Isu Terkini

Ramai Penolakan Perpres Investasi Miras yang Diteken Jokowi

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Foto: Ramadhan/Asumsi.co

Presiden Joko Widodo resmi mengizinkan investasi komoditas minuman keras (miras). Izin itu tertuang dalam Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang juga mengatur soal investasi minuman beralkohol.

Adapun Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Apa isi Perpres itu?

Dalam Perpres itu disebutkan miras menjadi salah satu bidang usaha yang dibuka untuk investasi. Tepatnya, investasi miras masuk ke dalam bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

  • Pasal 2 ayat 1 Perpres: bidang-bidang yang dibuka untuk investasi terdiri dari bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi-UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
  • Pada lampiran III Perpres investasi miras: ada lima daftar bidang usaha yang bergerak pada komoditas miras.
  • Namun, hanya daerah-daerah tertentu yang boleh mengadakan bidang usaha miras ini, mulai dari Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Daftar bidang usaha minuman beralkohol di Perpres

  1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol. Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
  2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur). Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
  3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt. Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
  4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol. Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
  5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol. Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Penolakan berbagai pihak terhadap Perpres Miras

Perpres Investasi Miras ini ditolak berbagai partai politik seperti PKB, PKS, hingga PPP. Selain itu, pihak-pihak lain yang berasal dari berbagai ormas-ormas besar juga kompak menolak. Apa kata mereka?

Share: Ramai Penolakan Perpres Investasi Miras yang Diteken Jokowi