Isu Terkini

Mau Laporin Koruptor Ke KPK? Jangan Lupa Lima Syarat Ini Ya!

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Hai guys, tim ASUMSI mau nanya nih, kalian pernah bertanya-tanya gak sih, gimana cara kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Kok bisa ya, mereka dengan cepat melakukan tangkap tangan terhadap koruptor yang hobinya ngerugiin negara itu? Apa KPK punya ribuan kamera yang dipasang untuk memantau para pejabat di seluruh Indonesia? Ternyata gak gitu juga, tapi peran kita sebagai masyarakat lah yang utama. Hah? Kita? Emang kita ngapain?

Jadi gini guys, keberhasilan KPK dalam menangkap para koruptor ternyata tak lepas dari peran nyata dan kepedulian masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Maka dari itu, KPK sangat berharap peran serta dari kita sebagai masyarakat dalam memberikan akses informasi dan melaporkan kasus korupsi.

Namun, pasti banyak yang bingung kan gimana sih cara ngelaporin jika melihat adanya dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK? Nah terkait hal tersebut, KPK sendiri menjelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum kalian melaporkan kasus korupsi.

Sebelum itu, kalian perlu tahu dulu guys apa sih korupsi itu? Lalu apa aja sih bentuk-bentuk korupsi yang sering terjadi di negara kita ini?

Seperti dilansir dari laman resmi KPK, korupsi merupakan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara. Korupsi juga diartikan sebagai tindak menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara.

Bentuk-bentuk korupsi sendiri seperti penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, tindak pidana yang berkaitan dengan pemborongan, hingga delik gratifikasi.

Lalu, jika kalian mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka kalian wajib mengetahui beberapa hal berikut sebelum melaporkannya kepada KPK. Apa aja itu? Berikut Asumsi.co merangkumnya buat kalian seperti dilansir dari Instagram resmi KPK @official.kpk, Selasa (30/01).

Dalam Wewenang KPK

Pastikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan ada dalam wewenang penindakan KPK, dan kasus tersebut menyebabkan kerugian negara paling sedikit senilai Rp 1 miliar. Selain itu, pastikan juga dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan atau melibatkan penyelenggara negara, penegak hukum, atau orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;

Tak lupa juga, kalian bisa melapor ke KPK jika dugaan tindak pidana korupsi tersebut mendapatkan perhatian yang meresahkan masyarakat.

Perlindungan Identitas Pelapor

Semua pengaduan dibuat langsung oleh pelapor, tanpa harus melalui perantara pihak lain. Dalam hal ini, KPK melindungi hak pelapor agar merasa nyaman dan aman berkaitan dengan laporannya.

Identitas pelapor memang harus dirahasiakan kecuali pelapor menghendaki sebaliknya agar namanya diketahui publik.

KPK Tak Bisa Melindungi Jika..

Meski KPK sudah merahasiakan identitas pelapor, tapi terkadang pelapor justru ingin tampil atau menonjol bahwa dirinya sebagai orang yang mengungkap dugaan tindak pidana korupsi. Nah, dalam hal ini maka bila terjadi kasus yang menimpa pelapor, KPK tidak bisa melindungi.

Buat Laporan dan Bukti

Agar tak sekedar fitnah atau kasak-kusuk belaka, lengkapi laporan kalian dengan bukti permulaan, misalnya bukti transfer, bukti setoran, laporan hasil audit, dokumen, rekaman terkait permintaan dana, foto, surat disposisi, dan sebagainya.

Tapi, satu hal yang perlu dicatat dan diketahui bahwa artikel atau pemberitaan di koran atau media massa tidak dapat dijadikan bukti permulaan.

Layanan Pengaduan KPK

KPK menyediakan beberapa sarana pengaduan masyarakat untuk memudahkan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi. Laporan dapat disampaikan melalui email pengaduan @kpk.go.id atau lewat sambungan telepon 021-2557 8389. Atau jika kalian memang pengen langsung melaporkan ke KPK maka segeralah datang ke Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Kav 4 Setiabudi, Jakarta 12950.

So guys, jika kalian mengetahui ada dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan sekitar kalian, jangan ragu ya untuk ngelaporin ke KPK.

Share: Mau Laporin Koruptor Ke KPK? Jangan Lupa Lima Syarat Ini Ya!