Habib Rizieq kembali menghadapi meja hijau. Sidang kasus kerumunan Petamburan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali digelar Jumat (19/3) pagi. Sebelumnya, sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan ini ditunda.
Penundaan disebabkan kaena tim pengacara Rizieq menyampaikan protes, hingga akhirnya walkout karena hakim memutuskan persidangan tetap dilanjutkan secara virtual. Aksi walkout juga dilakukan Rizieq yang keluar dari ruang persidangan di Mabes Polri.
Pada pelaksanaan sidang kali ini, diwarnai adu argumen antara pihak kepolisian yang berjaga dengan tim kuasa hukum Rizieq yang hadir dalam persidangan. Sejumlah pengacara, sempat sempat tertahan sebelum masuk ke area pengadilan.
Dijaga Ketat Aparat
Persidangan Habib Rizieq dijaga ketat. Penjagaan aparat kepolisian terlihat sejak pintu masuk PN Jaktim. Hingga tim kuasa hukum Habib Rizieq pun tertahan, seperti Alamsyah Hanafiah dan Munarman.
Mereka sempat berdiskusi dengan polisi di depan pintu masuk. Usai berdiskusi panjang, akhirnya diizinkan masuk oleh pihak kepolisian. Namun, sejumlah tim kuasa hukum lainnya ada yang tak diperkenankan masuk.
Salah satunya, Zainuddin yang mengaku tertahan masuk karena dilarang polisi. Padahal, ia dan yang lainnya telah tiba di PN Jaktim sejak pukul 08.30 WIB,
“Td jam 9.30, mau masuk ke dalam, kami atas surat kuasa khusus sebagai tim kuasa hukum Rizieq Shihab mau masuk ke dalam dilaranng polisi, alasannya perintah jaksa penuntut umum,” jelasnya seperti ditayangkan live streaming di Detik.com.
Merasa tak terima, tim kuasa hukum Rizieq pun meminta klarifikasi kepada pihak Polres setempat. Namun, mereka mendapatkan jawaban yang tidak memuaskan soal alasan dilarang masuk mereka ke ruang persidangan.
“Jaksa penuntut umum awalnya yang menyampaikan, setelah itu kita klarifikasi ke wakapolres. Kami tanyakan, ada enggak surat perintahnya (melarang tim kuasa hukum Rizieq masuk)? Tapi tidak bisa jawab apa-apa. Kita tanya juga, siapa jaksa penuntut umumnya, tidak tahu,” terang dia.
Desak Habib Rizieq dihadirkan dalam sidang
Usai melalui proses negoisasi, Zainuddin mengatakan tim kuasa hukum Rizieq yng diperkenankan masuk hanya 4 orang. Ia pun menyayangkan hal ini terjadi karena menghambat waktu pelaksanaan sidang.
“Ada empat orang yag sudah masuk untuk negosiasi. Seharusnya jam 9.00 WIB (sudah mulai sidang), tapi sudah lewat belum. Kira-kira ini hampir ada 30 orang kuasa hukum,” imbuhnya.
Soal kemungkinan sidang hari ini dilanjutkan atau kembali ditunda, ia mengatakan tim pengacara menyerahkan sepenuhnya pada keputusan pengadilan. Namun, mereka meminta agar sidang tak berlangsung virtual. Zainuddin mendesak, Habib Rizieq selaku klien tetap dihadirkan dalam persidangan.
“Kalau mau tetap online, kita tonton saja jaksa sama hakimnya. Kami mau klien kami tetap diihadirkan di sidang,” tegasnya.
Adapun Rizieq diadili terkait sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, di antaranya terkait kerumunan Petamburan dan swab test. Perkara Rizieq ini terdaftar dalam nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.