Politik

Berhadapan di Sidang Lagi, Kubu AHY Sebut Jhoni Pantas Dipecat

Irfan — Asumsi.co

featured image
Facebook/DPP Partai Demokrat

Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Jhoni Allen Marbun, Rabu (24/3/2021). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara No : 135/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst ini, Jhoni melayangkan gugatan karena tak terima dipecat dari keanggotaannya sebagai kader partai berlambang segitiga mercy itu. Jhoni saat ini diketahui menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.

Dalam sidang yang diagendakan untuk memeriksa legal standing penggugat dan tergugat, Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob menyebut pemecatan Jhoni Allen Marbun telah sesuai. Pasalnya, Jhoni Allen Marbun dinilai telah merongrong partainya sendiri.

Jhoni dinilai menjadi “otak” dari Konferensi Luar Biasa Deli Serdang yang memunculkan Moeldoko sebagai ketua Demokrat kontra kepemimpinan AHY. Mehbob menyebutkan, Jhoni sudah sepantasnya diganjar pemecatan.

“Sebab memang Jhoni yang salah karena jadi otak dari KLB di Deli Serdang dan itu jelas melanggar AD/ART Partai Demokrat, Kode Etik Partai Demokrat, dan Pakta Integritas Partai Demokrat,” kata Mehbob melalui pernyataan tertulis kepada Asumsi.

Dia pun menilai gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen Marbun ngawur. Meski demikian, pihaknya siap beradu argumen dengan Jhoni di meja sidang. “Sebagai warga negara taat hukum, kita hadapi dia di Pengadilan,” ucap dia.

Senada dengan Mehbob, Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Muhajir menilai, gugatan yang diajukan Jhoni Allen sebenarnya prematur. Kalau Jhoni tak terima dipecat, harusnya melakukan upaya hukum di Mahkamah Partai, bukan langsung ke Pengadilan.

“Sebelum mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri, sesuai Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 (UU Parpol) harusnya Jhoni Allen melakukan upaya hukum dulu di Mahkamah Partai Demokrat. Dia salah langkah, tindakannya prematur hukum,” ucap Muhajir.

Sebagai latar belakang, kasus Partai Demokrat Kubu AHY kontra Jhoni Allen Marbun bermula dari ketidakterimaan Jhoni Allen Marbun dipecat atas alasan terlibat Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD). Adapun AHY sudah memberikan kuasa hukum pada Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, yang terdiri dari Koordinator Tim Mehbob, Sekretaris Tim Muhajir. Dan anggota terdiri dari Dormauli, Lidya A, Utomo K, Papang, Silaban, Rony, Cecep, Kaffah, Yandri.

Meski sudah dipecat dari Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun sampai saat ini memang masih menjabat sebagai anggota DPR dari partai tersebut. Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR Marwan Cik Asan kepada Asumsi mengatakan hal ini tertahan seiring gugatan yang dilayangkan Jhoni dan tengah berproses.

Menurut Marwan, UU MD3 menyatakan, kalau ada gugatan maka surat Pergantian Antar Waktu yang sudah dikirim ke pimpinan DPR tidak bisa diteruskan sampai ada keputusan inkrah.

“Jadi nanti pengadilan ada kasasi, kalau gak salah total 90 hari ya gitu,” kata Marwan.

Kendati demikian, pihaknya memastikan telah menyiapkan pengganti Jhoni di Komisi V, Marwan menjelaskan Fraksi Partai Demokrat sudah menyiapkan. “Ya yang jelas kita sudah mengirim surat ke pimpinan Dewan untuk surat pemberhentian Pak Jhoni Allen, tentu prosesnya di pimpinan dewan untuk meneruskan surat itu ke presiden kan,” kata Marwan.

Mengutip sejumlah pemberitaan di media, Jhoni yang menjabat sebagai Sekjen Demokrat kubu Moeldoko menyebut gugatan yang ia layangkan tertuju pada AHY selaku ketum partai, Teuku Riefky Harsya selaku sekjen, dan Hinca Panjaitan selaku Ketua Dewan Kehormatan partai.

Akibat pemecatan itu, Jhoni disebut mengalami kerugian materiel Rp 5,8 miliar. Selain itu, untuk imaterielnya, Jhoni merasa dirugikan Rp50 miliar.

Adapun berdasarkan isi gugatan, Jhoni Allen meminta majelis hakim menyatakan tidak sah pemecatan dirinya dari partai. Pemecatan Jhoni dari Demokrat sudah tertuang dalam surat dengan nomor 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhonni Allen Marbun, MM. 

Share: Berhadapan di Sidang Lagi, Kubu AHY Sebut Jhoni Pantas Dipecat