Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang isinya mengizinkan pembayaran upah pekerja usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di bawah upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kota/kabupaten (UMK), tengah menjadi perbincangan publik.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti meyakini sejak awal Undang-undang (UU) Nomor 11 tentang Cipta Kerja akan terus memicu kontroversi, termasuk turunannya.
Hal ini, kata dia terbukti dengan PP 36/2021 yang terkesan mengeksploitasi para pekerja UMKM yang secara hukum pun belum tentu tercatat sebagai karyawan.
“Saya sejak awal, memang sudah tidak setuju dengan Undang-Undang ini karena sifatnya yang mengeksploitasi tenaga manusia,” ucap Ray kepada Asumsi.co, Senin (22/02/2021).
Ia mengaku tak heran jika aturan turunan dari UU Cipta Kerja sama sekali tidak menjanjikan perlindungan usaha kepada pelaku UMKM, terlebih pekerja yang ada di dalamnya.
“Undang-Undang ini memang sama sekali tidak memberikan perlindungan terhadap UMKM kok. Kalau mempermudah izin UMKM iya, karena ada aturan yang mempermudah mendirikan usahanya, tapi tidak memberikan perlindungan menjalankan bisnisnya,” kata pria yang juga dikenal sebagai aktivis publik ini.
Aturan yang mempermudah pemberian izin untuk UMKM yang dimaksud Ray, Berdasarkan Pasal 90 ayat (1) UU Cipta Kerja. Isinya, mewajibkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kegiatan kemitraan usaha menengah dan besar dengan koperasi, usaha mikro, dan usaha kecil yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha.
Melalui ketentuan tersebut, pelaku usaha mikro dan usaha kecil (UMK) diberikan fasilitas oleh pemerintah untuk bermitra dengan usaha menengah dan usaha Besar.
Kemitraan yang dimaksud mencakup proses alih keterampilan, di bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pun menyatakan menaruh perhatian penuh soal polemik PP 36/2021 ini.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono mengatakan pihaknya tengah membahas secara serius bersama Ketua Said Iqbal soal aturan ini yang berpotensi merugikan pekerja UMKM.
“Saya sedang komunikasikan dengan pimpinan KSPI soal ini,” tegas Kahar saat dihubungi terpisah.