Foto: Ramadhan/Asumsi.co
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara terkait polemik pasal karet Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang belakangan membuat masyarakat saling lapor. Ia pun membuka wacana untuk merevisi UU tersebut bersama DPR.
Apa kata Jokowi?
"Belakangan ini, saya lihat semakin banyak warga masyarakat yang saling melaporkan. Ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan tetapi memang pelapor itu ada rujukan hukumnya, ini repotnya di sini, antara lain Undang-Undang ITE," kata Jokowi dalam acara Pengarahan Presiden Jokowi kepada Peserta Rapat Pimpinan TNI-Polri, seperti disiarkan dalam YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/21).
Kondisi itu pun membuat Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya agar lebih selektif dalam menyikapi dan menerima laporan terkait pelanggaran Undang-Undang ITE.
Jokowi minta Polri hati-hati menafsirkan pasal UU ITE
"Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Buka peluang revisi pasal karet
Jokowi pun membuka kemungkinan untuk membahas ulang UU ITE, terutama menghapus pasal-pasal karet.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya, hulunya ada di sini, revisi, terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak."
Kasus-kasus terkait UU ITE
Belakangan, UU ITE kerap dipakai berbagai pihak untuk melaporkan kasus terkait pencemaran nama baik atau karena mengkritik. Siapa saja yang dilaporkan?