdan Noor Malik.

Hamdan juga menyertakan bukti dalam laporannya berupa fotokopi Keputusan KPU Sumut No 07/PL.03.3.Kpt/12/Prov/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018, fotokopi SKPI No 283-U/ 17-18/SMA PL/2018 tanggal 15 Januari 2018 dari SMA Pangudi Luhur dan fotokopi Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.

“Apakah KPU Sumut menggunakan Permen itu atau tidak, sehingga saya datang mengadu meminta agar Bawaslu memerintahkan KPU Sumut untuk meninjau ulang. Sepanjang tidak sesuai undang-undang yang berlaku, itu batal demi hukum. Berarti KPU melampaui kewenangannya,” jelasnya.

Laporkan KPU ke Bawaslu

Enggak cuma Sihar Sitorus aja nih guys yang dilaporkan, Hamdan Noor Manik juga melaporkan seluruh komisioner KPU Sumut ke Bawaslu. KPU Sumut dilaporkan atas dugaan telah berkonspirasi dan melakukan pelanggaran administrasi dalam penetapan pasangan calon Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.

“Saya melaporkan KPU Sumut soal penetapan. Persoalannya masalah Permendiknas menyangkut surat keterangan pengganti ijazah salah satu paslon,” jelas Hamdan.

Dalam dokumen pelaporan tersebut, Hamdan melaporkan Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea, bersama empat anggotanya yakni Nazir Salim Manik, Benget Silitonga, Yulhasni, dan Iskandar Zulkarnain. Dia juga melaporkan calon wakil gubernur Sumut, Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus.

Hamdan menilai telah terjadi pelanggaran PKPU No 3 Tahun 2017 dan UU No 10 Tahun 2016. Ia menduga telah terjadi pelanggaran administrasi pada penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut 2018 atas nama Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus.

“Terlapor 1-5 dinilai telah berkonspirasi dengan terlapor 6 sehingga terlapor 6 dinyatakan memenuhi syarat,” tulis Hamdan dalam laporannya.

Hamdan yang juga diketahui sebagai adik kandung mantan Ketua KPU RI, almarhum Husni Kamil Malik, berkeinginan agar KPU Sumut melakukan verifikasi ulang terhadap ijazah para paslon. Harapannya, Bawaslu dapat mengakomodir laporan yang sudah dibuatnya.

Menurut Hamdan, situasi dan dinamika politik yang ada saat ini tentuy bisa memicu gejolak sosial. Apalagi setelah salah satu pasangan calon, JR Saragih dan Ance Selian tidak lolos untuk maju dalam Pilgub Sumut 2018 karena persoalan ijazah.

Berkaca ke kasus ijazah JR Saragih

Ya, seperti kita tau, KPU Sumut hanya menetapkan dua paslon saja dalam Pilgub Sumut 2018 yakni Djarot-Sihar dan Edy-Ijeck. Pasangan JR Saragih dan Ance Selian yang didukung oleh Partai Demokrat, PKB dan PKPI dinyatakan gagal menjadi paslon karena terkendala masalah ijazah.

Alasannya adalah karena ijazah SMA dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) milik JR Saragih dianggap bermasalah lantaran sekolahnya zaman SMA, Sekolah Swasta Iklas Prasasti Kemayoran sudah tidak beroperasi sejak tahun 1993/1994.

Terkait hal itu, Partai Demokrat pun bergerak cepat dengan meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk membuat surat keterangan bahwa fotocopi STTB milik JR Saragih yang terlegalisir itu adalah asli. Tapi sayangnya, Disdik DKI baru mengeluarkan surat klarifikasi ijazah dan STTB itu pada 9 Februari, dan itu udah lewat dari proses penelitian dokumen oleh KPU yang berakhir pada 20 Januari.

Hal itulah yang akhirnya membuat pasangan JR Saragih-Ance tidak lolos verifikasi. Pasangan ini pun melakukan gugatan ke Bawaslu melalui kuasa hukumnya atas putusan KPU tersebut.

Share: Dianggap Loloskan Ijazah Bermasalah, KPU Sumut Dilaporkan ke Bawaslu